Mohon tunggu...
Sabina FakhrahMashuri
Sabina FakhrahMashuri Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi Prodi Hukum Keluarga Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta

Pelajar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kawin Lari dalam Perspektif Hukum Keluarga Islam

14 Mei 2024   00:40 Diperbarui: 14 Mei 2024   00:48 206
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

KESIMPULAN

Dalam perspektif hukum keluarga Islam, kawin lari merupakan perbuatan yang tidak dianjurkan karena berpotensi mengakibatkan dampak yang kompleks secara hukum. Dampak tersebut meliputi status pernikahan yang tidak jelas atau tidak diakui, serta status anak yang samar atau bahkan tidak diakui sebagai anak sah. 

Dalam Islam, pernikahan dianggap sebagai ikatan suci yang harus dilakukan dengan pemikiran dan kesepakatan kedua belah pihak. Oleh karena itu, sebaiknya pasangan yang ingin menikah melakukan persiapan dan pemikiran yang matang agar pernikahan mereka diakui secara hukum dan memiliki dasar yang kuat dalam menjalani kehidupan berkeluarga.

Sabina Fakhrah Mashuri, Mahasiswi Prodi Hukum Keluarga UIN Syarif Hidayatullah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun