Mohon tunggu...
syarifuddin abdullah
syarifuddin abdullah Mohon Tunggu... Penulis - Penikmat Seni dan Perjalanan

Ya Allah, anugerahilah kami kesehatan dan niat ikhlas untuk membagi kebaikan

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Artikel Utama

Denda Parkir dan Pelanggaran Batas Kecepatan di Belanda

19 Oktober 2019   06:41 Diperbarui: 19 Oktober 2019   13:48 190
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada medio Mei 2019, saya menyetir mobil di wilayah Amsterdam Belanda. Ketika itu, di layar GPS sebenarnya muncul notifikasi bahwa batas kecepatan maksimal yang dibolehkan pada ruas tol itu hanya 130 km per jam. Namun, maklum orang baru di Belanda, saya ngeyel menyetir dengan kecepatan yang melebihi batas maksimum kecepatan.

Akibatnya, hanya berselang sepekan kemudian, saya menerima surat tagihan/denda pelanggaran batas kecepatan sebesar 29 Euro (sekitar Rp460.000). 

Di surat tagihan/denda itu juga tertera nomor plat mobil saya, lokasi dan tanggal-jam pelanggaran, nomor kamera yang merekem kecepatan mobil 138 km per jam (hanya lebih 8 km per jam dari batas maksimal). 

Dan denda itu harus dibayar sebelum tanggal 15 Juli 2019 ke nomor rekeneing tertentu. Artinya saya diberi space waktu selama 2 bulan untuk membayar tagihan.

Sejak saat itu, kalau menyetir dan melintas di ruas jalan di sekitar Amsterdam dan kota-kota lainnya, saya akhirnya menjadi sangat patuh dan disiplin, nggak berani lagi menyetir melebihi batas kecepatan maksimum. 

Sebab saya merasa nggak nyaman hati banget bila nantinya kembali menerima surat tagihan pelanggaran batas kecepatan maksimum, meskipun nilai dendanya hanya 29 Euro.

Belakangan saya diberitahu bahwa nilai denda pelanggaran batas kecepatan maksimum dihitung berdasarkan sebesar kelebihannya. Artinya, 29 Euro adalah denda terhadap kelebihan 8 km per jam, sebab mobil saya melaju dengan kecepatan 138 km per jam, sementara batas maksimumnya hanya 130 km per jam.

Sebagai gambaran, batas maksimum kecepatan tertinggi di Belanda saat ini adalah 130 km per jam. Sebagian besar ruas jalan tol hanya 120 atau 100 km per jam. Belakangan muncul wacana batas tertinggi 130 akan diturunkan menjadi maksimal 100 km per jam di semua ruas jalan tol. 

Sementara di ruas jalan sekunder umumnya 70 atau 80 km per jam. Adapun di kawasan pemukiman atau jalan-jalan di dalam kota antara 30 atau 50 km per jam.

Dan menurut peraturan, jika pelanggaran melebihi 50 km per jam dari batas kecepatan pada ruas tertentu, selain didenda, SIM juga bisa dicabut.

Misalnya, batas maksimun 100 km per jam pada ruas tertentu, lalu mobil melaju dengan kecepatan 150 km per jam, yang dendanya bisa ratusan euro dan SIM dicabut pula.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun