Dalam perspektif hukum keluarga Islam, kawin lari tidak dianjurkan dan bertentangan dengan prinsip-prinsip baik dalam Al-Qur'an maupun dalam hadis Nabi Muhammad SAW. Berikut adalah dalil yang menjelaskan mengenai perbuatan ini:
Artinya: "Tidak ada pernikahan tanpa wali. Perempuan mana pun yang menikah tanpa wali, maka nikahnya adalah batal, batal, batal (tidak sah)."
Pasangan yang hendak melakukan kawin lari terkhusus pada pihak perempuan, ia tidak bisa melangsungkan pernikahannya tanpa adanya wali atau izin dari wali. Hal tersebut dikarenakan wali menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan akad nikah. Maka, dari hadis di atas bisa disimpulkan bahwa kawin lari merupakan yang pernikahan tidak sah secara syariat agama dan berdampak buruk untuk masa depan rumah tangganya.
DAMPAK APA YANG DITIMBULKAN DARI PERBUATAN KAWIN LARI?
  1. Status Pernikahan
- Dampak pertama dari kawin lari adalah status pernikahan yang tidak jelas atau tidak diakui secara hukum. Ketika pasangan melakukan kawin lari, mereka biasanya melewatkan prosedur pernikahan yang benar sesuai dengan syariat Islam, seperti meminta izin orang tua dan melakukan akad nikah yang sah. Akibatnya, status pernikahan mereka di mata hukum menjadi samar atau bahkan tidak diakui sama sekali. Hal ini berpotensi mengakibatkan permasalahan hukum yang kompleks, terutama jika pasangan tersebut membutuhkan perlindungan hukum dalam hal perpecahan atau hak-hak pernikahan.
  2. Status Anak
- Selain itu, dampak kawin lari juga mempengaruhi status anak yang dilahirkan dari pernikahan tersebut. Anak-anak yang dilahirkan dari pernikahan yang tidak diakui secara hukum cenderung memiliki status yang samar-samar atau bahkan tidak diakui sebagai anak sah. Hal ini dapat berdampak pada hak-hak anak, seperti hak untuk warisan, pendidikan, dan asuhan. Dalam Islam, anak sah diakui sebagai bagian dari keluarga dengan semua hak dan kewajiban yang melekat, namun dalam kasus kawin lari, status anak tersebut sering kali menjadi rumit dan tidak pasti.
AKSI APA YANG HARUS DILAKUKAN PENEGAK HUKUM UNTUK MEMINIMALISIR ANGKA KAWIN LARI DI INDONESIA?
Penegak hukum di Indonesia perlu mengambil beberapa langkah untuk meminimalisir terjadinya kawin lari, diantaranya:
  1. Hukum Pidana
- Pasal 284 KUHP menyatakanbahwa seorang yang menikah tanpa sepengetahuan atau izin orangtuanya dapat dikenai hukuman penjara selama 9 bulan atau denda sebesar Rp.180.000,-. Sanksi pidana ini diberlakukan untuk mencegah terjadinya kawin lari dan melindungi hak-hak orangtua atau keluarga dalam menentukan pasangan yang tepat bagi anak perempuannya.
  2. Pengawasan dan Penegakan Hukum
- Penegak hukum melakukan pengawasan terhadap kasus-kasus kawin lari dan melakukan investigasi serta mengambil tindakan sesuai hukum dengan segera apabila menerima laporan terkait kasus tersebut.
  3. Pendidikan dan Kesadaran
- Dalam hal ini, penegak hukum juga berperan dalam meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mematuhi aturan pernikahan dan menghormati keputusan orang tua dengan melakukan aksi kampanye dan program pendidikan agar dapat membantu mengedukasi masyarakat mengenai konsekuensi hukum dan sosial dari kawin lari.