Mohon tunggu...
Sabana Nurrohmah
Sabana Nurrohmah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Bankres

Hobi: Menulis dan bernyanyi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pendidikan Kewarganergaraan Diperguruan Keagamaan Islam

16 Oktober 2023   17:25 Diperbarui: 16 Oktober 2023   17:30 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1. Latar Belakang Sejarah dan Perumusan Pancasila:

   - Perjuangan kemerdekaan Indonesia melibatkan perjuangan dan pengorbanan tumpah darah seluruh bangsa indonesia yang pada akhirnya kemerdekaan itu dapat diraih bersama.

   - Pada tangga 7 September 1945 pemerintah Jepang mengumumkan bahwa ia menjanjikan kemerdekaan kepada Indonesia dan janji tersebut di ulangi pada tanggal 1 maret 1945 mereka mengeluarkan pernyataan tersebut dengan diikuti pembentukan panitia yang bertugas menyiapkan kemerdekaan atau merancang UUD.

   - BPUPKI ,  (dokuritzu zunbi tjoosakai) yang beranggotakan 62 orang diketuai oleh radjiman wediodiningrat. Menurut boland, panaitia ini disebut "comitte of 62" Tugas pokok badan ini menyusun rancangan UUD, tetapi kemudian badan ini menghabiskan sebagaian besar waktu sidang pertamanya untuk memperdebatkan dasar Negara. yang terbentuk pada tanggal 1 Maret 1945, bertugas merancang UUD dan menghadapi perdebatan mengenai dasar negara

    - Ada dua argumentasi yang melandasi penolakannya, yaitu: pertama, nabi memang membentuk tertib politik dimadinah, tetapi itu bukan merupakan hubungan instrinsik antara islam dan politik melainkan merupakan peristiwa historis semata. Situasi sosial polotik pada saat itu menghendaki terbentuknya tertib politik namun itu bukan tugas agama yang menjadi bagian dari wahyu ilahi. Mehdi hairi yazdi menjelaskan bahwa otoritas politik yang dimilki nabi saat itu merupakan desakan rakyat yang kemudian mendapat legitimasi dari Tuhan. Kedua, seperti yang disampaikan AliAbd al-Raziq, Nabi Muhammad SAW tidak bermaksud mendirikan Negara dan sistem sosial politik tertentu. Menurut raziq, nabi hanyalah seorang sebagai rasul (QS.al-Isra:95,al-Naml: 92)

  - Natsir yang memang piawai dalam menjelaskan ajaran islam mengatakan bahwa islam dapat dijadikan dasar Negara dengan Al-quran sebagai konstitusi, sebagai mana dikatakan juga oleh abu alaal maududi, pemikir muslim besar dari india-pakistan. Namun keterangan itu diletakkan pada konteks masyarakat monolitik homogeny yang imajiner. Dalam persepsinya Indonesia seolah-olah masyarakat seperti itu. Padahal Indonesia adalah masyarakat yang prural. Jika perbedaan cara pandang yang dualistis itu terus berlanjut bangsa Indonesia tak akan bisa mencapai persatuan. Dengan perkataan lain, pancasila akan gagal menjadi alat pemersatu. Dalam situasi seperti itu tidak ada yang menang. Seperti dalam kisah mahabrata yang disimbolkan dalam alphabet jawa "honocoroko" yang berakhir pada "monggo bothongo" atau semua hancur.

 2. Pelaksanaan Konstitusi:

   - Ada 3 konstitusi yang mengalami beberapa kemungkinan di suatu negara, yang pertama itu ialah konstitusi di laksanakan sesuai dengan ketentuan yang ada, yang kedua itu ada beberapa konstitusi yang tidak dilaksanakan lagi meskipun itu secara resmi dan masih berlaku, dan yang ketiga itu ialah konstitusi tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang termuat didalamnya melainkan dilaksanakan hanya dengan kepentingan suatu golongan tertentu.

   - Pelaksanaan konstitusi di suatu negara dapat mengalami beberapa kemungkinan, seperti dilaksanakan sesuai ketentuan, terdapat ketentuan yang tidak dilaksanakan, atau pelaksanaan tidak sesuai ketentuan.

 3. Perumusan Pancasila dan Isu Agama:

   - Perdebatan sejak masa pergerakan nasional mengenai memisahkan atau tidak memisahkan agama dari negara.

   - Pandangan Muhammad Natsir, dengan konsep Islam sebagai agama pemersatu, dan Soekarno yang mendukung partisipasi agama dalam politik.

4. Aliran yang Menolak Pemerintahan Islam:

   - Ada aliran yang menolak pemerintahan Islam dengan argumentasi historis dan pandangan bahwa Nabi Muhammad SAW tidak bermaksud mendirikan negara tertentu.

5. Pandangan Soekarno dan Muhammad Natsir:

   - Soekarno mengutip pendapat Ali Abdul Raziq bahwa tidak ada ijma (konsensus) ulama yang menetapkan kewajiban membentuk Negara Islam.

   - Muhammad Natsir memperjuangkan Islam sebagai dasar negara dengan argumentasi bahwa Islam adalah ajaran ideal dan universal.

6. Harmonisasi Pancasila dan Islam:

   - Soekarno berpendapat bahwa Pancasila tidak bertentangan dengan Islam, sementara Muhammad Natsir kembali memperjuangkan Islam sebagai dasar negara pada tahun 1958.

7. Tujuan dan Landasan Pendidikan Pancasila:

   - Tujuan pendidikan Pancasila melibatkan pemahaman, amalan, dan keamanan nilai-nilai Pancasila.

   - Landasan pendidikan Pancasila melibatkan aspek historis, kultural, yuridis, dan filosofis.

   - Untuk mengetahui perspektif pancasila sebagai dasar negara

    8. Perspektif Islam Terhadap Nilai Sila Pancasila:

   - Sila pertama, yaitu tentang ketuhanan yang maha esa mendapat pandangan positif dari perspektif Islam, Negara kita bukan hanya menegaskan prinsip theistik, keimanan kepada tuhan yang maha esa, pada saat yang sama juga menegaskan sila-sila atau perinsip-perinsip kehidupan nang luhur sebagai konsekuensi dari keimanan kepada-nya.

   - Sila kedua,mengenai kemanusiaan yang adil dan beradab yaitu hakikat dan martabatnya manusialah yang harus dijadikan acuan moral dalam merumuskan dan menjalankan kebijakan-kebijakan berbangsa dan bernegara indonesia.

   - Sila ketiga,persatuan indonesia yaitu menggambarkan konsep menyatunya unsur-unsur yang berbeda, dalam satu derap langkah bersama karena memiliki dan ingin mencapai cita-cita yang juga sama.

   - Sila keempat, permusyawaratan rakyat yaitu suatu perinsip yang sangat penting dalam memecahkan kesulitan-kesulitan karena bagaimanapun juga manusia merasa dirinya mempeunyai harga diri yang tidak boleh diinjak-injak oleh yang lain, maka dalam menghadapi segala macam problematika diberikannya perinsip musyawarah sebagai jalan satu-satunya untuk memelihara persatuan.

   - Sila kelima,keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia yaitu konsep yang merengkuh setiap orang, atau setiap komunitas; tanpa dipengaruhi perasaan subjektif suka tidak suka, atau faktor keturunan, atau status soal kayamiskin, kuat lemah; intinya menakar setiap orang dengan takaran yang sama dan menimbang dengan timbangan yang sama, sebagai manusia, hamba allah dan ciptaanya.

9.Kesimpulan:

      Maka dapat dipastikan akan banyak yang menjawab belum seutuhnya sehingga tidak salah jika banyak masyarakat yang berteriak bukan saja ingin merubah dasar Negara bahkan ada juga ingin merdeka melepas dari NKRI dll. Karena persoalan kesejahteraan yang tidak merata belum lagi persoalan bangsa akhir-akhir ini yang kita saksikan berbagai tontonan kebobrokan sistem hukum kita, keamanan, ekonomi, budaya, dan lainya ditambah sikap pemerintah yang lemah membuat masyarakat tidak begitu percaya terhadap pemerintah. Hal demikian yang sangat membahayakan untuk kesetabilan negara indonesi maka pemerintah harus benar-benar memikirkan persoalan ini agar ada solusi terbaik untuk bangsa Indonesia sehingga bisa meredam anarkis masyarakat Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun