Pendidikan inklusi memberi kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan kompetensi sesuai dengan potensi yang dimiliki. Jadi, semua guru SD inklusi penting untuk melakukan pembelajaran yang fungsional dan bermanfaat, sesuai dengan karakteristik belajar siswa baik reguler maupun berkebutuhan khusus. Guru memberikan pelayanan yang terbaik dengan cara mampu mengidentifikasi siswa dan mampu meningkatkan kompetensi yang dimilikinya sebagai wujud profesionalitas guru.
Kompetensi menurut UU No. 14 Tahun 2005 Pasal 1 Ayat 10 tentang guru dan dosen, kompetensi merupakan seperangkat pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya. Dalam pendidikan inklusi guru di SD diharapkan mampu mengoptimalkan kinerjanya yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi profesional, kompetensi sosial dan kompetensi kepribadian.
- Kompetensi Pedagogis
Kompetensi ini mengharuskan guru untuk menguasai karakteristik peserta didik berkebutuhan khusus baik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional dan intelektual. Hal yang harus dilakukan adalah bersama guru kelas dan guru pendamping siswa berkebutuhan khusus melakukan identifikasi atau asesmen terhadap karakteristik peserta didik yang berkebutuhan khusus dan menindaklanjuti hasil asesmen sebagai dasar penyusunan rencana pembelajaran individual bagi siswa berkebutuhan khusus
- Kompetensi Professional
Dalam kompetensi ini guru harus mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif dan inovatif dengan melakukan tindakan reflektif dengan cara materi yang dikembangkan sesuai kebutuhan anak reguler/special dan guru juga harus mampu memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri dalam pembelajaran peserta didik berkebutuhan khusus dengan cara merancang bahan ajar, KBM, evaluasi pembelajaran dalam setting pendidikan inklusi.
- Kompetensi Sosial
Dalam kompetensi sosial ini guru bersikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak bersifat diskriminatif terhadap peserta didik dengan berkebutuhan khusus baik karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga maupun status sosial ekonomi dengan cara ramah terhadap semua anak.
- Kompetensi Kepribadian
Dalam kompetensi kepribadian ini penampilan diri seorang guru sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat serta dapat memperlakukan peserta didik yang berkebutuhan khusus.
Menurut Caren dan Wilson (Mujito: 2012), selain empat aspek utama diatas, seorang guru inklusif harus memiliki tiga kemampuan utama lainnya yaitu: kemampuan umum (general ability), kemampuan dasar (basic ability) dan kemampuan khusus (specific ability)
- Kemampuan umum (general ability)
Kemampuan ini adalah kemampuan yang diperlukan untuk mendidik peserta didik pada umumnya, dalam artian yang non berkebutuhan khusus.
- Kemampuan dasar (basic ability)
Kemampuan ini adalah kemampuan tambahan yang harus dimiliki dalam mendidik siswa berkebutuhan khusus di sekolah. Hal yang harus dimiliki dalam kemampuan dasar sebagai berikut:
- kemampuan menciptakan iklim belajar yang kondusif
- kemampuan menyususn pembelajaran dengan kurikulum berdiferensiasi
- kemampuan melakukan penilaian
- kemampuan memberikan program pengayaan
Hal tersebut harus dimiliki oleh guru sekolah inklusi agar dalam pembelajaran dapat berjalan dengan lancar.
- Kemampuan khusus (specific ability)
Kemampuan ini adalah kemampuan memberikan program pengayaan. Hal yang harus dimiliki dalam kemampuan khusus sebagai berikut:
- menyusun instrument pendidikan khusus
- melakukan pendampingan untuk pendidikan khusus
- memberikan bantuan layanan khusus
- memberikan bimbingan secara berkesinambungan pada ABK
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H