Mohon tunggu...
Ryza Fardiansyah
Ryza Fardiansyah Mohon Tunggu... Pengacara - Advocate and Legal Consultant

Member of Indonesia Bar Assciation (PERADI); Wakil Sekretaris Bidang Kajian Hukum dan Perundang-Undangan DPN PERADI 2020 - 2025; Wakil Sekretaris Pengurus Pusat PERADI Young Lawyers Committee 2020 - 2023;

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Model Pemerintahan Nusantara sebagai Ibu Kota Negara Dalam UU Nomor 3/2022

23 Februari 2022   06:12 Diperbarui: 23 Februari 2022   07:08 350
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kepala Otorita Nusantara tidak setingkat dengan Gubernur sebagai Kepala Daerah Provinsi, melainkan setingkat Menteri sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 Ayat (4) UU No. 3/2022 yang selengkapnya berbunyi:

“Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara merupakan kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang berkedudukan setingkat menteri, ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR.”

Hal tersebut dikarenakan dalam ketentuan Pasal 4 Ayat (1) huruf b disebutkan bahwa Otorita Ibu Kota Nusantara adalah Lembaga setingkat kementerian.

Anomali

Bahwa Model Pemerintahan Otorita Nusantara berdasarkan UU No. 3/2022 dapat kita interpretasikan sebagai berikut:

  1. Bahwa Otorita Ibu Kota Negara dalah Pemerintahan Daerah yang setingkat dengan Kementerian berdasarkan ketentuan Pasal 4 Ayat (1) huruf b dan juga setingkat dengan Provinsi berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka 2;
  2. Kepala Otorita Nusantara adalah Kepala Pemerintahan Daerah yang setingkat Menteri berdasarkan Pasal 5 Ayat (4);

Hal ini tentu saja akan menimbulkan anomali dalam struktur hubungan antara pemerintah pusat dan daerah dalam struktur ketatanegaraan Republik Indonesia. Hal tersebut dikarenakan, konsekuensi dari adanya dualitas status kelembagaan pada Nusantara yaitu sebagai Lembaga setingkat kementerian namun di satu sisi merupakan satuan pemerintahan daerah yang setingkat provinsi akan menimbulkan kerancuan dalam menentukan posisi Otorita Nusantara dalam struktur ketatanegaraan kita. Kita juga tidak bisa menegaskan dengan tegas bahwa Otorita Nusantara adalah kementerian, karena Otorita Nusantara adalah satuan pemerintahan daerah setingkat provinsi. Namun, kita juga tidak bisa menyebutnya sebagai provinsi dengan tegas, karena merupakan Lembaga setingkat kementerian yang dipimpin oleh Kepala Otorita setingkat Menteri.

Anomali ini kemudian memunculkan beberapa kemungkinan, yaitu:

  1. Adanya jenis kementerian baru yang berstatus sebagai satuan pemerintahan daerah setingkat provinsi; atau
  2. Adanya jenis pemerintahan daerah baru yang setingkat dengan kementerian.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun