Mohon tunggu...
Kresentia Putri Amelia
Kresentia Putri Amelia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Tidak semua hal dapat diucapkan dengan kata-kata, tetapi kita bisa menyampaikannya secara tersirat melalui tatapan, dan goresan pena pada selembar putih. -Ryuzy_Hdr-

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pergumulan Hak Asasi Manusia di Indonesia

6 Juni 2021   11:46 Diperbarui: 6 Juni 2021   13:22 243
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Pengertian

Hak Asasi Manusia

Suatu hal yang sering dipermasalahkan oleh setiap negara. Tak ada yang tidak mengetahui perihal tersebut. Hanya saja, terkadang banyak orang salah mengartikan apa itu Hak Asasi Manusia.

Secara umum ialah suatu konsep hukum serta normatif, hal ini menerangkan jika manusia mempunyai hak yang ia miliki sejak lahir dan berlaku hingga akhir hayatnya. Hak Asasi Manusia memiliki sifat universal, yang berarti berlaku bagi semua orang, kapan dan di mana saja. Selain itu, HAM juga bersifat mengikat atau tidak dapat dilepaskan.

Hak Asasi Manusia tak dapat terbagi, saling terikat satu dengan yang lain. Siapa yang berkewajiban mengemban Hak Asasi Manusia tersebut? Ya, negara. Negara memiliki kewajiban untuk menghormati, menjaga, dan memenuhi hak asasi tersebut dengan mencegah terjadinya pelanggaran HAM, hal ini dilakukan oleh pihak swasta.

"Hak Asasi Manusia diatur pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999. Di sana tertulis Hak Asasi Manusia merupakan seperangkat hak yang tertanam pada hakikat dan eksistensi manusia sebagai anugerah dari Tuhan. Negara, Hukum, pemerintah, serta seluruh masyarakat wajib menjunjung tinggi, menghormati, melindungi harkat dan martabat manusia."

Jenis-Jenis HAM

Ada beberapa jenis Hak Asasi Manusia, yaitu:

1. Hak Asasi Pribadi

Sebuah hak yang berkaitan dengan seluk-beluk manusia, hal ini dapat digambarkan seperti hak kebebasan.

2. Hak Asasi Politik

Hak ini memiliki hubungan dengan polemik politik. Contohnya, hak berpartisipasi dalam kegiatan pemerintahan.

3. Hak Asasi Hukum

Kesetaraan kedudukan dalam hukum maupun pemerintahan. Seperti mendapatkan hak atau perlakuan yang sama, baik oleh hukum maupun pemerintahan.

4. Hak Asasi Ekonomi

Hak ini mencakup hal-hal yang berhubungan dengan perekonomian masyarakat, contohnya kebebasan dalam memperoleh pekerjaan yang layak atau sesuai.

5. Hak Asasi Peradilan

Hak yang mengatur tentang keadilan di mata hukum. Menuntut keadilan dalam memperlakukan seseorang untuk mendapat pembelaan saat berada di meja hijau.

6.  Hak Asasi Sosial Budaya

Hak ini membahas tentang kehidupan masyarakat. Dapat digambarkan dengan Hak-hak melestarikan keterampilan atau budaya, sesuai bakat dan keinginan masing-masing individu maupun kelompok.

Lembaga-lembaga Perlindungan Hak Asasi Manusia

1. POLRI

2. KOMNAS HAM

3. Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan

4. KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia)

5. Pengadilan HAM

6. Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi

7. YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia)

8. LBH Swasta (Lembaga Bantuan Hukum Swasta)

9. BKBH (Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum)

10. KONTRAS (Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan)

Contoh Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia

Akhir-akhir ini sering kali terjadi kasus pelanggaran HAM. Seperti kekerasan pada anak atau istri, perempuan, maupun pada tunawisma. Akan tetapi, kekerasan lain yang pernah terjadi ialah kekerasan seksual yang berakhir korban dibunuh dan dibuang dengan kondisi mengenaskan.

Salah satu kasus kekerasan seksual yang pernah terjadi adalah kasus di Kota Batu, Jawa Timur. Terdapat 21 Alumni SMA Selamat Pagi Indonesia yang menjadi korban kekerasan seksual oleh J E, sang pendiri sekolah. Mereka menjadi korban sejak masih dudukdi bangku sekolah. Berdasarkan penurutan dari Andriyanto, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan (DP3AK) Provinsi Jawa TImurPara korban saat itu telah dilindungi olehnya. Pelapor-pelapor yang merupakan alumni pun telah diberi pendampingan melalui pusat pelayanan terpadu di Rumah Sakit Bhayangkara (Rachmawati, 2021).

Kasus tersebut telah dilaporkan oleh Arist Merdeka Sirait, Ketua Komnas Perlindungan Anak kepada Polda Jatim pada hari Sabtu tanggal 29 Mei 2021. Dari keterangan 3 korban yang berani membuka suara, beliau mengatakan jika kasus ini berawal ketika pihaknya menerima aduan dari salah satu korban. Sejak itu Komnas PA mulai mengumpulkan keteranga dari sejumlah siswa dan alumni yang berdatangan mengaku menjadi korban kekerasan seksual, hingga sebuah fakta terungkap jika kasus ini telah berlangsung sejak tahun 2009.

Menurut Arist, ada kurang lebih 15 orang korban, dan 3 orang diantaranya memiliki persoalan yang sangat serius. Diduga mereka adalah korban baru dan juga beberapa di antaranya adalah alumni, karena kasus ini tidak permah terungkap sebelumnya. Arist mengatakan, menurut informasi dari korban, JE memulai aksinya di sekolah maupun saat melakukan kunjungan ke luar negeri.

Sayangnya pihak tersangka maupun sekolah membantah tudingan tersebut. Menurut kuasa hukum JE, tuduhan tersebut belum terbukti seperti yang telah diatur pada pasal 184 ayat 1 KUHP. Berdasarkan pemaparan Risna Amalia selaku kepala sekolah, selama ia bekerja di sana, sejak tahun 2007 tidak ada kejadian seperti yang telah diutarakan (Rachmawati, 2021).

Dugaan lain pun mencuat, selain menjadi korban pelecehan, ternyata siswa SMA SPI  juga menjadi korban eksploitasi ekonomi. Dugaan ini  segera dikaji oleh Hikmah, Wakil Komisi E DPRD Jawa Timur. Hal ini dikarenakan skema yang dilakukan oleh SMA tersebut masih baru.

SMA SPI memberikan pendidikan gratis bagi siswa-siswi sekaligus memberi beban kerja kepada mereka, beberapa alumni masih berada di lingkungan sekolah untuk mengelola unit usaha. SAlah satu dari unit usaha tersebut adalah hotel yang ada di kompleks sekolah. Dari hasil kunjungannya, Hikmah menuturkan, asramasekolah itu dihuni sekitar 200 orang. 80 orang merupakan siswa, dan sisanya adalah alumni yang bekerja di sana. Sebagian siswa lainnya  melakukan pembelajaran daring akibat pandemi Covid-19 (Rachmawati, 2021).

Hikmah juga meminta Dinas Tenaga Kerja hadir untuk meninjau dugaan tersebut. Beliau berharap scara kelembagaan sekolah itu harus dibebaskan. Baginya, konsep sekolah tersebut sudah bagus, karena memberikan pendidikan gratis bagi keluarga kurang mampu dan mengundang donatur (Rachmawati, 2021).

Pihaknya mengutarakan jika sudah berkoordinasi dengan Dewantu Rumpoko selaku Wali Kota Batu. Meminta beliau untuk berkomunikasi dengan para pengelola selain tersangka demi masa depan sekolah karena sekolah tersebut dikelola dengan biaya tidak murah. Sementara Wali Kota Batu mengaku jika masih menyelidiki kebenaran kasus pelecehan yang terjadi (Rachmawati, 2021).

Kesimpulan

Menurut saya, kekerasan seksual adalah suatu permasalahan yang sangat dicemaskan oleh orangtua. Dampak yang timbul dapat berupa pengaruh pada fisik, psikis, dan juga sosial. Tentu saja hal tersebut akan memengaruhi kehidupan korban.

Yang pertama adalah dampak fisik. Hal ini dapat berupa gangguan tidur dan pola makan, kemudian rasa nyeri pada organ vital akan dialami oleh anak, selain itu munitas pun akan menyusut.

Yang kedua adalah dampak bagi psikologi. Perubahan pada perilaku, mulai dari menjadi pendiam, pemurung, menarik diri dari lingkungan luar dan menjadi sensitif. Jika hal tersebut tidak segera ditangani, ada kemungkinan anak akan mengalami stress dan berujung depresi.

Ketika sudah berada fase depresi, maka akan timbul rasa ingin menyakiti diri sendiri, dan menyalahkan diri sendiri. Dampak lainnya adalah terjadinya disorientasi seksual. Rasa trauma akan perisriwa yang terjadi akan menghantui si korban.

Kekerasan seksual yang dialami krban pun berdampak pada lingkungan sosial. Korban akan dikucilkan, dan mengalami bullying, prestasi di sekolah pun akan memburuk, hingga ia memilih untuk membolos. Hal itu mengakibatkan pendidikan anak menjadi terbengkalai.

Dari kasus yang telah dibahas sebelumnya, saya berharap tidak ada lagi kasus pelanggaran HAM lainnya. Pelangaran HAM tidak akan terjadi, jika ada pihak yang sadar jika perbuatan seperti itu tidak dibenarkan. Hal tersebut tidak hanya merugikan orang lain, tetapi juga merugikan diri sendiri yang harus menanggung segala konsekuensi dari perbuatannya.

Sumber Referensi:

https://regional.kompas.com/read/2021/06/03/081000278/21-alumni-sma-di-batu-diduga-jadi-korban-kekerasan-seksual-pendiri-sekolah?page=all

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun