Mohon tunggu...
syarifuddin abdullah
syarifuddin abdullah Mohon Tunggu... Penulis - Penikmat Seni dan Perjalanan

Ya Allah, anugerahilah kami kesehatan dan niat ikhlas untuk membagi kebaikan

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal Pilihan

Mobil Tangki Maut dalam Kecelakaan Cibubur

18 Juli 2022   23:11 Diperbarui: 19 Juli 2022   00:12 478
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Keempat, cukup sering kecelakaan lalu lintas akibat kendaraan yang mengalami rem blong (rem tidak berfungsi). Dan kasus rem blong identik dengan managemen perawatan, yang melibatkan setidaknya empat pihak utama: perusahaan/individu pemilik kendaraan, supir-dan-kernetnya, pengguna jasa mobil tangki, dan Dinas Perhubungan (sebagai pelaksana KIR kendaraan).

Perawatan rem kendaraan, apalagi truck yang mengangkut beban berat (seperti mobil tangki), seharusnya menjalani perawatan dengan standar baku yang melibatkan empat pihak (pemilik, pengemudi-kernet, dan pengguna jasa). Apalagi jika kendaraan yang menggunakan logo perusahaan besar sekelas Pertamina.

Dan seperti diketahui, perawatan kendaraan sebenarnya sudah memiliki standar perlakukan melalui mekanisme KIR (dari bahasa Belanda: keur), yang merupakan rangkaian prosedur setiap enam bulan, untuk melakukan uji kendaraan bermotor sebagai tanda bahwa kendaraan layak digunakan secara teknis di jalan raya, khususnya bagi kendaraan yang membawa angkutan penumpang dan barang, berplat kuning ataupun hitam (berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan).

Sebagai perbandingan, di negara-negara Eropa, kir kendaraan juga berlaku untuk kendaraan pribadi. Dan proses kir ini menempel di bengkel. Karena itu, setiap melakukan servis kendaraan di bengkel, pihak bengkel pertama kali akan memeriksa soal kir kendaraan. Jika kir kendaraan sudah mati, pihak bengkel akan mengontak pihak berwenang kir untuk melakukan kir terhadap mobil, sebelum bengkel melakukan perawatan rutinnya. 

Dan pihak pelaksana kir tidak akan melakukan kompromi atau kongkalikong dengan pemilik kendaraan atau bengkel. Karena prinsipnya, uji kir adalah soal keselamatan nyawa di jalanan.

Karena itu, jika misalnya mobil tangki dalam kecelakaan Cibubur itu terbukti lalai melakukan kir kendaraan rutin (sekali setiap enam bulan), seharusnya bukan hanya supir-kernet yang dijatuhi hukuman, tapi juga ada sanksi terhadap pemilik kendaraan dan pihak pengguna jasanya. Dengan cara demikian, kita berharap ke depan kecelakaan serupa dapat terhindari, dan itu juga bermakna menyelamatkan banyak kehidupan.

Syarifuddin Abdullah | Jakarta, Senin 18 Juli 2022M/ 19 Dzul-hijjah 1443H

Sumber foto: KOMPAS.com/Joy Andre

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun