Keempat, dalam hukum Islam, meskipun semua yang haram harus diposisikan haram, dengan derajat ke-haram-an yang sama, tapi kadang terjadi hukuman atau penalti yang dijatuhkan terhadap pelakunya, bisa berbeda. Contoh, wanita yang sudah menikah lantas berzina, hukumannya dibunuh. Tapi wanita yang belum menikah lantas berzina, hukumannya dicambuk dan diasingkan. Padahal zina antara wanita yang sudah menikah dan wanita yang belum menikah, enaknya sama lho. Dan terus terang, saya juga tidak bisa merasionalkan alasan perbedaan hukuman tersebut. Tapi kalau pelaku homo, setahu saya, hukumannya adalah dibunuh juga.
Kelima, eksekusi atau pelaksanaan hukuman terhadap perbuatan kategori kriminal atau had/hudud dalam syariat Islam, apapun bentuk hukuman tersebut, sama sekali bukan wewenang individual, tapi wewenang kelembagaan (hakim atau qadi atau yang mewakilinya)