Andi Ryza Fardiansyah, S.H.
Wakil Sekretaris Bidang Kajian Hukum dan Perundang-Undangan DPN PERADI 2020 – 2025; Wakil Sekretaris Pengurus Pusat PERADI Young Lawyers Committee 2020 – 2023;
--------------
Rencana pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi DKI Jakarta ke wilayah Kalimantan yang rencananya akan bernama “Nusantara” telah disahkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara (“UU No. 3/2022”). Undang-undang ini kedepannya akan menjadi umbrella act bagi peraturan-peraturan khusus yang akan lahir terkait Ibu Kota Negara Nusantara.
Saya lebih senang menyebutnya dengan nama Nusantara. Selain terminology ini memiliki makna filosofis dan sejarah serta keterikatan budaya yang sangat dekat dengan konteks sosiohistoris rakyat kita, term Nusantara ini terasa begitu membanggakan. Karena untuk pertama kalinya, “Nusantara”menjadi nomenklatur resmi, setelah sekian lama hanya menjadi symbol universal untuk menyebutkan kesatuan geografis Republik Indonesia.
Terkait Nusantara sebagai Ibu Kota Negara, dalam UU No. 3/2022, ada model pemerintahan baru yang berbeda dari Provinsi DKI Jakarta. Dimana DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara sampai saat ini, berbentuk Provinsi yang dimpimpin oleh seorang Gubernur. Perbedaannya dengan GUbernur-Gubernur di Provinsi lain tidak terlalu signifikan kecuali beberapa hal yang muncul sebagai konsekuensi dari status Jakarta sebagai wilayah ibu kota negara. Namun, DKI Jakarta tetaplah Provinsi dan Gubernur DKI Jakarta punya kedudukan setingkat Gubernur-Gubernur yang lain sebagai Kepala Daerah Provinsi.
Sedangkan hal tersebut tidak akan kita temukan pada model pemerintahan Nusantara jika merujuk kepada UU No. 3/2022 sebagai payung hukumnya. Dalam ketentuan Pasal 1 Angka 2, disebutkan:
“Ibu Kota Negara bernama Nusantara dan selanjutnya disebut sebagai Ibu Kota Nusantara adalah satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan Ibu Kota Negara sebagaimana ditetapkan dan diatur dengan Undang-Undang ini.”
Serta ketentuan Pasal 1 Angka 9, juga menyatakan:
“Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara adalah pemerintahan daerah yang bersifat khusus yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di Ibu Kota Nusantara.”
Di sini, kita bisa melihat bahwa ketentuan Pasal 1 Angka 2 dan Angka 9 UU No. 3/2022 tidak dengan tegas menyebutkan Nusantara sebagai provinsi, namun Nusantara adalah “satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus” dan setingkat provinsi. Atau dapat dikatakan bahwa Nusantara adalah daerah yang setingkat dengan provinsi namun tidak berstatus provinsi, tapi tetap disebut sebagai satuan pemerintahan daerah. Maka dari itu, interpretasi yang kemudian bisa muncul dari status Nusantara berdasarkan Pasal 1 Angka 2 UU No. 3/2022 ini bahwa Nusantara adalah jenis pemerintahan daerah yang baru, selain dari apa yang diatur dalam UU No. 23/2014 sebagaimana terakhir kali diubah dengan UU No. 9/2015 tentang Pemerintahan Daerah (“UU PEMDA”).
Bahwa Nusantara adalah jenis baru pemerintahan daerah selain yang diatur dalam UU PEMDA, juga terindikasi dari konsideran UU No. 3/2022. Dimana pada bagian “mengingat” yang seharusnya berisi peraturan yang dijadikan dasar dan/atau rujukan atas terbitnya sebuah peraturan perundang-undangan, tidak ada tercantum UU PEMDA sebagai dasar pembentukan UU No. 3/2022 ini. Sehingga dapat dikatakan UU No. 3/2022 tidak merujuk pada UU PEMDA atau dengan kata lain model pemerintahan daerah Nusantara bukanlah model pemerintahan daerah sebagaimana diatur dalam UU PEMDA.
Bahwa perbedan selanjutnya antara Provinsi sebagaimana dimaksud dalam UU PEMDA dengan Nusantara adalah terletak pada posisi kepala daerahnya. Dalam UU PEMDA, kepala daerah provinsi dipimpin oleh seorang Gubernur yang berperan sebagai wakil pemerintah pusat, sedangkan daerah Ibu Kota Nusantara akan dimpimpin oleh seorang Kepala Otorita sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 Angka 10 UU No. 3/2022.