Mohon tunggu...
Sabila PutriAnnafi
Sabila PutriAnnafi Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Iklan

What breaks your heart, opens your eyes.

Selanjutnya

Tutup

Gadget

Iklan dan Masyarakat, Dekat Tanpa Sekat

19 April 2020   10:00 Diperbarui: 19 April 2020   10:00 690
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Seiring kemajuan zaman, kehidupan masyarakat erat sekali hubungannya dengan dunia digital. Seperti yang kita tahu, digital hampir ada di semua poros kehidupan. Media sosial contohnya, saat ini, media sosial bukan lagi sesuatu yang istimewa dan aneh di masyarakat. 

Pasalnya, masyarakat-masyarakat zaman ini, dari kawula muda hingga tua, semuanya merata menggunakan media sosial. Baik itu berupa Instagram, Facebook, Twitter, Whatsapp, dan lainnya. Masyarakat generasi Y atau generasi peralihan, seringnya menggunakan media sosial berupa Facebook. Sedangkan generasi Z atau disebut juga generasi millennial lebih dominan menggunakan media sosial berupa Instagram juga Twitter.

Sebagai sesuatu yang digunakan oleh hampir semua elemen masyarakat, tentu saja media sosial menjadi media yang menarik untuk mempromosikan iklan sebuah produk. Pada media sosial apapun selalu kita temui berbagai iklan, baik barang, kebutuhan pokok, pakaian, hampir semua yang kita cari dapat kita temukan. Iklan seolah adalah keniscayaan yang hadir dalam setiap nafas kita. 

Seringkali saat kita membuka beranda Facebook atau cerita Instagram, tersebar iklan-iklan baik berupa video maupun foto. Nah penyebaran iklan ini merupakan salah satu karakter dari media sosial. Penyebaran terbagi dalam dua jenis, yang pertama melalui konten, konten ini dapat berkembang dengan adanya tambahan data, komentar, bahkan hingga opini yang berisi setuju atau tidaknya seseorang terhadap suatu konten. Dan yang kedua melalui perangkat, contohnya seperti tombol 'Share' pada Youtube (Nasrullah,2017:33). Namun, diantara banyaknya iklan yang bermunculan itu, tidak semua iklan adalah iklan yang baik. Maksud disini, banyak juga iklan-iklan yang melanggar kode etik periklanan, yang ditetapkan dalam EPI (Etika Pariwara Indonesia)

            Beberapa iklan dalam media sosial melanggar pasal yang ada didalam EPI, antara lain :

  • Gambar 1. Postingan @10pangestU di Twitter.

Yang pertama, iklan jual beli organ tubuh. Memang banyak sekali orang-orang yang membutuhkan donor organ tubuh, seperti ginjal, dan lainnya. 

Namun, bukan berarti jual beli organ tubuh dapat dilakukan secara  bebas. Bahkan, jual beli organ tubuh dapat juga dikatakan sebagai tindakan kriminal. Larangan ini juga terdapat dalam UU 36 tentang Kesehatan tahun 2009 pasal 64 ayat 3 yang berbunyi, "Organ dan/atau jaringan tubuh dilarang diperjualbelikan dengan dalih apapun."

Contoh pelanggaran ini ada pada Twitter yang diposting oleh akun @10pangestU tentang jual beli organ tubuh yakni ginjal yang muncul pada pencarian #golongandaraho, pada hari Senin, 10 Februari 2020. 

Selain melanggan UU 36 tentang Kesehatan tahun 2009 pasal 64 ayat 3, iklan ini juga melanggar EPI, pasal 2 tentang Ragam Iklan pada Tata Krama dalam Ketentuan nomor 2.12, yang berbunyi "Darah manusia, ataupun organ tubuh transplantasi, seperti ginjal, jantung, kornea, dan lain-lain, tidak boleh diiklankan, baik untuk tujuan mencari ataupun menjual."

whatsapp-image-2020-03-04-at-13-37-18-5e9bbaba097f3622f1475be6.jpeg
whatsapp-image-2020-03-04-at-13-37-18-5e9bbaba097f3622f1475be6.jpeg
  • Gambar 2. Iklan peluang usaha di Facebook.

Kedua, iklan peluang usaha. Usaha online adalah sebuah usaha yang sangat menguntungkan dan mudah dilakukan. Hanya bermodalkan Smartphone, kita dapat menjual berbagai barang dengan cakupan Internasional. Saat ini, banyak sekali penawaran-penawaran usaha yang beredar di sosial media. 

Namun, ada beberapa penawaran peluang usaha adalah sebuah modus penipuan. Ciri-ciri yang dapat dengan mudah dikenali atas modus penipuan peluang usaha tersebut adalah jumlah pendapatan yang tidak masuk akal jika dibandingkan biaya modal yang dikeluarkan. Kita, sebagai pengguna media sosial harus berhati-hati dengan penawaran-penawaran usaha seperti itu.

Contoh iklan peluang usaha ini ada di sosial media Facebook oleh akun Facebook Sha pada hari Rabu, 4 Maret 2020 pada pukul 13.10 WIB. Iklan ini melanggar EPI, pasal 2 tentang Ragam Iklan pada Tata Krama dalam Ketentuan nomor 2.16, yang berbunyi "Iklan produk investasi yang menawarkan kesempatan berusaha, janji pengembalian modal, pinjam meminjam atau pembagian keuntungan, wajib secara jelas dan lengkap menyebutkan sifat dan bentuk penawaran, serta harus secara seimbang menyebutkan risiko yang mungkin dihadapi calon investor."

Jelas sekali disini bahwa akun Sha telah melanggar salah satu pasal EPI tersebut dikarenakan akun Facebook tersebut tidak menjelaskan risiko yang harus dihadapi calon investor.

whatsapp-image-2020-03-04-at-13-49-07-5e9bba38097f36576e61fa12.jpeg
whatsapp-image-2020-03-04-at-13-49-07-5e9bba38097f36576e61fa12.jpeg
Gambar 3. Iklan Furniture

oleh akun The Wood Mood.

Iklan produk dengan tulisan "Selama persediaan masih ada.". Mungkin sering kita jumpai kalimat tersebut dalam sebuah iklan yang beredar. Padahal, itu tidak lain sebenarnya merupakan salah satu bahasa penipuan. Bisa saja ketika ada orang yang membeli lalu bertanya tentang diskon, dan penjual berkata bahwa persediaan barang diskon tersebut telah habis.

Contoh pelanggaran etika iklan tersebut ada pada iklan produk Furniture oleh akun halaman Facebook The Wood Mood, yang muncul di beranda Facebook pada hari Rabu, 4 Maret 2020 pukul 13.48 WIB. Iklan ini telah melanggar salah satu pasal 1 EPI, tentang Isi Iklan pada Tata Krama dalam Ketentuan nomor 1.24, yang berbunyi "Iklan tidak boleh menyatakan "Selama persediaan masih ada" atau kata-kata lain yang bermakna sama." Dikarenakan dalam postingan iklan tersebut ada kalimat yang bertuliskan "Promo masih berlaku selagi stock masih tersedia."

whatsapp-image-2020-03-04-at-15-01-56-5e9bb920d541df6cd62b2be3.jpeg
whatsapp-image-2020-03-04-at-15-01-56-5e9bb920d541df6cd62b2be3.jpeg
  • Gambar 4. Iklan Perjudian di Instagram.

Iklan perjudian oleh akun Instagram @ubopoker yang diposting di Instagram pada hari Minggu, 1 Maret 2020. Iklan tersebut melanggar etika EPI, pasal 2 tentang Ragam Iklan pada Tata Krama dalam Ketentuan nomor 2.25, yang bertuliskan "Segala bentuk perjudian dan pertaruhan tidak boleh diiklankan, baik secara jelas maupun tersamar."

Dalam iklan ini, juga terdapat model wanita berpakaian seksi yang seolah-olah menjadi daya tarik agar iklan tersebut memikat banyak pelanggan, khususnya kaum pria. Dengan adanya model wanita ini, maka iklan ini juga melanggar EPI pasal 1 tentang Isi Iklan pada Tata Krama dalam Ketentuan nomor 1.26, yang bertuliskan "Iklan tidak boleh mengekploitasi erotisme atau seksualitas dalam bentuk dan dengan cara apapun."

Riset pada tahun 2017 yang dilakukan oleh Opera, menyatakan bahwa sepertiga dari pengguna internet di Indonesia tidak menyukai adanya iklan di internet. Dinyatakan bahwasanya kurang lebih 32% pengguna internet di Indonesia memasang fitur pencegah iklan, atau dinamakan adblock (Panuju,2018-191). Hal ini juga berarti, tanpa adanya sebuah pelanggaran etika periklanan pun, banyak masyarakat yang kurang menyukai adanya iklan bermunculan di Internet. Tentu saja, ketika sebuah iklan melanggar etika periklanan, yang terjadi pada masyarakat adalah bertambahnya masyarakat yang tidak menyukai iklan. Dengan demikian, dapat dilihat bahwasanya Etika Pariwara Indonesia (EPI) tidak dibuat tanpa alasan yang jelas.

Biodata

whatsapp-image-2020-04-10-at-16-11-49-5e9bbd4d097f364d9e647732.jpeg
whatsapp-image-2020-04-10-at-16-11-49-5e9bbd4d097f364d9e647732.jpeg
Sabila Putri Annafi, mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gadget Selengkapnya
Lihat Gadget Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun