Mohon tunggu...
sabina ramdani
sabina ramdani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Indonesia

Mahasiswa Geografi UI

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Pencemaran di Kali Pesanggrahan Depok Butuh Penanganan yang Serius

27 Desember 2022   09:27 Diperbarui: 27 Desember 2022   09:35 624
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sungai Pesanggrahan adalah salah satu sungai yang melintasi wilayah Kota Depok. Sungai Pesenggrahan adalah sungai yang mengalir dari Kabupaten Bogor, yang melintasi Kota Depok, Jakarta Selatan, hingga akhirnya ke Tangerang. Sungai ini memiliki panjang sekitar 73.68 km (Dinas PU 2006). Sungai Pesanggrahan segmentasi Kota Depok memiliki Panjang sekitar 12,4 km yang melintasi kecamtan Sawangan dan Kecamatan Limo.

Menurut PP no 20 tahun 1990, pencemaran air  adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan atau komponen lain ke dalam air oleh kegiatan manusia sehingga kualitas dari air tersebut turun hingga batas tertentu yang menyebabkan air tidak berguna lagi sesuai dengan peruntukannya. Penyebab pencemaran air dapat dibagi menjadi dua yaitu sumber kontaminan langsung dan dan tidak langsung. Sumber langsung meliputi efluen yang keluar industri, TPA sampah, rumah tangga dan sebagainya. Sumber tak langsung adalah kontaminan yang memasuki badan air dari tanah, air tanah atau atmosfer berupa hujan. Terjadinya pencemaran air sungai memiliki dampak buruk yang sangat besar karena sungai sendiri memiliki peran yang besar dalam kehidupan manusia. 

Berdasarkan syarat Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), air minum yang ideal adalah yang aman dikonsumsi, jernih, tidak berbau, tidak berasa aneh, bersuhu wajar, bersih dari bakteri, dan mengandung sedikit jumlah mineral. Banyaknya air sungai yang tercemar menyebabkan air sungai tidak layak dikonsumsi sebelum diolah terlebih dahulu. Namun, tidak semua air dapat diolah menjadi air layak minum karena jika kadar pencemar sudah sangat parah maka sangat sulit untuk dilakukan pengolahan menjadi air bersih yang layak minum.

Berdasarkan Berdasarkan data pada jurnal ilmiah yang berjudul "Analisis Daya Tampung Beban Pencemar Sungai Pesanggarahan (Segmen Kota Depok) dengan Menggunakan Model Numerik dan Spasial pada tahun 2015 didapatkan hasil perhitungan total potensi beban pencemar di wilayah penelitian memperlihatkan besaran beban pencemar BOD, COD dan TSS secara berurutan adalah 11,624.3; 14,367.2; 6,250.6 kg/hari. Untuk analisa kualitas air Sungai Pesanggrahan, baku mutu air yang digunakan adalah mutu air kelas II karena belum ditetapkan kelasnya. Hal ini sesuai dgn Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air. Berdasarkan perhitungan dengan pemodelan DTBP yang dilakukan dengan menggunakan perangkat lunak QUAL2Kw, total daya tampung beban pencemar adalah 8.111 Kg/Hr untuk parameter BOD, 58.280 Kg/hari untuk COD dan 49.085 Kg/Hari untuk TSS.

Total beban pencemar di sungai Pesanggrahan telah melampaui DTBP sehingga perlu penurunan beban pencemar agar kualitas air sungai memenuhi baku mutu kelas II. Total penurunan beban yang harus dilakukan agar kualitas air sungai pesanggrahan memenuhi Baku Mutu Air Sungai Kelas II adalah sebesar 146 kg/Hari untuk BOD, 1.650 kg/Hari untuk COD dan 110 Kg/Hari untuk TSS.

Selain permasalahan kualitas air yang melebihi baku mutu kelas II, Sungai Pesanggrahan segementasi Depok juga memiliki permasalahan lain yaitu banjir. Saat musim penghujan seringkali terjadi banjir di wilayah Sungai Pesanggrahan akibat meluapnya sungai tersebut. Sungai ini sering menyebabkan wilayah di sekitarnya mengalami banjir karena banyaknya sampah di kali tersebut dan sungai tidak bisa menampung tingginya curah hujan.

Oleh karena itu, dengan permasalahan-permasalahan yang terdapat di Sungai Pesanggarahan, sudah sebaiknya baik pemerintah dan warga setempat sadar akan pentingnya menjaga lingkungan sekitar. Dalam hal ini menjaga sungai dari pencemaran dan banjir yang akan merugikan masyarakat sendiri. Pencemaran air yang terjadi dapat merugikan masyarakat seperti menurunnya kualitas air tanah yang dapat digunakan sebagai air minum, matinya para biota yang hidup di sungai, menyebabkan gangguan kesehatan bagi manusia, serta mengurangi estetika lingkungan karena sungai yang berwarna keruh serta bau yang menyengat. Cara  dalam menjaga lingkungan sungai dapat dilakukan dengan melakukan normalisasi sungai oleh pemerintah, tidak membuang sampah dan limbah ke sungai, serta menanam pohon di sekitar lingkungan sungai.

REFERENSI

Arum, R. (2021). 5 Penyebab Pencemaran Air, Cegah dan Buat Lingkungan Air Lebih Baik! Diambil kembali dari Gramedia: https://www.gramedia.com/literasi/penyebab-pencemaran-air/

Ravianto. Depok Banjir 3 Meter Akibat Sungai Pesanggrahan Meluap, Lokasinya Sama dengan Banjir Januari 2020. (2021, November 8). Diambil kembali dari Tribun Jabar: https://jabar.tribunnews.com/2021/11/08/depok-banjir-3-meter-akibat-sungai-pesanggrahan-meluap-lokasinya-sama-dengan-banjir-januari-2020

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun