(a) Keluarga Wajib Mengamalkan Ajaran Agama yang Benar
Agama yang benar akan membuat anak dan keluarga tenang saat menghadapi masalah. Banyak keluarga yang mudah emosi saat hatinya tidak damai, tidak tenang, tidak dekat dengan Tuhan. Keluarga harus saling nasehat menasihati dan mengingatkan di dalam kebaikan. Hal ini akan menciptakan keluarga harmonis. Saat susah maupun senang dilakukan bersama merupakan tips keluarga bahagia.
(b) Orang Tua Mendidik Tidak dengan Berkata Kasar atau Kekerasan
Orang tua yang bijak tidak akan melakukan kekerasan kepada anak. Anak membutuhkan kasih sayang orang tua bukan tindakan yang dapat merusak mental dan fisik. Anak dengan pendidikan kasar cederung akan menjadi pribadi yang keras, kasar, dan pemberontak. Jadi penanaman bibit--bibit sosok yang luar biasa dimulai dari keluarga. Kekerasan bukan merupakan cara membina keluarga sakinah.
(c) Komunikasi dengan Baik
Setiap keluarga harus mengetahui cara untuk berkomunikasi dengan benar dan baik. Sesama orang tua harus pintar dalam berkomunikasi dengan baik dan waktu terbaik. Seorang istri tidak dapat menceritakan permasalahan yang berat saat suami sedang lelah pulang kerja. Kelelahan akan membuat suami menjadi mudah untuk emosi. Orang tua harus pintar dalam mengetahui momen terbaik untuk saling berkomunikasi. Hal ini akan membuat jalinan antar sesama orang tua menjadi lancar. Orang tua yang kompak akan membentuk keluarga yang juga kompak.
(d) Mediasi dan Menurunkan Sifat Egois
Sesama orang tua seringkali timbul perbedaan pendapat. Hal ini akan memicu sebuah perdebatan ataupun pertengkaran. Orang tua harus berhati--hati saat bertengkar. Orang tua sebaiknya tidak melibatkan anak saat terjadi sebuah pertengkaran. Hal ini akan menganggu mental dan pikiran anak. Orang tua juga sebaiknya segera saling intropeksi diri dan menurunkan ego masing--masing setelah selesai pertengkaran.
5. Perceraian
Perceraian juga merupakan salah satu problem dalam suatu rumah tangga. Perceraian merupakan putusnya ikatan dalam hubungan suami istri berarti putusnya secara agama serta secara hukum suatu perkawinan sehingga keduanya tidak lagi berkedudukan sebagai suami istri dan tidak lagi menjalani kehidupan bersama dalam suatu rumah tangga.
Berikut ini beberapa solusi untuk mengatasi adanya suatu perceraian dalam rumah tangga, meliputi: