Baru-baru ini Hakim MK mengeluarkan statemen bahwa pendidikan SD-SMP baik negeri atau swasta harus dibiayai penuh oleh negara, artinya siswa gratis sekolah SD-SMP. Karena telah diamanatkan oleh undang undang bahwa 20% dari APBN dipergunakan untuk pendidikan. Jika selama ini masih kekurangan pemerintah harus menghitung ulang berapa biaya untuk pendidikan dan diharuskan untuk tetap menggratiskan untuk siswa SD-SMP. Hal ini menjadi satu hal yang menarik mengingat biaya sekolah yang semakin meningkat sedangkan UU memerintahkan pemerintah untuk menanggung biaya yang diakibatkan oleh sekolah. Hal ini pula yang turut membuat penjurusan di tingkat SMA, dengan pilihan jurusan yang baik akan mendapat jurusan perguruan tinggi yang harapkan. Seyogyanya regulasi di perguruan tinggi yang dibenahi, penjurusan di SMA disetting untuk mengatur pemerataan siswa agar tidak terjadi ketimpangan yang tinggi antar mata pelajaran.
Satu hal yang menarik ialah mengenai transparansi anggaran pendidikan, jika pemerintah berani dan BPK atau KPK yang berwenang untuk memeriksa sejauh mana realisasi anggaran pendidikan dan dimana celah yang rawan untuk dimasuki oleh para pejabat yang serakah dalam mengelola anggaran pendidikan. Transparansi menjadi jawaban ketika APBN yang besar namun tidak sesuai dengan realita pendidikan yang masih jauh dari harapan cita-cita UUD 1945.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H