Konsep aturan waktu ini pada berurusan menggunakan orang siapapun yg mempunyai kekuasaan, baik itu kekuasaan politik atau uang, maka aturan sebagai membosankan Namun, waktu berhadapan menggunakan orang lemah yg nir Ada kekuatan & sebagainya. Hukum sanggup sangat ketat. Itu terjadi Lantaran proses aturan nir berjalan secara otomatis, maka nir mungkin mengukur bagaimana caranya proses aturan. Seharusnya kita sanggup bila menyangkut somasi lihat itu matematika. Apa yg beliau lakukan, bagaimana prosesnya bagaimana proses pembuktiannya, bagaimana keputusannya. saat itu terjadi, proses penyelesaian aturan berjalan menggunakan baik. Namun, terdapat poly pengecualian.
Latar belakang gagasan progressive law ada
Kajian aturan hanya terbatas dalam kajian teoritis bahwa ilmu aturan dibagi pada 3 lapisan primer yaitu dogmatic aturan,teori aturan pada arti sempit & filsafat aturan sebagaimana dikemukakan sang philips M Hadjon, namun lebih luas lagi bahwa menurut ketiga lapisan tadi selalu diarahkan dalam praktek aturan yg mengandung 2 aspek utamayakni pembentukan & penerapan aturan . perseteruan penerapan aturan diantaranya menyangkut interpretasi aturan,kekosongan aturan & kebiasaan yg kabur .
Oleh karenanya telah saatnya aturan nir mengikat dirinya secara eksklusif & menghakimi seluruh insiden menggunakan kekakuan sebagai akibatnya melepaskan jati dirinya sendiri menjadi aspek social. Hukum senantiasa berinteraksi menggunakan fenomena --fenomena social. Kehadiran aturan buat insan bahkan menciptakan progresivitas humanisme itu sendiri. Jadi kajian aturan nir boleh berhenti hanya dalam buah-buah peraturan akan tetapi memberikan substansi tujuan aturan yangmemungkinkan suatu peraturan direkonstruksi demi fenomena social yg menetangnya. Hukum tidakuntuk kepentingan penguasa namun menggunakan sebenarnya yaitu buat kepentingan humanisme . perubahan ,pergeseran danperkembangan ilmu aturan bisa digolongkan kemajuan (progresivitas ) jika arah & kualitas perubahannya mampumendekatkan insan pada nilai kebenaran & keadilan yg sebenar-benarnya. Konsep inilah yg melatar belakangi gagasan progressive law ada.
law and socio control
Dalam memandang anggaran sebagai alat kontrol sosial insan, maka anggaran merupakan galat satu indera pengendali sosial. Alat lain masih ada lantaran masih saja diakui keberadaan pranata sosial lainnya (misalnya keyakinan, kesusilaan). Kontrol sosial merupakan aspek normatif kehidupan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H