5 hakim MK yang menolak permohonan kriminalisasi LGBT: Saldi Isra, Maria Farida, I Dewa Gede Palguna, M Sitompul dan Suhartoyo.
4 Hakim MK yang melalukan dissenting opinion, mendukung krimininalisasi LGBT: Ketua MK Arief Hidayat, Anwar Usman, Wahiduddin Adam dan Aswanto.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!