Selanjutnya dalam, uraian berikut ini akan dibatasi pada peran manusia dalam perencana pendidikan dan pengawasan pembangunan pendidikan.
Perencanaan pendidikan adalah kegiatan memandang ke depan dalam menentukan kebijaksanaan, prioritas, biaya dan sistem pendidikan yang diarahkan kepada kenyataan ekonomi dan politiiks, untuk mengembangkan sistem itu sendiri dan untuk kebutuhan negara murid-murid. ( Muhammad Tanthowi, 2012:4-7).
PENUTUP
Kondisi Umum, visi dan misi tersebut untuk selanjutnya dipergunakan sebagai landasan penyusunan Program Pembangunan Nasional (Propenas) Pembangunan nasional meliputi : Pembangunan ekonomi, Peranan sektor industri dan perdagangan diarahkan untuk memantapkan stabilitas ekonomi, di samping kinerja sektor pertanian berusaha ditingkatkan, dan pembangunan kehutanan ditekankan pada rehabilitasi hutan dan lahan kritis, pembangunan hutan tanaman industri dan hutan rakyat.
Dalam rangka pembangunan manusia seutuhnya, pembangunan agama, budi pekerti, kesehatan, kesejahteraan sosial, pendidikan, serta Iptek, kelautan dan kedirgantaraan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari upaya pembangunan kualitas SDM, sebagai insan dan sumber daya pembangunan.
Pembangunan Regional dan Pembangunan Sumber Daya Alam,
Pembangunan daerah sebagai bagian integral dan penjabaran dari pembangunan Nasional diarahkan untuk lebih mengembangkan dan menyerasikan laju pertumbuhan antar daerah dengan memperhatikan daerah yang terbelakang, daerah padat dan jarang penduduk, daerah transmigrasi, daerah terpencil dan perbatasan, serta mempercepat pembangunan kawasan Timur Indonesia yang pelaksanaannya disesuaikan dengan prioritas daerah.
Selain pembangunan pertahanan keamanan negara (hankamneg) diarahkan pada pembangunan segenap komponennya untuk memelihara stabilitas nasional yang mantap, dinamis, dan mewaspadai perkembangan lingkungan strategis; pendayagunaan aparatur negara dan sistem pengawasan pembangunan semakin diperlukan untuk memperlancar penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan secara efisien, efektif, bersih, bertanggung jawab dan merata di seluruh pelosok tanah air.
Dalam perspektif pendidikan nasional, tujuan pendidikan nasional dapat dilihat secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, bahwa "Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab".
Potensi-potensi manusia sebagai subjek yang berkembang meliputi (1) potensi jasmaniah: phisik, badan dan pancaindera yang sehat (normal); (2) potensi pikir (akal, rasio, inteligensi); (3) potensi rasa (perasaan, emosi) baik perasaan etis moral maupun perasaan estetis; (4) potensi karsa (kehendak, kemauan, keinginan, hasrat atau kocenderungankecenderungan nafsu termasuk Prakarsa);
(5) potensi cipta (daya cipta kreativitas, fantasi dan imajinasi); (6) potensi karya (kemampuan menghasillkan, klerja, amal sebagai tindak lanjut dari point I sampai dengan 5, atau tindakan dan lakon manusia); dan (7) potensi budi nurani (kesadaran budi, hati nurani, kata hari, Konskuensi, geweten atau gewessen yang bersifat super rasional).