Qatar, telah berpulang ke rahmatullah seorang ulama zaman yang sangat produktif: Prof Dr Yusuf Al-Qaradhawi.
Hari Senin, 26 September 2022, 30 Shafar 1444H, di DohaAl-Qardhawi adalah ulama Muslim asal Mesir yang berkelas dunia, sangat produktif menulis kajian-kajian keislaman yang serius dengan mengangkat isu-isu aktual, yang dihadapi umat Islam kontemporer.
Hampir bisa dipastikan, sejarah keilmuan Islam akan mengabadikan namanya sebagai salah satu ulama berpengaruh pada periode yang merentang dari paruh kedua abad ke-20 hingga awal abad ke-21.
Ketika saya masih kuliah dan bekerja di Mesir (1985-1996), Al-Qardhawi masih sering menetap di Mesir. Dan pada periode itu, beliau masih energik dan sedang berada pada puncak-puncak produktivitasnya sebagai ulama penulis.
Saya membaca semua buku-bukunya yang terbit pada periode tersebut. Dan beberapa kali sempat mengikuti langsung ceramah umum dan khutbah Jumatnya.
Indikator produktivitasnya tercatat bahwa hingga akhir hayatnya almarhum telah menulis lebih dari 120 buku, dengan spektrum kajian yang mencakup semua bidang keislaman. Belum lagi artikel-artikelnya yang menyebar di berbagai majalah keislaman di berbagai negara Arab selama periode lebih dari 50 tahun.
Namun, secara pribadi, saya tidak terlalu fanatik dengan Yusuf Al-Qardhawi. Sebab, pada periode itu, di Mesir ada beberapa ulama beken lain yang sezaman dengan Al-Qardhawi dan juga produktif, antara lain Prof Dr. Muhammad Al-Gazali.
Salah satu karya master piece-nya yang paling spektakuler di bidang fikhi adalah bukunya yang berjudul "Fiqhu Al-Zakat (Fikhi Zakat), cetakan pertama terbit tahun 1988. Buku ini aslinya adalah tesis doktoral Al-Qardhawi pada tahun 1973.
Sebagai catatan, buku Fiqhu Al-Zakat ini merupakan rangkuman dan analisis tajam tentang berbagai persoalan zakat klasik dan modern, yang antara lain mengulas soal zakat profesi, dan tahqiq (pendalaman) bahwa ukuran ideal harta yang wajib zakat (penghasilan) adalah harta yang nilainya setara 85 gram emas setelah dipotong utang dan kebutuhan pokok. Kesimpulan ini dikuatkan dengan bukti uang koin dinar (emas) kuno dari zaman Romawi.
Sebagai ulama yang mumpuni di bidangnya dan berani berpikir out of box, Al-Qardhawi tentu tak luput dari sorotan kritikan, karena pendapatnya yang kontroversial.
Ada beberapa fatwa Al-Qardhawi yang kontroversial. Al-Qardhawi pernah menggegerkan jagat kemanan di Israel dan Dunia Barat, pada awal 2005, ketika beliau menfatwakan halal melakukan bom istisyhad (bom bunuh diri) di Palestina untuk melawan Israel. Tentu dengan argumen fikhi yang khas (kapan waktu saya akan mengulas tema ini). Akibat fatwa ini, banyak negara di Eropa yang pernah menolak kunjungannya (tidak memberikan visa dan/atau membatalkan visa kunjungannya).