Mohon tunggu...
Rizqia Putri
Rizqia Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Mengulik Wacana Penurunan Threshold PKP terhadap UMKM

30 Januari 2025   17:20 Diperbarui: 30 Januari 2025   17:26 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemerintah terus berupaya untuk memaksimalkan penerimaan negara dari sektor pajak. Sejak mulai berlakunya PPN 12%, ternyata terdapat wacana penurunan Threshold PKP terhadap UMKM. Thresold PKP merupakan batasan PKP bagi UMKM untuk malaporkan PKPnya. Saat ini, batas PKP di Indonesia berdasarkan Pasal 4 ayat (2) PMK 197/2013, adalah Rp 4,8 miliar setahun. Artinya, UMKM yang memiliki omzet di atas Rp 4,8  M dalam setahun wajib untuk melaporkan usahanya untuk dapat dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP).

Wacana penurunan threshold pengusaha kecil dari 4,8M menjadi 3,6M di Indonesia berarti akan berpeluang semakin bertambah pengusaha yang wajib dikukuhkan diri sebagai PKP. Hal ini bermula dari World Bank yang mendorong Indonesia untuk menurunkan thresold PKP karena dinilai terlalu tinggi dibandingkan  di negara tetangga dan negara anggota OECD.

" Di Indonesia, threshold yang berlaku senilai US320.000, 6 kali lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata negara OECD (US57.000 pada 2022)," tulis World Bank dalam Indonesia Economic Prospects edisi Juni 2024

Sebagai informasi, threshold PKP senilai 4,8M mulai ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 197/2013 dan mulai berlaku sejak 2014.

Permasalahan 

Wacana menurunnya threshold membuat para pengusaha UMKM keberatan. Mereka menilai, apabila pemerintah ingin memaksimalkan penerimaan perpajakan maka menurunkan threshold bukan langkah paling strategis.

Implikasi Positif :

1. Memaksimalkan penerimaan negara dari pajak

PPh UMKM diatur dalam pasal 56 ayat (1) dan (2), pasal 57 ayat (1), serta pasar 60 ayat (2) dan (5) PP No. 55/2022. Sesuai ketentuan yang berlaku, usaha dari wajib pajak yang memiliki omzet dari 500 jt sampai dengan 4,8M dalam satu tahun akan dikenai PPh final 0,5%. Dengan turunnya threshold PKP menjadi 3,6 M, artinya akan semakin banyak pelaku UMKM yang dapat dikukuhkan sebagai PKP. Jika sudah terdaftar sebagai PKP maka UMKM wajib memungut, menyetir, dan melaporkan PPN. Dalam perhitungan OECD, penurunan ambang batas pengenaan pajak UMKM akan meningkatkan 0,7% penerimaan negara terhadap PDB dalam jangka waktu menengah. 

2. Mendorong UMKM untuk meningkatkan profesionalisme dalam manajemen keuangan dan kepatuhan perpajakan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun