Dalam kehidupan sehari-hari, manusia tidak bisa terlepas dari lingkungan. Lingkungan hidup menurut Undang-Undang no. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup termasuk manusia dan perilakunya yang memengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Hal ini berarti bahwa segala sesuatu yang ada di sekitar manusia, yang saling melakukan hubungan timbal balik, kompleks, dan saling berpengaruh, dapat dikatakan sebagai lingkungan.
Pandangan mengenai lingkungan kemudian dipaparkan oleh Buhr menjadi beberapa bagian pandangan, yaitu:
- Pristine capitalists: pandangan dominan dalam akuntansi dan keuangan. Karena pandangan ini, tanggung jawab perusahaan menjadi terfokus pada satu hal, yaitu menghasilkan uang bagi para pemegang saham.
- Expedients: kesadaran dari orang-orang yang memiliki pandangan jangka panjang bahwa kesejahteraan dan stabilitas ekonomi hanya bisa dicapai melalui penerimaan tanggung jawab sosial tertentu.
- Social contract proponents: sikap perusahaan dan organisasi lain yang mengikuti kehendak masyarakat. Oleh karena itu, perusahaan dan organisasi lain harus bertanggung jawab untuk menghormati dan merespon masyarakat.
- Social ecologists: peran perusaahaan dan organisasi lain dalam menciptakan lingkungan sosial dan menciptakan masalah lingkungan. Dengan demikian, mereka harus peka terhadap lingkungan, dan turut serta memberantas masalah yang dibuat.
- Socialists: perasaan untuk menyesuaikan diri secara signifikan dalam kepemilikan dan penataan masyarakat.
- Radical feminists: merasa ada yang salah dengan yang terjadi pada konstruksi maskulin agresif yang membimbing sistem sosial kita. Selain itu, terjadi kebutuhan lebih terhadap nilai feminim seperti cinta, kasih sayang, dan kerja sama.
- Deep ecologists: pendapat bahwa manusia tidak memiliki hak eksistensi yang lebih besar daripada bentuk kehidupan yang lain.
Dari uraian di atas, dapat kita lihat bahwa tidak semua perusahaan dan organisasi lain itu baik. Dari sekian banyaknya perusahaan dan organisasi, tidak semua dari mereka turut menjaga lingkungan yang mereka tempati atau gunakan untuk usaha mereka. Ada perusahaan dan organisasi yang hanya terfokus pada pendapatan yang didapat, ada pula yang mementingkan eksistensi semata. Salah satu yang bisa kita ambil contoh adalah masalah pencemaran udara yang terjadi di Dusun Pendem, Tegaltirto, Berbah pada November 2016 lalu.
Hal ini berawal pada tahun 2014, di mana PT Perwita Karya melakukan kesepakatan untuk melakukan revisi dokumen lingkungan hidup terkait dengan pengelolaan cerobong dan TPS limbah B3. Pabrik berjanji untuk memperbaiki pengelolaan cerobong dan fasilitas pendukung lainnya yang terkait dengan pencemaran udara. Selain itu, pabrik juga berjanji untuk melalukan penghijauan untuk menangkal debu pencemaran, serta melakukan pemeriksaan ISPA setiap 6 bulan sekali (Razak, 2016).
Namun nyatanya, PT Perwita Karya tidak melakukan apa yang sudah mereka janjikan sebelumnya. Akibatnya, asap pekat yang keluar dari pabrik mencemari udara di sekitar pabrik. Padahal, asap yang keluar dari pabrik sebenarnya dapat difilter terlebih dahulu sehingga tidak akan sampai di pemukiman warga. Hal ini tentu membuat warga di pemukiman sekitar pabrik menjadi geram karena asap cerobong pabrik aspal tersebut mengganggu kesehatan warga.Â
Selain itu, bau menyengat yang keluar dari pabrik juga menganggu kenyamanan warga. Padahal, satu pabrik yang juga bertempat di daerah tersebut sudah langsung melakukan filter cerobong asap dan sistem pengolahan limbah setelah dikomplain warga. Namun, tidak demikian dengan yang dilakukan oleh PT Perwita Karya. Warga yang geram pun mendatangi Kecamatan Berbah pada Kamis, 10 November 2016, untuk mengadukan masalah pencemaran udara tersebut dengan memberikan bukti berupa kesepakatan warga Pendem dengan pengelola pabrik aspal PT Perwita Karya (Razak, 2016).
Meski demikian, tetap ada perusahaan-perusahaan yang peduli terhadap lingkungan. Dikutip dari Tempo.co (Hidayat, 2013), terdapat 25 perusahaan yang termasuk dalam kategori pro terhadap lingkungan. Salah satunya adalah PT Astra Agro Lestari Tbk.
PT Astra Agro Lestari adalah perusahaan yang bergerak di bidang agribisnis dan kebun kelapa sawit di Sumatra, Kalimantan, dan Sulawesi. Pada tahun 2014, perusahaan ini meraih kategori The Best Indonesia Green Award 2014. Selain itu, perusahaan tersebut juga meraih kategori penyelamatan sumber daya air, kategori mengembangkan dan menggunakan energi baru dan terbarukan, katergori mengembangkan keanekaragaman hayati, kategori mempelopori pencegahan polusi, serta kategori mengembangkan pengelolaan sampah terpadu. Perusahaan ini berhasil meraih penghargaan-penghargaan dalam kategori tersebut lantaran tidak hanya sekedar mengejar target peroleh keuntungan, namun tetap peduli terhadap pelestarian lingkungan dan konsistem (Setiawan, 2014).Â
Hal ini didukung dengan kegiatan yang dilakukan oleh PT Astra Agro Lestari Tbk yaitu menerapkan Tripple Bottom Line (Profit, People, dan Planet), pengadaan air bersih dan penggunaan biomas dan solar cell sebagai penganti bahan bakar fosil, konservasi keanekaragaman hayati, rekayasa teknologi, serta pengolaan sampah terpadu. PT Astra Agro Lestari Tbk ingin menjadi menjadi perusahaan yang menjadi panutan dan berkontribusi dalam pembangunan serta kesejahteraan bangsa dengan menerapkan pembangunan yang berkelanjutan.
Raras Sabilla Yani -- 150905786
Daftar Pustaka:
Buhr, N., Reiter, S. Ideology, the Environment and One Worldview: A Discourse Analysis of Noranda's Environmental and Sustainable Development Reportsin Martin Freedman, Bikki Jaggi (ed.) Environmental Accounting (Advances in Enviromental Accounting 8amp; Management, Volume 3)Emerald Group Publishing Limited, pp.1-48.
Hidayat, Firman. 2013. 25 Perusahaan Ini Masuk Kategori Pro-Lingkungan. yang diakses pada 7 September 2017.
Razak, Abdul Hamid. 2016. Soal Pabrik Aspal, Mediasi dilakukan Pekan Depan. yang diakses pada 6 September 2017.
Razak, Abdul Hamid. 2016. Warga Pendem Pegang Bukti Data Kesepakatan. Â yang diakses pada 6 September 2017.
Setiawan, Agus. 2014. Peduli Lingkungan, Astra Agro raih Indonesia Green Award 2014. yang diakses pada 7 September 2017.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H