Mohon tunggu...
Sabillah NurFitriyanah
Sabillah NurFitriyanah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Seorang mahasiswa yang tertarik dalam bidang teknologi dan isu-isu terkini

Selanjutnya

Tutup

Politik

Regulasi dan Realita Penanganan Kasus Korupsi pada Sektor Perusahaan Daerah di Indonesia

6 Mei 2023   18:17 Diperbarui: 6 Mei 2023   18:17 210
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Indonesia sebagai negara hukum sudah sepatutnya memberikan tindakan tegas bagi para koruptor, sudah banyak kasus korupsi di negara ini dan banyak pula tindakan tegas yang telah diberikan negara kepada pelaku namun mengapa masih banyak koruptor yang berkeliaran di negeri ini hal ini bisa saja disebabkan dengan lemahnya penanganan kasus korupsi di Indonesia. Sebagai salah satu contoh yaitu kasus korupsi di sektor BUMD atau Badan Usaha Milik Daerah, BUMD merupakan badan usaha dengan sebagian atau seluruh modalnya dikuasai daerah. BUMD dapat berbentuk sebagai Perusahaan Umum Daerah dan Perseroan Daerah. Bagi Indonesia yang oleh BPS (2021) dipublikasikan setidaknya memiliki 270 juta jiwa penduduk, BUMD memegang peran esensial dalam mengurangi beban pemerintah pusat untuk mengupayakan kesejahteraan masyarakat sekaligus agar pengelolaan tiap-tiap daerah menjadi lebih optimal. Secara normatif, pengaturan BUMD sebagai badan usaha milik pemerintah dilakukan melalui berbagai peraturan perundang-undangan diantaranya yaitu UU No. 5 Tahun 1962, Permendagri No. 3 Tahun 1998, UU No. 23 Tahun 2014, PP Nomor 54 Tahun 2017, dan lain-lain.

Lubis (2018) menjelaskan regulasi-regulasi tersebut sangat esensial karena BUMD berperan penting sebagai salah satu pilar perekonomian daerah di samping keberadaan sektor swasta dan koperasi. Tentu saja itu adalah konsep ideal yang seharusnya berlaku. BUMD seharusnya menjadi penyokong keuangan daerah yang mandiri. Namun, peran tersebut rupanya tidak terpenuhi di realita. Data KPK menyebutkan bahwa sepanjang 2004-2019, terus terjadi kenaikan kasus korupsi BUMN/BUMD di Indonesia. Pada penelitian yang terbaru, ICW mencatat ada dua belas kasus korupsi oleh lembaga BUMD pada semester satu tahun 2021 dengan total kerugian negara mencapai lebih dari 500 miliar rupiah. Melalui artikel ini akan dilakukan analisis secara singkat mengenai regulasi dan realita korupsi BUMD di Indonesia.

Indonesia berstatus sebagai negara hukum, wajib menjamin legalitas dari suatu norma. Sebagai extraordinary crime, tindak pidana korupsi pun diregulasikan dalam peraturan undang-undang. Terdapat pada Bab II UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 dari Pasal 12 hingga Pasal 14. Peraturan perundang - undangan terkait korupsi diantaranya adalah UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001, UU No. 15 tahun 2002, UU Nomor 30 Tahun 2002 juncto UU Nomor 19 Tahun 2019, Ratifikasi UN Convention Against Corruption dengan UU No. 7 Tahun 2006, Peraturan Presiden No. 54 tahun 2018, Peraturan Presiden No.102/2020. Ridwan (2016) juga mengemukakan bahwa semenjak diberlakukan Undang-Undang No. 30 Tahun 2014, tipikor dikategorikan sebagai materiil dan tindak pidana materiil (Mufti dkk, 2019).

Dalam hal diduga melakukan tindak pidana maka penentuan pembebanan siapa yang bertanggungjawab terletak pada pembuktian. Dapat dikatakan bahwa pertanggungjawaban bergantung pada pembuktian apakah keselahan terletak di perorangan atau pada perusahaan. Terhadap orang telah diataur dalam, UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 menetapkan stelsel pidana berupa pidana mati, penjara dan denda untuk pidana pokok, dan juga pidana tambahan. Sementara untuk perusahaan, dapat dijatuhkan pidana pokok berupa denda dengan ketentuan paling banyak dikenai penambahan sepertiga dengan berdasar pada Pasal 20 ayat (1) sampai (5) masih dalam undang-undang yang sama,

Cukup sulit untuk membuat generalisasi dari penyelesaian kasus korupsi dalam BUMD di Indonesia. Kasus korupsi dalam BUMD pun penyelesaiannya tetap dilaksanakan sesuai peraturan perundang - undangan yang berlaku, dengan melihat apakah rumusan sudah terpenuhi dan beban-beban pembuktian lainnya. Indeks korupsi Indonesia tergolong tinggi, tetapi angka korupsi diikuti oleh penyelesaian kasus sehingga dapat dikatakan setidaknya praktik korupsi yang terjadi tidak diabaikan begitu saja. Salah satu kasus korupsi dalam lembaga BUMD yang cukup besar adalah kasus PT Banten Global Development (BGD). Awalnya, melalui Perda Banten 54/2002 lalu diikuti Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten 9/2003, BGD didirikan dengan tujuan mewujudkan "entrepreneurship government" sekaligus diharapkan sebagai pemantik kegiatan wirausaha di Pemerintahan Provinsi Banten. PT BGD kemudian terus melanjutkan kegiatan operasional sampai tahun 2015. Akan tetapi, terdapat kejanggalan dimana jumlah anak perusahaan mudah sekali berkurang dan bertambah secara tiba-tiba. Dan dari segi keuangan, tidak ada laporan anggaran yang jelas dan penyertaan modal yang dilakukan oleh Pemerintah Banten tidak dilandasi oleh Peraturan daerah.

Mahpudin (2021) dalam kajiannya mengemukakan audit BPK 2012 menjadi jawaban bahwa selama periode 2007-2013 berjalan setidaknya ada 4 milyar rupiah menghilang tanpa adanya laporan. Puncaknya, pada tahun 2015 ada dua anggota DPRD provinsi dan Direktur Utama PT BGD ditangkap dalam OTT KPK saat sedang transaksi suap terkait proyek terhadap salah satu anak perusahaan BGD, Bank Banten. Kantor PT BGD sempat disegel sementara oleh KPK pada saat ini. Namun, setelah pengusutan  sampai saat ini PT BGD masih tetap berdiri. Rusaknya BUMD ini dan buruknya reputasi di kalangan masyarakat tidak menghentikan penutupan BUMD ini, alih-alih hanya dilakukan "restrukturisasi" internal. Dari satu kasus saja, kita dapat melihat betapa lemahnya penanganan terhadap korupsi dalam salah satu BUMD di Indonesia.

Badan Usaha Milik Daerah merupakan instrumen penunjang pelaksanaan otonomi daerah yang turut menentukan pengupayaan kesejahteraan rakyat. BUMD bertujuan mengelola sumber daya daerah terutama untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat di suatu daerah, sekaligus meraih keuntungan sebagai sumber pemasukan daerah dan diregulasikan melalui berbagai peraturan perundang - undangan. Namun ternyata, pada praktiknya tujuan tersebut belum bisa dicapai sepenuhnya. Dari data yang ada saat ini masih menunjukkan banyak BUMD yang mengalami dan terjerat kasus korupsi yang cukup tinggi meskipun regulasi BUMD dan lembaga-lembaga pengawas serta penegak hukum pun juga terus aktif beroperasi Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa penanganan korupsi di Indonesia khususnya dalam BUMD masih sangat lambat dan lemahnya yang justru memberikan kerugian pada daerah, negara, dan masyarakat di samping kegagalan BUMD memenuhi fungsinya.

daftar pustaka:

Badan Pusat Statistik. (2021). Berita Resmi Statistik: Hasil Sensus Penduduk 2020. Jakarta: Badan Pusat Statistik.

Lubis, M. R. (2018). Analisis Yuridis Terhadap Kedudukan Keuangan Negara Dalam Penyertaan Modal Daerah Pada BUMD Berbadan Hukum Perseroan Terbatas. Jurnal Hukum Kaidah, 18(1), 83-102.

Mahpudin, & Aziz, Y. M. (2021). Rent Seeking dan Praktik Korupsi di Tubuh BUMD: Kasus BUMD PT Banten Global Development. Jurnal Wacana Politik, 6(1), 37-48.

Ridwan. (2016). Persinggungan Antar Bidang Hukum Dalam Perkara Korupsi. Yogyakarta: FH UII Press.

Sitompul, Y. P., Herlina, M., & Ojak, N. (2018). Analisis Yuridis Tindak Pidana Korupsi yang Dilakukan Oleh Direktur BUMD. PATIK: Jurnal Hukum, 7(1), 10-20.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun