Yang kedua, Haram selain zatnyaÂ
Haram selain zatnya ini berhubungan dengan cara memperolehnya atau mendapatkannya itu dilarang oleh syariat Islam, walaupun objek yang ditransaksikan hukumnya halal tetapi karna sebab cara memperolehnya itu melanggar syariat Islam, maka hukumnya menjadi haram. Diantaranya adalah karena caranya melanggar prinsip muamalah, yaitu: 1). melanggar prinsip saling ridho, 2). melanggar prinsip keadilan atau terdapat unsur-unsur kedzaliman, seperti terdapat unsur:
- Tadlis (penipuan), baik dalam kuantitas, kualitas, harga ataupun waktu penyerahan,
- Ikhtikar (bentuk rekayasa pasar dalam penawaran),
- Ba'i Najasy (bentuk rekayasa pasar dalam permintaan),
- Gharar (ketidakjelasan objek yang ditransaksikan),
- Maysir (perjudian),
- Risywah (suap-menyuap), dll.
Yang ketiga, Tidak sah (lengkap) akadnyaÂ
Suatu transaksi dikatakan tidak sah akadnya/tidak lengkap akadnya, jika terjadi salah satu (atau lebih) faktor-faktor berikut ini:Â
- Rukun dan syarat transaksi yang tidak terpenuhi,
- Adanya Ta'alluq (pembelian bersyarat),
- Terjadinya "two in one" (dua akad salam satu transaksi)
Two in one dapat terjadi apabila ketiga faktor ini terpenuhi: objeknya sama, pelakunya sama, dan jangka waktunya sama. Dan jika dari ketiga faktor tersebut tidak terpenuhi, maka two in one tidak terjadi, dengan demikian akadnya menjadi sah.
Sekian materi yang telah disampaikan, semoga bermanfaat. Kurang dan lebihnya penulis mohon maaf, kepada Allah penulis mohon ampun. Terimakasih, see u next time....
Penulis : Sabila Riyani Putri | Perbankan Syariah | FEBI UIN Raden Intan LampungÂ
Sumber: Muhammad, Manajemen Keuangan Syariah | Analisis Fiqh & Keuangan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H