Mohon tunggu...
sabila rosyadi
sabila rosyadi Mohon Tunggu... Penegak Hukum - mahasiswa

man jadda wajada

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Efektivitas Hukum Melalui Soshum pada Perilaku Masyarakat

15 Desember 2022   18:19 Diperbarui: 15 Desember 2022   18:50 115
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Konsep aturan waktu ini pada berurusan menggunakan orang siapapun yg mempunyai kekuasaan, baik itu kekuasaan politik atau uang, maka aturan sebagai membosankan Namun, waktu berhadapan menggunakan orang lemah yg nir Ada kekuatan & sebagainya. Hukum sanggup sangat ketat. Itu terjadi Lantaran proses aturan nir berjalan secara otomatis, maka nir mungkin mengukur bagaimana caranya proses aturan. Seharusnya kita sanggup bila menyangkut somasi lihat itu matematika. Apa yg beliau lakukan, bagaimana prosesnya bagaimana proses pembuktiannya, bagaimana keputusannya. saat itu terjadi, proses penyelesaian aturan berjalan menggunakan baik. Namun, terdapat poly pengecualian.

Latar belakang gagasan progressive law ada

Kajian aturan hanya terbatas dalam kajian teoritis bahwa ilmu aturan dibagi pada 3 lapisan primer yaitu dogmatic aturan,teori aturan pada arti sempit & filsafat aturan sebagaimana dikemukakan sang philips M Hadjon, namun lebih luas lagi bahwa menurut ketiga lapisan tadi selalu diarahkan dalam praktek aturan yg mengandung 2 aspek utamayakni pembentukan & penerapan aturan . perseteruan penerapan aturan diantaranya menyangkut interpretasi aturan,kekosongan aturan & kebiasaan yg kabur .

Oleh karenanya telah saatnya aturan nir mengikat dirinya secara eksklusif & menghakimi seluruh insiden menggunakan kekakuan sebagai akibatnya melepaskan jati dirinya sendiri menjadi aspek social. Hukum senantiasa berinteraksi menggunakan fenomena --fenomena social. Kehadiran aturan buat insan bahkan menciptakan progresivitas humanisme itu sendiri. Jadi kajian aturan nir boleh berhenti hanya dalam buah-buah peraturan akan tetapi memberikan substansi tujuan aturan yangmemungkinkan suatu peraturan direkonstruksi demi fenomena social yg menetangnya. Hukum tidakuntuk kepentingan penguasa namun menggunakan sebenarnya yaitu buat kepentingan humanisme . perubahan ,pergeseran danperkembangan ilmu aturan bisa digolongkan kemajuan (progresivitas ) jika arah & kualitas perubahannya mampumendekatkan insan pada nilai kebenaran & keadilan yg sebenar-benarnya. Konsep inilah yg melatar belakangi gagasan progressive law ada.

law and socio control

Dalam memandang anggaran sebagai alat kontrol sosial insan, maka anggaran merupakan galat satu indera pengendali sosial. Alat lain masih ada lantaran masih saja diakui keberadaan pranata sosial lainnya (misalnya keyakinan, kesusilaan). Kontrol sosial merupakan aspek normatif kehidupan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun