Mohon tunggu...
Sabda Hartono
Sabda Hartono Mohon Tunggu... Desainer - hobbyist elektronika

Founder www.catur-digital.com

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Catur Haram tapi Menyebar Keseluruh Dunia

20 Maret 2021   16:00 Diperbarui: 20 Maret 2021   16:05 743
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sila click disini untuk menjawab problem ini (http://www.catur-digital.com/)

Catur adalah permainan yang nampak sederhana tapi fenomenal, sebab permainan ini sudah ada lebih dari seribu tahun yang lalu. Permainan yang dapat bertahan sampai lebih dari seribu tahun, pastinya sangat menarik untuk dimainkan. Bandingkanlah dengan game-game komputer masa kini, yang hari ini begitu populer, dua atau tiga tahun kedepan sudah tidak dimainkan lagi!

Permainan ini lebih tua umurnya dari  peristiwa sejarah  Negri ini. Orang sudah memainkan Catur ketika sumpah Palapa diucapkan oleh Gajah Mada. Catur lebih tua dari skandal percintaan antara Ken Arok dan Ken Dedes. Bahkan permainan catur sudah ada ketika candi Borobudur belum dibangun

Tidak diketahui sejak kapan catur dimainkan orang. Manuscript paling kuno yang menceritakan permainan catur, ditulis abad ke enam setelah Isa Almasih. Jadi dapat dikatakan catur sama tuanya dengan agama Islam, sebab Islam juga lahir pada abad ke enam.

Catur sudah ada pada abad ke-6 dapat kita percaya kebenarannya, sebab catur tertulis juga pada manuscript dunia Islam. Salinan manuscript yang didalamnya menceritakan tentang catur tersebut terpelihara dengan baik sampai sekarang. Salinan tersebut harus dipelihara keasliannya, disalin secara akurat dari generasi ke generasi. Salinan harus dijaga keasliannya karena ini adalah kitab Fikih.  

Dalam dunia Islam, selain Al Qur'an dan Al Hadist terdapat pula kitab Fikih. Kitab tersebut  berisi pendapat-pendapat ulama besar tentang apa yang baik untuk dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan. Pendapat-pendapat tersebut dibuat dengan sangat seksama setelah mempelajari Al Qur'an dan kitab-kitab Hadist.

Tahun lalu ustad Abdul Somad membuat gaduh negri ini karena mengatakan bahwa permainan catur adalah haram. Warganet pun ribut, menuduh ustad Abdul Somad mengada-ada. Sejatinya ustad Abdul Somad tidak meng-ada ada, memang di kitab Fikih ada tertulis  bahwa catur haram untuk dimainkan. 

Catur membuat orang kecanduan, malas bekerja, membuang-buang waktu percuma, lupa ibadah dan menjadi sarana untuk berjudi. Tetapi masyarakat yang sudah terlanjur menggemari catur tidak mengindahkan pencerahan dari ustad Abdul Somad. Lagi pula tidak semua ulama besar berpendapat bahwa catur haram.

Jadi sebenarnya ada silang pendapat diantara para ulama. Ada kitab Fikih yang mengatakan catur itu haram, ada pula kitab Fikih yang mengatakan catur boleh dimainkan. 

Sebagian besar ulama dengan tegas mengharamkan catur, ulama lain melabel catur sebagai makruh. Catur berstatus makruh, artinya: main catur tidak salah, tetapi berbahagilah orang yang tidak bermain catur.

Ulama yang meng-izin-kan bermain catur memberikan syarat ketat: tidak menjadikan catur sebagai sarana perjudian, tidak melupakan ibadah dan tidak melalaikan kewajiban lain. Bila syarat tadi tidak diindahkan, catur tak boleh dimainkan.

Dunia Islam mengenal catur dari Persia (Iran sekarang). Ketika kekhalifahan Islam diperluas sampai Persia terjadilah pertukaran budaya. Agama Islam diterima orang Persia, sebaliknya orang Persia memperkenalkan catur pada dunia Islam. Dunia Islamlah yang kemudian membawa permainan catur sampai ke Eropah. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun