Kumandang adzan dengan pengeras suara tidaklah sepenuhnya perlu dihilangkan, akan tetapi hanya perlu untuk ditata ulang lebih rapi lagi dan dalam jumlah kuantitas yang seperlunya saja. Cukup hanya satu masjid saja yang mengumandangkan adzan menggunakan pengeras suara eksternal dalam satu kampung atau dalam jarak satu mil yang sekiranya pengeras masjid dapat menjangkau wilayah tersebut. Serta penggunanan pengeras suara eksternal hanya dibatasi pada saat dikumandangkannya adzan dan iqamah saja.Â
Dengan kebijakan dan pengaplikasian seperti itu, maka kebisingan yang dapat menggangu lingkungan sekitar dapat dihindarkan. Umat Muslim harus sepenuhnya menyadari bahwa agama Islam adalah agama yang mengajarkan kasih sayang, begitupula dalam pelaksanaan syariat dan syiarnya harus tetap berlandaskan pada prinsip kasih sayang dan juga yang menjadi hal terpenting dalam beragama adalah dengan memperhatikan dan mementingkan esensi subtansi pokok yang dikehendaki agama, bukan malahan terjerembab dalam perkara-perkara simbolik semata.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H