Mohon tunggu...
Sabila Riyani putri
Sabila Riyani putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Perbankan Syariah | FEBI UIN Raden Intan Lampung

Halo, terimakasih semua sudah menyempatkan untuk berkunjung:)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Prinsip Dasar Keuangan Syariah

22 Maret 2023   11:30 Diperbarui: 22 Maret 2023   11:40 228
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Lembaga keuangan syariah akhir-akhir ini mulai menarik perhatian masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat muslim. Baik lembaga keuangan yang berbasis perbankan maupun non-bank. Maka dari itu, kita harus mengetahui terlebih dahulu bagaimana sih prinsip dasar dari keuangan syariah itu sendiri.

Sesuai dengan hukum dasar dari muamalah, bahwa segala sesuatu itu diperbolehkan kecuali ada dalil yang melarangnya, seperti yang terdapat dalam Al-Qur'an maupun Hadits. Maka hal ini juga berkaitan dengan suatu transaksi keuangan yang dilakukan, yaitu dimana semua transaksi diperbolehkan kecuali ada dalil Al-Qur'an dan Hadist yang melarangnya.

Tahukah teman-teman, didalam prinsip dasar keuangan syariah ini terdapat beberapa faktor penyebab dilarangnya suatu transaksi. Dan apa saja sih yang menyebabkan sesuatu itu dilarang atau tidak dilarang menurut hukum Islam?

Nah, disini aku ingin membahas secara singkat mengenai faktor-faktor penyebab dilarangnya suatu transaksi, diantaranya yaitu:

1. Haram zatnya (haram li-dzatihi)

2. Haram selain zatnya (haram li ghairihi)

3. Tidak sah (lengkap) akadnya

Yang pertama, Haram zatnya 

Haram zatnya berarti, objek (baik barang/jasa) yang ditransaksikan itu sudah jelas hukumnya yaitu haram atau dilarang oleh syariat Islam. Contohnya, minuman keras, daging babi, bangkai, dan sebagainya. Sebagaimana sudah di tegaskan dalam firman Allah SWT, yang artinya:

"Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Tetapi barang siapa terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang." (QS. Al-Baqarah 2: Ayat 173)

Jadi kesimpulannya, transaksi jual beli minuman keras hukumnya haram, walaupun menggunakan akad transaksi yang sah. Karena pada dasarnya objek yang ditransaksikan itu hukumnya haram. 

Yang kedua, Haram selain zatnya 

Haram selain zatnya ini berhubungan dengan cara memperolehnya atau mendapatkannya itu dilarang oleh syariat Islam, walaupun objek yang ditransaksikan hukumnya halal tetapi karna sebab cara memperolehnya itu melanggar syariat Islam, maka hukumnya menjadi haram. Diantaranya adalah karena caranya melanggar prinsip muamalah, yaitu: 1). melanggar prinsip saling ridho, 2). melanggar prinsip keadilan atau terdapat unsur-unsur kedzaliman, seperti terdapat unsur:

  • Tadlis (penipuan), baik dalam kuantitas, kualitas, harga ataupun waktu penyerahan,
  • Ikhtikar (bentuk rekayasa pasar dalam penawaran),
  • Ba'i Najasy (bentuk rekayasa pasar dalam permintaan),
  • Gharar (ketidakjelasan objek yang ditransaksikan),
  • Maysir (perjudian),
  • Risywah (suap-menyuap), dll.

Yang ketiga, Tidak sah (lengkap) akadnya 

Suatu transaksi dikatakan tidak sah akadnya/tidak lengkap akadnya, jika terjadi salah satu (atau lebih) faktor-faktor berikut ini: 

  • Rukun dan syarat transaksi yang tidak terpenuhi,
  • Adanya Ta'alluq (pembelian bersyarat),
  • Terjadinya "two in one" (dua akad salam satu transaksi)

Two in one dapat terjadi apabila ketiga faktor ini terpenuhi: objeknya sama, pelakunya sama, dan jangka waktunya sama. Dan jika dari ketiga faktor tersebut tidak terpenuhi, maka two in one tidak terjadi, dengan demikian akadnya menjadi sah.

Sekian materi yang telah disampaikan, semoga bermanfaat. Kurang dan lebihnya penulis mohon maaf, kepada Allah penulis mohon ampun. Terimakasih, see u next time....

Penulis : Sabila Riyani Putri | Perbankan Syariah | FEBI UIN Raden Intan Lampung 

Sumber: Muhammad, Manajemen Keuangan Syariah | Analisis Fiqh & Keuangan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun