g) Membayar pajak dan retribusi yang membantu negara membiayai pembangunan.
Pada dasarnya, pembelaan negara adalah upaya warga negara untuk mempertahankan ketahanan negara. Pembelaan negara adalah sikap dan tindakan warga negara yang sistematis, menyeluruh, terpadu, dan berkelanjutan yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air dan kesadaran berbangsa dan bernegara. Bela negara mencakup bela negara secara fisik atau militer, serta bela negara nonfisik atau nirmiliter. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk berpartisipasi dalam upaya bela negara.Untuk menghadapi ancaman dari luar, Bela Negara secara fisik dilakukan; mereka dapat menghadapi serangan atau agresi musuh dengan "memanggul senjata".Setiap upaya untuk mempertahankan negara kesatuan Republik Indonesia disebut sebagai bela negara secara nonfisik. Upaya ini dilakukan dengan meningkatkan kesadaran nasional dan bernegara, menanamkan kecintaan terhadap tanah air, dan berpartisipasi secara aktif dalam pembangunan negara dan bangsa, termasuk melawan ancaman.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H