Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK pada 28 Desember 2018, yang dilanjutkan dengan pengumuman 8 tersangka pada 29 Desember 2018 terhadap pelaku korupsi dana proyek Sistem Pengadaan Air Minum (SPAM), yang antara lain untuk wilayah tanggap bencana, sungguh memperihatinkan.
Korupsi adalah tindakan memperkaya diri dengan cara menyalahgunakan (baca: mencuri) dana negara (yang semestinya untuk publik) guna keuntungan pribadi atau orang lain. Makanya korupsi diposisikan sebagai kejahatan luar biasa. Namun korupsi terhadap dana tanggap bencana, apalagi jika korupsi itu dilakukan ketika bencana masih berlangsung, adalah kejahatan yang lebih dari luar biasa. Kejahatan dengan kualitas Ganda.
Mungkin karena itulah, dalam keterangannya, Ketua KPK Saud Situmorang mengisyaratkan kemungkinan koruptor dana tanggap bencana dapat diancam hukuman mati berdasarkan Pasal 2 UU Pemberantasan Tipikor.
Terhadap kasus itu, satu komentar yang kayaknya harus disuarakan dengan lantang dan keras: melakukan korupsi terhadap dana proyek yang seharusnya untuk mereka yang sedang tertimpa bencana menunjukkan para pelakunya memiliki rasa tega yang di atas rata-rata dan telah kehilangan rasa empati. Sungguh bejat.
Syarifuddin Abdullah | 30 Desember 2018/ 22 Rabiul-tsani 1440H
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H