Mohon tunggu...
Sabella Sutriani
Sabella Sutriani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Makna Desain Rambu Lalu Lintas Dilarang Parkir

20 Juli 2023   21:22 Diperbarui: 20 Juli 2023   21:41 6495
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://suaramuslim.net/8-rambu-lalu-lintas-yang-sering-kita-abaikan-dan-langgar/rambu-dilarang-parkir-1/ 

Bagaimana respon anda ketika mendatangi tempat yang ternyata terdapat tanda P dengan garis miring ditengahnya? namun pada kali ini tentu tidak asing lagi bahwa tanda rambu lalu lintas kali ini yang desainnya P dengan garis miring ditengah itu adalah tanda dilarang parkir. 

Tanda itu termasuk juga dengan rambu lalu lintas, namun tidak sedikit yang mengabaikan tanda tersebut karena berbagai alasan salah satunya yaitu tidak ada yang menegur seperti rambu lalu lintas lainnya yang terdapat di pinggir jalan. Tentu banyak yang mengetahui makna dari tanda tersebut tanpa harus dijelaskan detail. Karena dengan melalui visual saja beberapa tanda rambu lalu lintas memiliki makna bahwa tanda itu tidak boleh dilanggar atau diperbolehkan mengikuti arahan . 

Dari contoh tersebut, tentu kita semua tahu tanda berdasarkan makna huruf yang terkandung dari sebuah tanda dengan garis miring ditengah yang divisualkan merupakan tanda larangan. Hal itu terjadi karena tanda merupakan tanda yang diartikan, dipergunakan dan dimanfaatkan berdasarkan peraturan atau kesepakatan bersama. Artinya, tanda baru dapat dipahami jika seseorang sudah mengerti makna yang terkandung dari tanda itu sendiri. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun