Mohon tunggu...
Sobran Holid
Sobran Holid Mohon Tunggu... wiraswasta -

Pelaku usaha yang mengharapkan Indonesia lebih ramah terhadap rakyat kecil. toko onlinehttps://www.bukalapak.com/u/holids https://www.bukalapak.com/u/holids jangan lupa mampir bagi kompasianer dan pembaca yang membutuhkan sparepart motor .

Selanjutnya

Tutup

Money

Sibuk Pilgub Jabar, Kang Emil Lupa Membenahi Birokrasi Perizinan Usaha (SIUP)

26 Januari 2018   23:27 Diperbarui: 27 Januari 2018   00:04 782
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Jabar ekspress

Keinginan Pemerintah Pusat terutama Pak Jokowi mempermudah munculnya UKM dengan memberikan segala pasilitas kemudahan perizinan layak di apreseasi dan akan sangat mantap  jika itu nyata dan bukan hanya angin surga .

Kenyataanya masih banyak daerah yang masih keras kepala dan tidak respon, salah satunya adalah kota Bandung yang dipimpin oleh Ridwan Kamil yang sekarang menjadi Calon Gubernur Jawabarat.

Untuk mempermudah bikin Siup Mendagri sudah mencabut HO/IG sebagai persaratan untuk Siup Baru atau perpanjangan, bahkan saat ini siup dan TDP sudah tidak perlu diperpanjang untuk mempermudah pelaku usaha.

Berita yang begitu gencar membuat saya penasaran , akhirnya saya ingin bertanya untuk Siup tahun 2003 apakah masih bisa diperpanjang atau harus membuat siup baru,  sebagai langkah awal saya harus ke dinas Pajak kebetulan NPWP perusahaan hilang.

Pada hari rabu saya ke dinas pajak menanyakan tunggakan pajak dan minta NPWP baru Alhamdulillah tidak  ribet dan mudah , pada saat saya tanya tunggakan pajak, ternyata ada sekitar 200 ribu, jam 3 lansung meluncur kejalan Cianjur untuk konsultasi prosodur perpanjangan siup di DPMPTSP, karena pas datang jam 4 kurang 10,  masih ada  satu customer service, pada saat mau nanya perpanjang siup di suruh online dan diberi panduan.

Sampai kerumah  saya cek perizinan untuk memperpanjang siup cukup banyak  begitu juga untuk siup baru sama :  SUmber  https://dpmptsp.Bandung, sebelu mengajukan siup atau memperpanjang siup maka HO harus ada dulu.

Inilah persaratan yang dipenuhi untuk mendapatkan  Siup  baru atau perpanjangan di Kota Bandung:

  1.       Scan Ktp Asli Direktur/Pemilik

   2.     Scan NPWP

 3.   Scan akte notrais pendirian usaha lengkap

  4.      Copy Akte prubahan

 5 .      Copi Pengesahanan  dari kemenhukham untuk PT

 6.   Copy IG /HO

 7.     Neraca Perusahaan

  8.     Pas poto

   9       Copy Siup Sebelumnya (untuk perpanjang)

-            10. Scan Kartu her registrasi terakhir (untuk yang perpanjang)

     11  .   Bukti Pelunasan PBB Lima tahun terakhir

1       12.   Scan SPT 2 tahun trakhir

1       13.  Nomor  Pendaptaran Perusahaan (NPP) BPJS Terakhir)

Kemudian saya konsultasi via WA  ke no 08112075999 no layanan online DPMTSB  kota Bandung, saya menanyakan perihal HO/IG karena berdasar keputusan Permendagri  no 19 tahun 2007 sudah dicabut, tujuan mendagri untuk sangat pas untuk memudahkan  para pelaku usaha baru dan lama, baik dari segi biaya  waktu dan kemudahan berwirau usaha.

Coba nada bayangkan kita baru mulai usaha atau anda baru lulus sekolah , korban PHK , baru lulus kuliah kita harus menyiapkan begitu banyak persaratan untuk sebuah usaha baru yang akan kita mulai.

 Padahal untuk menumbuhkan wira usaha baru sebisa mungkin diberi kemudahan baik dari akses perizinan, permodalan dan lain sebagainya.

SEbuah pertanyaan besar bagi saya, kenapa Emil sebagai sosok reformis tetapi  lambat dalam bertindak  walau sudah beberapa kali ngomong dimedia akan memberikan kemudahan berwira usaha.

Saya malah angkat topi dengan pemerintah pusat yang agresip untuk menumbuh kembangkan wira usaha baru dengan segala akses kemudahan, tapi sayangnya banyak pemda pura-pura tuli demi pendapatan daerah.

Izin ho atau IG biayanya dihitung berdasar jumlah meter, ada yang 26 ribu/per meter atau 28 ribu permeter, tergantug masing-masing pemda. Belum ditambah dengan begitu banayk persaratan, sehingga ini menjadi masalah besar bagi calon wira usaha baru dan lama.

 Agar kita bisa mengurus HO atau izin ganguan inilah sarat yang harus dipenuhi:

  Scan Akta Notaris Pendirian Perusahaan Lengkap
 Scan KTP Asli Direktur / Pemilik
 Pernyataan Tidak Keberatan dari Tetangga
 Keterangan Domisili Perusahaan
 Pernyataan kesanggupan memenuhi / mentaati ketentuan pelestarian lingkungan
 Scan Surat Kepemilikan Tanah (Sertifikat/lainnya)
 Scan Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) berikut gambar denah / situasi
 Scan Surat Sewa Tanah / Persetujuan Pemanfaatan Tanah
 Scan Rekomendasi Dokumen Lingkungan / Izin Lingkungan
 Copy Pengesahan AD. PT (dari Menkumham)
 Scan Bukti Pelunasan PBB Tahun Terakhir
 Bukti lunas retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran
 Scan NPWP
 Scan Bukti Lapor SPT Tahunan (2 tahun terakhir)
 Nomor Pendaftaran Perusahaan (NPP) BPJS Ketenagakerjaan

 https://dpmptsp.bandung.go.id/izin/index.php/syarat_prosedur

Seorang pemimpin harus punya visi jangka panjang, dengan memberikan kemudahan pelaku usaha yang lama maupun yang baru,   tidak bertahan untuk mendapatan pendapatan daerah sesaat,  tetapi dengan bertumbuh kembangnya usaha baru dikemudian hari mereka akan menyediakan lapangan kerja dan membayar pajak ketika usaha mereka sudah maju.

Sudah banyak Pemda yang mengikuti instruksi pemerintah pusat agar pelaku usaha bisa tumbuh dan berkembang. tetapi kang Emil lambat dalam hal ini, uniknya beliau baru mendapat penghargaan  Institute of Democracy and Education (IDE) Awards 2017 sebagai Man Of the Yearspada acara Southeast Asia Leader Summit (SEALS) 2017 sebagai tokoh yamg memberikan inspirasi para pemuda, berkebalikan dengan apa dan fakta yang ada, bukankah para plelaku usaha peula adalah para pemuda?.

Pada awalnya saya sangat respek dengan Ridwal Kamil, tetapi sekarang saya ragu masih pantaskah Ridwan Kamil menjadi pemimpin Jawa Barat?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun