Mohon tunggu...
Sabda Pranawa Djati
Sabda Pranawa Djati Mohon Tunggu... lainnya -

Sekretaris Jenderal Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia), "Membangun Kesadaran Kelas Pekerja, sebuah upaya yang harus diperjuangkan, karena masih banyak pekerja yang merasa dirinya berbeda dengan pekerja lainnya"

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Mark Up atau Eksploitasi Buruh di PT Telkom?

4 Maret 2013   11:32 Diperbarui: 24 Juni 2015   17:20 3108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="attachment_230642" align="aligncenter" width="300" caption="Belasan tahun mengabdi, berpindah-pindah status kerja, tanpa memiliki kepastian kerja."][/caption]

Kamiyo, adalah anggota security yang bertugas di Kandatel Jakarta Utara, PT Telekomunikasi Indonesia (TELKOM), sejak tahun 1995 sampai saat ini. 18 tahun mengabdi untuk TELKOM. Tidak sedikit prestasi yang telah diraihnya, membawa nama TELKOM, dalam berbagai kompetisi. Puncaknya ketika Kamiyo memenangkan juara pertama “The 8th National Customer Service Championship 2012; Guard Service Star Award Selection”. Kamiyo mewakili TELKOM! Kamiyo bangga membawa nama dan menjadi bagian dari keluarga besar TELKOM!

Selain Kamiyo, juga ada Alfasah Saefuloh, Dana Mulyanto, Sumarno, Pramana, dan masih banyak lagi pekerja securtiy yang lain, termasuk cleaning service dan teknik, yang juga bangga menjadi bagian dari keluarga besar TELKOM. Soal dedikasi dan loyalitas, tidak perlu diragukan, karena banyak di antaranya yang telah mendapat berlembar-lembar sertifikat penghargaan atas jasa-jasanya menyelamatkan kekayaan dan aset strategis TELKOM; penangkapan pencuri kabel di wilayah STO Legok, penangkapan pencuri fasilitas telekomunikasi di Kandatel Bekasi, penangkapan pencuri uang coin telepon umum di Desa Bunder Cikupa Tangerang, dan lain sebagainya.

Namun, apa yang selama ini dilakukan oleh TELKOM? Sebuah BUMN strategis kebanggan Bangsa? Pekerja security, cleaning service dan teknik, yang sejak tahun 1995 bekerja di lingkungan TELKOM, terus menerus diperlakukan tidak manusiawi. Para pekerja tersebut selalu berganti-ganti statusnya di beberapa anak perusahaan TELKOM, bahkan juga di berbagai Koperasi Pegawai PT Telekomunikasi Indonesia (KOPEGTEL) di berbagai Daerah Telekomunikasi (DATEL) di seluruh Indonesia. Mereka tidak pernah diberi kepastian masa depan dan rentan di-PHK sepihak tanpa kompensasi apapun! Belasan tahun upahnya di bawah UMP/UMK. Kehidupan mereka jauh dari sejahtera, tidak sebanding dengan resiko kerja yang tinggi sebagai security pengamanan aset strategis dan kekayaan TELKOM!

Dalam Perjanjian Pemborongan Penyediaan Jasa Outsourcing Pelayanan Pengamanan di Lingkungan TELKOM tahun 2012, antara TELKOM & PT Graha Sarana Duta (GSD - 99% saham TELKOM), sesungguhnya telah disepakati harga satuan per orang security yang bervariasi di seluruh Indonesia, untuk 6.805 petugas security. Namun faktanya, upah yang diterima oleh setiap petugas (sudah termasuk lembur dll), jauh di bawah harga satuan dalam Perjanjian Pemborongan (+ selisih 1 juta rupiah/bulan). Total per tahun yang bisa diperoleh dari praktik eksploitasi buruh di TELKOM dapat mencapai lebih dari 81,6 MILYAR (belum memperhitungkan selisih upah untuk cleaning service dan teknik). Padahal TELKOM sudah memberikan manajemen fee kepada GSD sebesar 10% dari total nilai kontrak. Nilai Kontrak keseluruhan antara TELKOM & GSD tahun 2012 sebesar Rp.256.444.648.900,00 yang dilakukan dengan penunjukan langsung.

Bersama anak perusahaannya, PT Graha Sarana Duta (GSD - 99% saham TELKOM) telah melakukan berbagai pelanggaran hak-hak normatif pekerja, yang dapat dikategorikan sebagai praktik eksploitasi buruh, yaitu: Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang dilakukan secara terus menerus, dan terjadi selama belasan tahun di lingkungan TELKOM. (Pelanggaran Pasal 59 jo Pasal 66 UU13/2003), Belasan tahun upah di bawah UMP/UMK, JAMSOSTEK yang bermasalah, Upah lembur tidak sesuai UU 13/2003 dan Kepmenakertrans No.102 Tahun 2004, Tunjangan uang makan dan transport yang dihilangkan secara sepihak, Pungutan paksa Rp.500.000,- untuk biaya pelatihan kerja (Sertifikat Garda Pratama) yang seharusnya menjadi tanggung jawab perusahaan, namun dibebankan kepada para pekerja. Faktanya pekerja security tersebut telah memiliki sertifikat SATPAM, namun GSD tetap memungut uang dari pekerja, bahkan tanpa adanya kegiatan pelatihan dimaksud (fiktif) namun copy sertifikatnya dapat diberikan kepada pekerja, Pelemahan/intiminidasi terhadap hak berserikatkepada anggota dan pengurus serikat pekerja/union busting. (Pelanggaran Pasal 28 UU 21/2000), PHK sepihak terhadap 378 orang pengurus dan anggota SEJAGAD, Tidak membayarkan upah kepada 378 pekerja pengurus dan anggota SEJAGAD, sejak Januari 2013. (pelanggaran Pasal 151 jo Pasal 155 UU 13/2003).

378 pekerja security, cleaning service dan teknik outsourcing TELKOM, tergabung dalam Serikat Pekerja Graha Sarana Duta (SEJAGAD) afiliasi ASPEK INDONESIA, pada Desember 2012 yang lalu DIPAKSA KEMBALI UNTUK DIALIHKAN STATUS PEKERJANYA kepada mitra outsourcing lain. 378 orang pekerja dimaksud MENOLAK DIALIHKAN, karena tindakan GSD melanggar peraturan ketenagakerjaan, yaitu:

1.Pasal 59 ayat (7) UU 13/2003; “Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) maka demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu.”

2.Jo Pasal 66 ayat (4) UU 13/2003; Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf d serta ayat (3) tidak terpenuhi, maka demi hukum status hubungan kerja antara pekerja/buruh dan perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh beralih menjadi hubungan kerja antara pekerja/buruh dan perusahaan pemberi pekerjaan.

ASPEK INDONESIA menuntut TELKOM sebagai BUMN untuk bertanggung jawab atas praktik eksploitasi buruh dan pelanggaran hukum ketenagakerjaan yang dilakukan oleh GSD. TELKOM telah melakukan tindakan yang jauh dari prinsip Good Corporate Governance, karena TELKOM TIDAK MELAKUKAN PENGAWASAN dan PENERTIBAN serta MEMBIARKAN TERJADINYA PELANGGARAN atas:

a.Permenakertrans No. 19 Tahun 2012 Pasal 18; “Perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh DILARANG MENYERAHKAN pelaksanaan sebagian atau seluruh pekerjaan yang diperjanjikan kepada perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh lain”.

b.Keputusan Direksi PT Telekomunikasi Indonesia Nomor: KD. 15/HK250/CP-B0011000/2010 pasal 6 ayat (2) tentang Pedoman Penyerahan Sebagian Pelaksana Pekerjaan Kepada Perusahaan Penerima Pekerjaan (Outsourcing), yang tegas menyatakan: "Perusahaan penerima pekerjaan TIDAK DAPAT MENYERAHKAN seluruh atau sebagian pekerjaan yang diterima kepada perusahaan penerima pekerjaan lainya".

c.Perjanjian Pemborongan Penyediaan Jasa Outsourcing Pelayanan Pengamanan di Lingkungan TELKOM, No: K.TEL.18/HK810/CRM-00/2012 tanggal 17 Februari 2012, Pasal 17 tentang Larangan Penyerahan Kepada Pihak Ketiga, yang tegas menyatakan; “(1) Mitra DILARANG MENYERAHKAN pelaksanaan baik sebagian atau seluruh pekerjaan dimaksud Pasal 3 Perjanjian ini kepada Pihak Ketiga. (2) Apabila ketentuanayat 1 pasal ini dilanggar oleh Mitra, maka TELKOM berhak secara sepihak MEMUTUSKAN Perjanjian ini, tanpa adanya tuntutan apapun dari Mitra dan TELKOM berhak menunjuk pihak lain untuk melanjutkan pekerjaan tersebut” Jo Pasal 34 tentang Larangan Sub-Kontrak dan Gratifikasi “(1) Mitra DILARANG MENYERAHKAN PEKERJAAN (sub-kontrak) baik sebagian maupun seluruhnya kepada perusahaan milik pejabat dan/atau karyawan TELKOM atau kepada pihak-pihak manapun atau kepada siapapun yang terkait dengan kedudukan atau tugasnya sebagai pejabat dan atau karyawan TELKOM”.

d.Keputusan Kepala Kepolisian RI No.24 Tahun 2007 Pasal 23 ayat (4);“Dukungan pembiayaan pelatihan menjadi tanggung jawab organisasi, perusahaan dan/atau instansi/lembaga pemerintah yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.”

Tuntutan SEJAGAD dan ASPEK INDONESIA:

1.Mengangkat 378 pekerja pengurus dan anggota SEJAGAD ASPEK INDONESIA menjadi Karyawan Tetap TELKOM sesuai Pasal 59 jo Pasal 66 UU No.13 tahun 2003 jo Keputusan Mahkamah Konstitusi No.27/PUU-IX/2011, serta mempekerjakan kembali di pekerjaan dan lokasi semula.

2.Membayar upah seluruh pekerja anggota SEJAGAD ASPEK INDONESIA sejak Januari 2013.

3.Membayar kekurangan Upah Lembur sesuai UU No.13 Tahun 2003 dan Kepmenakertrans No.102 Tahun 2004, sejak pekerja bekerja di TELKOM.

4.Memberikan hak seluruh pekerja atas Jamsostek.

5.Membayar tunjangan makan dan transport yang tidak diberikan sejak 2 (dua) tahun terakhir hingga saat ini.

6.Mengembalikan uang Sertifikat yang dipungut paksa dari pekerja sebesar Rp. 500.000,-.

7.Tidak menghalangi/mengintimidasi Pengurus dan Anggota SEJAGAD dalam berserikat.

Struktur Skala Upah yang membedakan upah pekerja baru dengan pekerja di atas masa kerja (1) satu tahun. Kembali kepada judul tulisan ini, "Mark Up atau Eksploitasi Buruh di PT TELKOM", rasanya tidak berlebihan dan patut diduga adanya indikasi mark up dalam perjanjian pengadaan jasa antara PT TELKOM dan GSD, karena terdapat selisih dari harga pada kontrak dengan harga yang sesungguhnya. Jika dalam hal tender pengadaan barang DILARANG adanya mark up, yang modus umumnya adalah kongkalikong dengan supplier serta rekayasa kuitansi, maka terhadap pengadaan jasapun tetap DILARANG adanya mark up! Jika ada pihak yang berpendapat bahwa selisih harga tersebut bukanlah mark up, maka pantas rasanya PT TELKOM dinobatkan sebagai salah satu BUMN yang mengeksploitasi pekerjanya. Memeras keringat rakyat untuk memberi keuntungan pada perusahaan. Sesungguhnya PT TELKOM dan GSD, tidak saja menghidupi dirinya dari manajemen fee tetapi juga dari keringat pekerjanya sendiri. BUMN telah keluar dari semangat awal pembentukannya yaitu untuk mensejahterakan rakyat, bahkan telah memberi contoh buruk kepada perusahaan swasta untuk juga melakukan praktik eksploitasi buruh. Menteri BUMN wajib menyelesaikan permasalahan ini dan tidak bisa hanya melempar pada Kementerian Tenaga Kerja RI. Butuh kehadiran dan komitmen Negara, lewat pejabat-pejabat Negara yang pro pada nasib rakyatnya. Apakah masih ada harapan?

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun