Mohon tunggu...
sabila rosyadi
sabila rosyadi Mohon Tunggu... Penegak Hukum - mahasiswa

man jadda wajada

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum sebagai Kontrol Sosial

16 November 2022   22:36 Diperbarui: 16 November 2022   22:55 2020
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hal ini untuk menghidari sebagian  masyarakat yang masih sering main hakim sendiri dalam menyelesiakan kasus-kasus yang dihadapinya. Sebagai langkah awal untuk menerapkannya maka dalam ilmu sosiologi hukum, hukum memiliki batasan-batasan yang perlu diperhatikan, dan dimengerti maka hukum disini mempunyai harapan-harapan positif dalam mengubah masyarakat serta mendukung pembangunan.

Peran hukum sebagai kontrol sosial

Hukum sebagai pengendali sosial berperan aktif untuk menentukan tingkah laku manusia. Tingkah laku yang dianggap menyimpang terhadap aturan hukum. Perilaku ini dapat didefinisikan sebagai sesuatu yang menyimpang dari aturan hukum. 

Sehingga hukum dapat memberikan sanksi terhadap  para pelanggar hukum. Manusia sendiri sebagai subjek hukum dalam pergaulan masyarkat juga tidak lepas dari kodrat alami manusia yang tertu juga mampu berbuat suatu kesalahan baik yang pada akhirnya merugikan diri sendiri ataupun orang lain.

Oleh karena itu, undang-undang juga memperkirakan sanksi yang harus diterima oleh pelaku. Sekaligus berarti bahwa hukum mengarahkan manusia untuk bertingkah laku menurut aturan-aturan agar perdamaian dapat terwujud. 

Agar fungsi hukum mampu berjalan dengan baik, dan juga perlu adalanya sosialisasi terhadap  hukum dan harus ada penegakan hukum yang berlangsung dengan seadil adilnya. Hal ini untuk menghidari sebagian masyarakat yang masih sering main  hakim sendiri dalam menyelesaikan kasus-kasus yang dihadapinya.

Berfungsinya hukum sebagai alat kontrol sosial dapat berjalan dengan baik jika ditemukan isu-isu yang mendukungnya. Pelaksanaan fungsi ini sangat erat kaitannya dengan bahan hukum yang baik dan jelas. Selain itu, eksekutor juga sangat menentukan. 

Orang yang melaksanakan undang-undang ini memiliki peran yang tidak kalah pentingnya. Suatu aturan atau hukum yang telah mendapat harapan dan dukungan dari masyarakat tidak akan dapat berjalan dengan baik jika tidak didukung oleh aparat penegak hukum yang tegas. Perangkat tampaknya dipengaruhi oleh faktor-faktor lain yang seharusnya tidak menjadi faktor penentu, seperti kekuatan, keunggulan material, dan kolusi. Citra penegakan hukum terus rapuh.

Suatu konsep Konrol Sosial atau pengendali sosial diperlukan untuk menguatkan peradaban manusia karena mampu mengendalika perilaku antisosial yang tidak bertentangan dengan kaidah-kaidah ketertiban sosial. Hukum, sebagai mekanisme pengendali sosial merupakan sungsi utama dari negara dan kerja melalui kekuatan yang dilaksanakan secara sistematis dan taratur oleh agen yang ditunjuk untuk melaksanakan fungsi tersebut. 

Namun tidak hanya sebatas itu, ternyata hukum saja tidak cukup, hukum sebagai pengendali sosial juga membutuhkan dukungan dari institusi yang disebut keluarga, pendidikan, moral dan agama.          

Contoh hukum sebagai social control

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun