Mohon tunggu...
sabila rosyadi
sabila rosyadi Mohon Tunggu... Penegak Hukum - mahasiswa

man jadda wajada

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum sebagai Kontrol Sosial

16 November 2022   22:36 Diperbarui: 16 November 2022   22:55 2020
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

                                                HUKUM SEBAGAI KONTROL SOSIAL

oleh Sabila Rosyadi Ahmad, Mahasiswa Program Studi Hukum Ekonomi Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Hukum sebagai pengelola sosial berperan aktif dalam menentukan tingkah laku manusia. Tingkah laku yang dianggap menyimpang terhadap aturan hukum. Sehingga hukum dapat memberikan sanksi terhadap para pelanggar hukum. Agar fungsi hukum mampu berjalan dengan baik, perlu adalanya sosialisasi terhadap hukum dan harus ada penegakan hukum yang berlangsung seadil adilnya. 

Hal ini untuk menghidari sebagian masyarakat yang masih sering main hakim sendiri dalam menyelesiakan kasus-kasus yang dihadapinya. Sebagai langkah awal penerapan hukum, dalam sosiologi hukum mempunyai keterbatasan-keterbatasan yang harus diperhatikan, dan hukum di sini mempunyai harapan-harapan positif untuk mengubah masyarakat dan mendukung pembangunan.

          Hukum sebagai sosial kontrol, sosial engineering dan soasial welfare :

a. Berperan aktif sebagai sesuatu yang dapat menetapkan tingkah laku manusia. Tingkah laku yang menyimpang terhadap aturan hukum. Sehingga hukum  dapat memberikan sanksi atau tindakan terhadap si pelanggar.

b. Berperan sebagai rekayasa sosial dalam proses perubahan masyarakat yang di manapun senantiasa terjadi, apalagi dalam kondisi kemajuan yang menuntut perlunya perubahan-perubahan yang relatif cepat. sebagai a tool of engineering yang pada prinsipnya merupakan arahan untuk merubah pola-pola tertentu dalam suatu masyarakat, baik dalam arti mengokohkan suatu kebiasaan menjadi sesuatu yang lebih diyakini dan lebih ditaati, maupun dalam bentuk perubahan lain.

c. Demikian halnya sebagai welfare berperan dan merupakan sarana untuk mengatur sebaik mungkin dan memperlancar proses interaksi sosial sehingga terwujudlah masyarakat yang harmonis, aman dan sejahtera (baldatun toyyibatun warabbun ghafur).

Agar fungsi hukum bisa berjalan dengan baik, perlu adanya sosialisasi terhadap hukum dan harus ditegakkan seadil-adilnya karena hal tersebut menyebabkan masyarakat seringkali main hakim sendiri dalam menyelesaikan kasus-kasus yang dihadapinya.

Sebagai langkah awal untuk menekan merebaknya kekerasan akibat buruknya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan penegak hukum, perlu adanya upaya untuk mengembalikan kepercayaan warga masyarakat terhadap hukum dan penegak hukum. Hukum sebagai pengendali sosial berperan aktif untuk mementukan  tingkah laku manusia. 

Tingkah laku  yang dianggap menyimpang terhadap aturan hukum. Sehingga hukum dapat memberikan sanksi terhadap para pelanggar hukum. Agar fungsi hukum mampu berjalan dengan baik,  perlu adalanya sosialisasi terhadap hukum dan harus ada penegakan hukum yang berlangsung seadil adilnya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun