Mohon tunggu...
syarifuddin abdullah
syarifuddin abdullah Mohon Tunggu... Penulis - Penikmat Seni dan Perjalanan

Ya Allah, anugerahilah kami kesehatan dan niat ikhlas untuk membagi kebaikan

Selanjutnya

Tutup

Otomotif

Manifest dan Jumlah Korban KM Lestari Maju

10 Juli 2018   02:05 Diperbarui: 10 Juli 2018   02:06 467
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Proses pencarian korban KM Lestari Maju yang kandas di Selat Selayar pada 3 Juli 2018, resmi dihentikan terhitung mulai Senin (9 Juli 2018), setelah proses mitigasi berlangsung selama 7 hari.

Data terakhir menyebutkan: 155 korban berhasil selamat atau diselamatkan dan 36 orang tewas. Totalnya berjumlah 191 orang. Padahal menurut manifest resminya, jumlah penumpang yang tercatat hanya 139 orang. 

Selisihnya, terdapat 52 penumpang yang tidak tercatat dalam manifest. Artinya, "penumpang gelap" di kapal itu lebih dari 27 persen dari total penumpang. Media-media mestinya melakukan indepth investigation terkait bersarnya penumpang yang tidak tercatat di manifest.

Dan tetap ada kemungkinan masih akan ada penemuan korban lanjutan. Sebab sejauh ini, belum ada keterangan resmi (saya belum mengetahuinya), yang mencocokan dan memastikan apakah 139 penumpang yang tercatat di manifest sudah ditemukan semuanya, baik selamat dan tewas. Dengan kata lain, apakah 139 penumpang sudah termasuk dan sesuai dengan data temuan penumpang yang total berjumlah 191 orang.

Sejauh ini, pihak kepolisian telah menetapkan dua tersangka: Nahkoda kapal berinisial AS dan Syahbandar Bira berinisial KM. Sepintas, ini penetapan tersangka yang berimbang: satu petugas darat (syahbandar), dan satunya lagi petugas di perairan (nakhoda). 

Tapi kayaknya akan lebih berimbang bila ada tersangka dari pihak perusahaan pemilik dan pengelola kapal. Apalagi konon, KM Lestari Maju bukan kapal penumpang, tetapi kapal pengangkut barang. Kita tunggu proses hukum lanjutannya.

Syarifuddin Abdullah, 10 Juli 2018 / 26 Syawwal 1439H

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun