KESIMPULAN
Dalam perspektif hukum keluarga Islam, kawin lari merupakan perbuatan yang tidak dianjurkan karena berpotensi mengakibatkan dampak yang kompleks secara hukum. Dampak tersebut meliputi status pernikahan yang tidak jelas atau tidak diakui, serta status anak yang samar atau bahkan tidak diakui sebagai anak sah.Â
Dalam Islam, pernikahan dianggap sebagai ikatan suci yang harus dilakukan dengan pemikiran dan kesepakatan kedua belah pihak. Oleh karena itu, sebaiknya pasangan yang ingin menikah melakukan persiapan dan pemikiran yang matang agar pernikahan mereka diakui secara hukum dan memiliki dasar yang kuat dalam menjalani kehidupan berkeluarga.
Sabina Fakhrah Mashuri, Mahasiswi Prodi Hukum Keluarga UIN Syarif Hidayatullah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H