Catatan:
Pertama, Jika sebuah mobil menabrak mobil yang sedang mogok di jalan tol, lalu mobil yang menabrak itu mengalami oleng dan akhirnya terbalik, menurut saya, ini dapat dikategorikan sebagai kecelakaan berat.
Kedua, jika mobil penabrak itu adalah bagian dari rangkaian pengawalan Presiden, peristiwa itu kayaknya bisa diklasifikasi sebagai kecelakaan yang tidak biasa (baca: jarang terjadi).
Ketiga, normalnya, komandan yang memimpin pergerakan konvoi Presiden, yang berada di salah satu mobil Paspamres dalam rangakaian depan, melalui alat komunikasi khusus, mestinya telah "mengabarkan adanya kendaraan mogok" di sebelah kanan, kepada semua anggota Paspampres lainya dalam konvoi, termasuk kepada supir Jeep Mercy.
Di sini ada dua kemungkinan, komandan tim lalai mengabarkan dan ini sebuah kesalahan komandan tim; atau komandan tim sudah mengabarkan, tetapi supir Jeep Mercy tidak atau kurang awas mendengarkan, dan di sini adalah kesalahan supir Jeep.
Keempat, semua supir yang bertugas di kendaraan pengawalan Presiden diasumsikan telah memenuhi klasifikasi "tingkat mahir" mengemudi. Tapi kalau terguling setelah menabrak Fortuner, ini agak aneh, meski tetap bisa dikategorikan sebagai kecelakaan luar biasa.
Kelima, beberapa minggu sebelumnya, sudah muncul pemberitaan tentang tidak laiknya beberapa kendaraan pengawalan Presiden. Jangan-jangan, mobil Jeep Mercy G Class itu, salah satu yang tidak laik.
Keenam, memang tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan tersebut. Tapi kalau mobil Jeep Mercy sampai terguling dan akhirnya berhenti dalam posisi bagian kanannya berada di bawah, roda kiri muka-belakang berada di atas, besar kemungkinan supir Jeep mengalami cedera, semoga hanya cedera ringan.
Ketujuh, setiap kecelakaan di jalan raya adalah sesuatu yang normal, dalam pengertian semua orang dan setiap kendaraan bisa saja mengalaminya kapan saja dan di manapun, karena satu dan lain hal. Tapi kalau kecelakaan itu melibatkan salah satu kendaraan pengawal Presiden, kasusnya memang berpotensi memicu beragam spekulasi. Jubir Presiden sebaiknya memberikan keterangan yang lebih rinci.
Syarifuddin Abdullah | 16 April 2017 / 19 Rajab 1438H.
Â