Mohon tunggu...
Sabella Angie
Sabella Angie Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Fakultas Syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menggali Perspektif Hukum Perdata Islam di Indonesia Mengenai Pernikahan dan Perceraian di Indonesia

21 Maret 2023   17:41 Diperbarui: 21 Maret 2023   17:49 257
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

1.Perkawinan: Hukum Perdata Islam mengatur tentang syarat-syarat sahnya perkawinan, hak dan kewajiban suami-istri, nafkah, perceraian, dan warisan. Hukum perdata Islam juga mengatur tentang hukum perkawinan beda agama, poligami, dan hak-hak anak dalam perceraian.

2.Kontrak: Hukum Perdata Islam juga mengatur tentang kontrak-kontrak dalam berbagai bentuk, seperti jual beli, sewa-menyewa, pinjam-meminjam, dan lain sebagainya. Prinsip-prinsip hukum Islam dalam kontrak adalah kesepakatan yang berpihak pada keadilan dan keseimbangan.

3.Warisan: Hukum Perdata Islam mengatur tentang pembagian harta warisan dan penerimaan warisan. Hukum perdata Islam juga mengatur tentang wasiat dan pengurusan harta warisan.

4.Hibah: Hukum Perdata Islam juga mengatur tentang hibah, yaitu pemberian harta tanpa imbalan yang diberikan oleh seseorang kepada pihak lain.

5.Pernikahan Beda Agama: Hukum Perdata Islam juga mengatur tentang pernikahan beda agama atau interfaith, yang mencakup persyaratan dan prosedur untuk mengatur pernikahan antara dua orang yang berbeda agama.

Hukum Perdata Islam di Indonesia berperan penting dalam memastikan keadilan dan kesetaraan bagi individu atau badan hukum dalam masyarakat Muslim di Indonesia. Meskipun demikian, penerapan hukum ini juga harus memperhatikan nilai-nilai dan prinsip-prinsip konstitusional Indonesia sebagai negara yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

PRINSIP PERKAWINAN DALAM UU NO. 1 TAHUN 1947 DAN KHI

Prinsip perkawinan adalah prinsip dasar yang mengatur tentang syarat-syarat sahnya perkawinan, hak dan kewajiban suami-istri, nafkah, perceraian, dan warisan dalam hukum pernikahan di Indonesia. Prinsip ini diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) serta Kitab Undang-Undang Hukum Islam (KHI).

UU Perkawinan menyatakan bahwa prinsip-prinsip dasar dalam perkawinan adalah persamaan hak dan kewajiban suami-istri, cinta kasih, dan ketentraman keluarga. Dalam hal ini, prinsip persamaan hak dan kewajiban suami-istri menunjukkan bahwa suami dan istri memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam perkawinan, sehingga tercipta keseimbangan dalam hubungan perkawinan. Selain itu, prinsip cinta kasih menunjukkan bahwa perkawinan harus didasari oleh perasaan saling mencintai dan saling menghormati antara suami dan istri. Prinsip ketentraman keluarga juga menunjukkan bahwa perkawinan harus bertujuan untuk membentuk keluarga yang harmonis dan bahagia.

Sementara itu, KUHPerdata dan KHI juga mengatur tentang prinsip perkawinan. Dalam KUHPerdata, prinsip dasar perkawinan adalah persetujuan yang bebas dari kedua belah pihak yang ingin menikah. Dalam hal ini, persetujuan harus diberikan secara sukarela dan tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun. Selain itu, KUHPerdata juga mengatur tentang syarat-syarat sahnya perkawinan, seperti usia minimal, keturunan, kewarganegaraan, dan lain sebagainya.

KHI juga mengatur tentang prinsip perkawinan dalam hukum Islam. Dalam KHI, prinsip dasar perkawinan adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam melakukan pernikahan, seperti adanya wali nikah, adanya dua saksi, mahar, dan ijab kabul. Selain itu, KHI juga mengatur tentang hak dan kewajiban suami-istri, seperti nafkah, perawatan, dan perlindungan bagi istri dan anak-anak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun