Kemarin (Kamis, 17/3), saat mencari info kelanjutan persidangan kasus pembunuhan dua sejoli di Nagreg, lewat kanal Youtube Kompas.com, saya mendapati gambar ini.
Ada yang salah...?
Ya. Ketua Majelis Hakim Farida Faizal, ditulis berpangkat Brigjen (Brigadir Jenderal), namun gambar Farida dengan seragamnya menunjukan pangkat berbeda. Terlihat jelas di pundaknya tiga melati atau berpangkat Kolonel.
Seingat saya, dalam kebiasaan peradilan militer, ketua majelis hakim yang memimpin sidang minimal pangkatnya 1 tingkat di atas terdakwa.
Di kasus pembunuhan dua sejoli di Nagreg, yang melibatkan anggota TNI berpangkat Kolonel, maka ketua majelis hakim minimal seorang  Brigadir Jenderal, bukan Melati tiga.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI