Pemerintah dalam mengelola Alokasi Dana Desa (ADD) berusaha agar tepat sasaran, sehingga dapat digunakan untuk kepentingan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dipedesaan.
Tujuan dari Alokasi Dana Desa (ADD) diantaranya adalah untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintah desa dalam pelaksanaan pelayanan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan sesuai dengan kewenanganya.
Alokasi Dana Desa ditujukan agar dapat meningkatkan kemampuan lembaga kemasyarakatan di desa dalam pelaksanaan, perencanaan, dan pengendalian pembangunan secara partisipasi sesuai dengan potensi yang dimiliki oleh desa.
Dalam Alokasi Dana Desa (ADD) yang perlu diperhatikan adalah mengenai prinsip transparansi. Dengan adanya transparansi, keuangan desa dapat di kontrol dan diawasi oleh pihak lain yang berwenang.
Prinsip transparansi ini sangat penting dan bertujuan agar keuangan desa dapat memenuhi hak-hak masyarakat dan untuk menghindari konflik masyarakat pedesaan.
Dengan adanya tata kelola keuangan desa yang tepat sasaran, tepat dalam jumlah, tepat dalam waktu, serta dikelola dengan efisien, efektif, dan ekonomis, diharapkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat dapat meningkat dengan cepat terutama bagi masyarakat di wilayah pedesaan dalam peningkatan kesejahteraanya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H