Mohon tunggu...
syarifuddin abdullah
syarifuddin abdullah Mohon Tunggu... Penulis - Penikmat Seni dan Perjalanan

Ya Allah, anugerahilah kami kesehatan dan niat ikhlas untuk membagi kebaikan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Diskresi Penembakan Lubuklinggau

22 April 2017   02:51 Diperbarui: 22 April 2017   22:00 504
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber foto: TribunSumsel/ Eko Hepronis.

Pada Selasa, 18 April 2017, sekitar pukul 10.30, satu rombongan keluarga dari Desa Blitar, Kecamatan Sindang Beliti, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, berangkat dengan menggunakan mobil Sedan Jenis Honda City, warna hitam, yang kacanya dilapisi kaca film hitam pekat tak tembus pandang dari luar. Mereka hendak menghadiri hajatan keluarganya di Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura (Musi Rawas).

Sebelum sampai pada lokasi razia, rombongan keluarga ini sempat berhenti menjemput saudaranya bernama Novi, yang beralamat di RT 09 Kelurahan Karya Bakti, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau.

Setelah menjemput Novi, mobil yang dikemudikan oleh Diki berangkat menuju Muara Beliti dengan melintasi Jalan Fatmawati Soekarno. Sesampainya di depan SMAN-5 Lubuklinggau, mereka disetop oleh personil Razia Cipta Kondisi yang dilaksanakan anggota Mapolres Lubuklinggau dan Mapolsek Linggau Timur.

Mungkin karena panik, ketika disetop, Diki sang supir malah menginjak gas dan menerobos personil razia, dan akhirnya sempat hampir menabrak polisi dan beberapa pelintas jalan di lokasi razia.

Melihat gelagat tidak baik tersebut, beberapa personil Polri langsung berinisiatif untuk mengejar, dengan menggunakan mobil Ran Mitshubishi Kuda Patroli Lantas. Salah satu polisi yang ikut dalam pengejaran adalah Brigadir K. Dan aksi kejaran-kejaran pun tak terhindarkan, yang berlangsung sejauh sekitar 1 km dari titik razia.

Selama proses kejar-kejaran inilah, Brigadir K alias KE, lulusan Bintara 2007, Anggota Samapta (sumber lain menyebut Sabhara) Polres Lubuklinggau, yang berada di mobil Mitshubishi Kuda Patroli Lantas, melakukan penembakan sebanyak 10 kali tembakan, dengan menggunakan senjata laras panjang jenis SS1-V2.

Sesampainya ‎di Jalan Lingkar HM Suharto, Kelurahan Simpang Periuk,‎ Kecamatan Selatan II‎, tepatnya di depan Kantor Bank Mandiri, mobil sedan Hondo City berhasil dipepet petugas, dan jam sudah menunjukkan sekitar pukul 11.30 WIB.

Foto mobil Honda City yang beredar di media memperlihatkan beberapa lobang yang ditembus peluru, kaca pintu belakang pecah, darah berceceran di kursi depan dan belakang.

Setelah berhenti atau dihentikan, baru diketahui bahwa mobil Honda City itu berisi 7 orang, 2 di antaranya anak-anak. Bukan penjahat, hanya serombongan keluarga yang ingin menghadiri hajatan keluarga.

Sejauh ini, alasan yang diketahui oleh publik bahwa sopir Honda City, tidak mau berhenti ketika disetop karena tak memiliki SIM, pajak mobil juga sudah mati, dan mobil itu menggunakan pelat nomor palsu. Pelat aslinya adalah B-1412-PAG, namun yang terpasang pelat BG-1488-ON.

Peristiwa unik dan sangat ganjil itu memakan sejumlah korban (disusun berdasarkan abjad) sebagai berikut:

Diki alias Gatot Sundari (29), supir Honda City, luka tembak di bagian punggung, dan merupakan anak angkat dari almarhumah Surini.

Dewi Arlina (39) ‎mengalami luka tembak lengan bagian sebelah kiri tembus.

Genta Wicaksono bocah usia (3), anak dari Novianti, mengalami luka di bagian telinga sebelah kiri‎.

Galih bocah usia (6), anak dari Novianti,  tidak mengalami luka apa-apa.

Indra (35), luka tembak dibagian tangan tembus.

Novianti (31), ibu dari Galih dan Genta, luka tembak di bagian lengan sebelah kanan.

Surini (54) tewas, tertembak sebanyak tiga kali di bagian dada.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto mengakui, Brigadir K terlalu cepat mengambil keputusan untuk menembak. Padahal, belum ada ancaman terhadap petugas saat kejadian tersebut (Detik.com, 21 Apr 2017). Pernyataan senada juga dikemukan oleh Kapolri, Tito Karnavian.

Catatan:

Pertama, keputusan menembak adalah salah satu “kewenangan diskresi” yang melekat pada anggota kepolisian. Dan kita tahu, diskresi adalah keputusan yang mengacu pada pertimbangan subyektif seorang petugas ketika menghadapi sebuah kasus atau peristiwa. Karena itu, apapun konsekuensi dari diskresi itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab oleh petugas yang bersangkutan.

Kedua, polisi mengejar dengan menggunakan mobil polisi jenis Mitshubishi Kuda Patroli Lantas. Patut diduga bahwa Brigadir KE duduk di kursi sebelah kiri, menembak dari atas mobil ke arah badan mobil. Bukan ke ban mobil, padahal dikatakan tujuannya menemak adalah ingin menghentikan mobil Honda Ciry. Artinya, Brigadir KE tidak menyetir alias tidak sendirian di mobil polisi: ada polisi lain yang menyetir mobil. Tapi sejauh ini, sampai tiga hari paska kejadian, tidak atau belum ada keterangan tentang polisi lain itu, yang mengemudikan mobil Mitshubishi Kuda Patroli Lantas.

Ketiga, mobil sedan Hondo City yang diisi sampai 7 orang, termasuk supir, meskipun ada dua anak kecil, tetap saja bisa dibilang overload. Kursi belakang dijubeli sampai mungkin empat orang. Terlalu dipaksakan.

Keempat, saya dan mungkin juga sebagian besar publik sulit menemukan alasan rasional yang memicu Brigadir KA membuang sampai sekitar 10 tembakan (ini pun perkiraan awal) dari senjata laras panjang jenis SS1-V2 ke sebuah kendaraan yang tak mau disetop saat Razia. Peristiwa ini kurang mendapatkan perhatian publik, mungkin karena terjadi sehari sebelum pencoblosan Pilgub DKI yang menyedot perhatian publik nasional.

Syarifuddin Abdullah | Sabtu, 22 April 2017 / 25 Rajab 2017.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun