Seperti yang kita ketahui alinea pertama Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 Indonesia adalah sebuah pernyataan fundamental yang menggaris bawahi pentingnya kebebasan berbangsa. Pernyataan pada alinea ini menyatakan bahwa "kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, penjajahan di dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan". Implementasi yang terbentuk dari prinsip ini telah membentuk dasar-dasar dalam pembentukan negara Indonesia dan pandangan mengenai hubungan internasional.
Pertama-tama, prinsip kebebasan berbangsa yang dinyatakan dalam alinea pertama Pembukaan UUD 1945 mengilhami proses perjuangan kemerdekaan Indonesia. Pada masa penjajahan, bangsa Indonesia sendiri bersatu untuk melawan dominasi asing yang menghambat hak mereka untuk menentukan nasib mereka sendiri. Gerakan perjuangan ini mengusung semangat kebebasan yang menjadi landasan dari Proklamasi Kemerdekaan pada 17 Agustus 1945. Implementasi nyata dari alinea ini dapat dilihat dalam semangat juang para pahlawan nasional yang mengorbankan segalanya demi meraih kemerdekaan.
Selanjutnya, alinea pertama pada Pembukaan UUD 1945 juga berdampak dalam membentuk pandangan Indonesia terhadap hubungan internasional. Negara  kita ini menganut prinsip non-blok dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemerdekaan, kedaulatan, dan perikeadilan dalam hubungan antarbangsa. Indonesia sendiri telah menjadi salah satu negara pendiri Gerakan Non-Blok yang berjuang untuk merdeka dari pengaruh Blok Barat dan Timur selama Perang Dingin. Hal ini merupakan sebuah wujud implementasi dari prinsip kebebasan berbangsa yang diakui dalam alinea pertama Pembukaan UUD 1945.
Dalam skala lingkup dalam atau kecil, implementasi kebebasan berbangsa juga tercermin dalam upaya pemerintah Indonesia untuk menjaga kedaulatan dan melindungi hak asasi manusia warga negaranya. Negara kita ini berkomitmen untuk menghormati hak-hak individu dan kelompok serta memberikan peluang yang setara kepada semua warga. Tindakan-tindakan ini mencerminkan tekad untuk mewujudkan kebebasan berbangsa yang diamanatkan oleh alinea pertama Pembukaan UUD 1945.
Namun, implementasi kebebasan berbangsa juga menghadapi berbagai tantangan dan perluasan interpretasi. Dalam era globalisasi, definisi kebebasan berbangsa berkembang menjadi lebih kompleks, termasuk aspek ekonomi, sosial, dan budaya. Sementara Indonesia terus berusaha untuk menjaga kedaulatan dan kebebasan berbangsa, fenomena seperti arus globalisasi dan interkoneksi antarbangsa memberikan tantangan baru dalam menjaga integritas dan identitas nasional.
Dalam konteks hak asasi manusia, Indonesia terus berupaya untuk memastikan bahwa hak-hak individu dapat dihormati dan dilindungi. Namun, tantangan yang terkait dengan perlindungan minoritas, kebebasan berekspresi, dan keadilan sosial masih menjadi isu yang perlu terus ditangani. Implementasi kebebasan berbangsa dalam alinea pertama Pembukaan UUD 1945 melibatkan upaya berkelanjutan agar dapat memperkuat sistem hukum dan kelembagaan yang dapat mendukung nilai-nilai kemerdekaan, perikeadilan, dan kemanusiaan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Jadi opini menurut pandangan saya adalah implementasi kebebasan berbangsa yang diakui dalam alinea pertama Pembukaan UUD 1945 memiliki dampak yang bisa dibilang cukup luas tapi tidak menyeluruh secepat itu pada perkembangan Indonesia sebagai negara berdaulat dan bermartabat di mata dunia.
Prinsip ini bisa dibilang masih berproses dan yang namanya proses pasti lama membentuk pandangan luar negeri yang mandiri, serta mendorong negara untuk melindungi hak-hak individu dan kelompok dalam konteks hak asasi manusia. Meskipun dihadapkan pada tantangan dan perluasan konsep baru, implementasi kebebasan berbangsa terus menjadi pilar penting dalam membentuk nasib Indonesia yang lebih baik di masa depan entah untuk kalangan muda, kalangan tua,ataupun kalangan generasi penerus bangsa lainnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H