Berdasarkan catatan berbagai buku sejarah Islam, Umar bin Khattab berkuasa selama sekitar 10 tahun 6 bulan, yakni dari tahun 13 hingga tahun 23 Hijriyah (634-643M).
Di masa kekhalifaan Umar bin Khattab, perluasan wilayah kekuasaan berjalan nyaris tanpa jeda. Meskipun ada beberapa penaklukan yang berlangsung damai, tapi sebagian besar penaklukan wilayah juga berarti perang. Dan setiap perang identik dengan kematian, baik  di pihak pemenang dan apalagi di pihak yang kalah.
Selama dua tahun lebih berkuasa, diriwayatkan bahwa Umar bin Khattab menerima banyak korespondensi. Dan disebutkan, setiap kali menerima surat, seringkali pengirimnya memberikan catatan pendahuluan yang terkesan "mengejek": "Saya telah menerima surat dari Anda yang tidak ada angka tanggal dan tanpa tahun."
Faktor korespondensi yang tak bertanggal dan tanpa tahun inilah, yang kemudian memicu Umar bin Khattab untuk menginisiasi penetapan sebuah almanak yang hingga saat ini masih berlaku. Dan persoalan pertama yang muncul ketika itu adalah peristiwa historis apa, yang akan dijadikan sebagai acuan atau awal tahun almanak baru itu.
Umar bin Khattab kemudian mengumpulkan tokoh-tokoh senior, yang sebagian besar masih merupakan sahabat Nabi, dan meminta pandangan mereka kira-kira almanak baru ini akan dimulai dari kapan dan mengacu pada peristiwa apa.
Beberapa kisah menyebutkan, sebagian sahabat mengusulkan mengacu pada peristiwa ketika Rasululah saw menerima wahyu pertama, saat berusia 40 tahun (jika dirunut ke belakang, jatuh pada tahun 13 Sebelum Hijriyah (SH) atau sekitar tahun 609 Masehi).
Yang lain mengusulkan, almanak baru dirujuk ke tahun kelahiran Rasulullah saw, dan itu berarti mundur ke belakang sekitar 69 tahun, yakni ke tahun 53 SH (sekitar tahun 571M), yang sering diidentifikasi sebagai Tahun Gajah.
Singkat cerita, setelah berembug dengan beberapa sahabat Nabi yang senior, akhirnya Umar bin Khattab memutuskan dan menetapkan: penanggalan almanak baru itu mengacu pada peristiwa Hijrah Rasulullah saw dari Makkah ke Madinah, atas usulan Ali bin Abu Thalib. Karena itulah almanak baru itu disebut Tahun Hijriah.
Imam Ath-Thabari dalam Tarikh Ath-Thabari menyebutkan, keputusan Umar ini diambil pada bulan Rabiul-Awal tahun 16H (637M). Yakni setelah Umar bin Khattab menjadi khalifah selama dua tahun plus sekitar 6 bulan. Sementara Ibnu Al-Atsir dalam Al-Kamilu Fi At-Tarikh hanya menyebutkan tahun 16H (tanpa bulan).
Dengan kata lain, tahun Hijriyah berlaku mundur. Sebab ketika mulai digunakan, tahunnya langsung berada di tahun ke-16 Hijriyah (tahun penetapannya).