Pernikahan merupakan ikatan lahir batin Antara suami dan istri yang berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang No.1 Tahun 1974 serta 1 Pasal 2 Kompilasi Hukum Islam yang menyatakan bahwa pernikahan adalah akad yang sangat kuat berupa ketaatan terhadap perintah Allah SWT, dan pelaksanaannya adalah ibadah. Pernikahan merupakan suatu hal yang sakral dan mengandung nilai ibadah, sejalan dengan kehebatan dan betapa tinggi nilai perkawinan, disebutkan dalam hadis Nabi Muhammad SAW:
Artinya: "Jika seorang hamba telah menikah maka ia telah menyempurnakan setengah dari agama, maka bertaqwalah kepada Allah disetengah sisanya ".
Pernikahan yang dilakukan dalam hal menaati perintah Allah SWT atau yang sesuai dengan syariat Islam haruslah memenuhi unsur pokok dalam rangkaiannya, atau yang bisa disebut dengan rukun dan syarat pernikahan. Sebaliknya, jika suatu pernikahan dilangsungkan tanpa memenuhi rukun-rukun dan syarat-syarat pokok perkawinan itu dinyatakan batal atau batal demi hukum menurut hukum Islam
Meskipun Islam mempunyai aturan yang jelas mengenai pernikahan, namun pada kenyataannya pernikahan masih berbeda-beda dalam amalan dan adat istiadatnya adat istiadat dan budaya. Selain itu, logika umat Islam Indonesia juga sangat bervariasi tergantung daerah dan sukunya. Kondisi ini dapat mengakibatkan perbedaan baik dalam penerapannya maupun dalam penggunaan nama dan terminologi yang salah satunya adalah kawin lari.
Lalu apa yang dimaksud dengan kawin lari? Apa sebab dan dampaknya?
PENGERTIAN KAWIN LARI
Kawin lari yaitu bila calon suami dan istri melangsungkan pernikahan dan meniadakan peminangan atau ijab kabul secara formal. Pernikahan dengan cara seperti ini sengaja dilakukan untuk menghindarkan diri dari berbagai keharusan dalam melangsungkan proses pernikahan yang diantaranya adalah meminta izin kepada wali atau orangtua.Â
Kawin lari juga dapat diartikan sebagai perkawinan atau pernikahan yang diselesaikan secara tergesa-gesa tanpa pertimbangan yang matang. Kawin lari biasanya dilakukan oleh pasangan muda yang ingin menikah tanpa mempertimbangkan akibat atau persiapan yang diperlukan ataupun oleh pasangan yang sudah mantap untuk menikah tetapi keduanya tidak memperoleh izin keluarga.Â
Hal ini biasanya berkaitan dengan aspek sosial atau ekonomi yang mempengaruhi pengambilan keputusan. Dalam Islam, pernikahan dianggap sebagai  ikatan suci dan harus dilakukan dengan persetujuan kedua belah pihak setelah melalui pertimbangan yang matang.
DALIL HUKUM TERKAIT KAWIN LARI