Mohon tunggu...
Sabar
Sabar Mohon Tunggu... Dosen - Iman ilmu dan amal seta koneksi harus dimiliki dalam membangun bangsa

Hanya Dengan Menulis Kita akan Dikenang Oleh Zaman. Semoga Tulisanku Menjadi Amal jariyah yang besar bagi Perubahan bangsa Ini.

Selanjutnya

Tutup

Worklife

Syarat Menjadi Guru Besar!

3 Mei 2021   18:06 Diperbarui: 3 Mei 2021   18:24 1510
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Halo para pejuang guru besar atau yang disebut dengan " Professor", sebagai seorang pendidik atau akademisi kita pasti menyadari bahwa, puncak kesuksesan atau impiannya seorang akademisi adalah menjadi seorang guru besar tentunya.  

Pada artikel kali ini, saya akan menjelaskan mekanisme untuk mencapai impian tersebut. Poin utama yang ingin saya sampaikan adalah Pahami dulu aturan main menjadi seorang Guru Besar. Oleh karena itu, kita harus update berkaitan informasi atau aturan terbaru mengenai jalan ninjaku (Cie macam naruto) menjadi seorang Guru Besar. Oke kita mulai serius ya guys..

Berdasarkan PEDOMAN OPERASIONAL PENILAIAN ANGKA KREDIT KENAIKAN JABATAN AKADEMIK/PANGKAT DOSEN dari KEMENRISTEK DIKTI Tahun 2019, ada kesesuaian Latar belakang dan Bidang Ilmu yang dikuasai, serta tempat penugasan yaitu Prodi (Home Base). namun buat temen-temen yang bidang pendidikannya tidak linier jangan takut kalau tidak menjadi Guru Besar. kalau kalian masih pendidikan Magister masih punya peluang besar. kalau sudah Doktor pun juga punya peluang Besar.

Untuk Saat ini yang di perhatikan dalam menjadi guru besar berdasarkan peraturan tersebut adalah bidang ilmu karya ilmiah dan pendidikan terakhir S3 serta penempatan Tugas dimana Hombasenya sesuai dengan S3 nya. Coba mari kita lihat bersama Tabel matriks Keterkaitan Ilmu S3, Bidang ilmu karya Ilmiah atau disertasi, dengan bidang ilmu Penugasan serta karya ilmiah S3:

ilustrasi pribadi
ilustrasi pribadi
Dari poin 1-8 ada empat kriteria yang bisa diajukan menjadi Guru Besar, untuk lebih jelasnya saya akan mencoba mengulas dari tafsiran saya terhadap tabel yang disajikan diatas. Pertama Kita ambil Poin 1 dimana Bidang ilmu karya Ilmiah sebelum S3 Sesuai dengan Pendidikan S3 dan bidang risetnya sesuai dengan penugasannya, maka dapat diajukan sebagai Guru Besar. Misalakan Si FULAN itu  S2 Fisika kemudian mengambil S3 Fisika Kemudian Mengajar di Prodi Fisika, maka si fulan tersebut bisa diajukan menjadi Guru Besar.

Tapi Poin Penting perlu dipahami disini adalah Poin ke 8 (Delapan) diamana Bidang Ilmu Berbeda dan Pendidikan S3 Berbebeda namun Riset atau karya ilmiah sesuai tempat penugasan. Misalkan Si Mawar mempunyai Riset Ilmu Bidang Sistem Instrumentasi di fakultas FMIPA Prodinya adalah Fisika, Terus Mengambil S3 Teknik Fisika kemudian Karya Ilmiah adalah Instrumentasi dan Automasi, berhubung Prodi Rekayasa Instrumentasi merupakan prodi baru dan merupakan irisan dari beberapa prodi seperti Teknik Fisika, Teknik Elektro, dan Fisika Instrumentasi makan si mawar Tersebut bisa diangkat menjadi Guru Besar karena Penugasan dan bidang karya ilmiah Sesuai sesuai kasus  POIN NO 8. Selain Itu prodi baru ini merupakan Interrelasi keilmuan antara A dan B menjadi suatu paradigma baru untuk memecahkan persoalan bangsa, Semoga artikel ini membantu.

Salam Hormat

Sabar

Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun