Mohon tunggu...
Ryu Kiseki
Ryu Kiseki Mohon Tunggu... Lainnya - Pekerja

Saya adalah seorang penulis yang senang menulis tentang gambaran kehidupan. Pemerhati politik dan menyukai hal-hal berbau psikologi.

Selanjutnya

Tutup

Catatan Artikel Utama

Hati-hati Penipuan dengan Dalih Jalan Mudah bagi Para Blacklister Bank!

5 November 2014   16:38 Diperbarui: 17 Juni 2015   18:34 1672
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption id="attachment_371911" align="aligncenter" width="570" caption="Dok. pri"][/caption]

Saya ingin mengingatkan untuk para kompasianer dan pembaca agar tidak tertipu dengan berbagai tawaran kemudahan yang mengiurkan dan terlihat ‘wah’. Seperti misalnya pada link ini yang menawarkan/menjual rahasia kelemahan bank. Silakan lihat video mereka, cukup menarik dan sangat membujuk.


Di sini saya akan membahas kenapa itu sangat tidak mungkin, tapi sebelum membahas lebih lanjut dan sebelum kalian bertanya kenapa saya mengerti mengenai hal tersebut? Well, saya sudah pernah bekerja di beberapa bank, mulai dari bank lokal sampai bank asing. Sehingga sistem perkreditan sudah tidak asing bagi saya.

[caption id="attachment_371918" align="aligncenter" width="623" caption="Dok. pri"]

14150894586516298
14150894586516298
[/caption]

Kita mulai dari kalimat dalam video tersebut yang isinya, “saya tetap bisa bikin kartu kredit dengan nama yang sama walaupun nama saya sudah masuk blacklist bank Indonesia”. Wow, sangat luar biasa bukan? Seolah sistem BI begitu bobrok dan dapat dengan mudah ditembus. Sangat lucu dan kalian bisa coba buktikan. Begitu nama kalian masuk dalam daftar blacklist, maka kalian tidak dapat mengajukan pinjaman dalam bentuk apa pun di bank mana pun.

Dalam pengajuan kredit, ada pihak ‘credit analyst’ yang akan menganalisa dan memberi penilaian pada setiap pengajuan, salah satunya memeriksa nama Anda, apakah Anda masuk dalam daftar blacklist BI atau tidak. BI pun terintegrasi dengan seluruh perbankan di Indonesia, baik bank asing atau bank lokal dan semua bank di Indonesia wajib memberikan laporan mengenai nasabah mereka terhadap BI. Agar dapat terlacak dan tidak menimbulkan kredit macet.

Lalu bagaimana, jika nama orang yang mengajukan kartu kredit/pinjaman, umum? Seperti misalnya, Andi. Tentu sangat sulit dilacak, karena ada ribuan nama Andi di Indonesia. Tenang saja, justru karena hal tersebut, maka diperlukan nama ibu kandung. Sehingga lebih spesifik dan lebih mudah proses pemeriksaan riwayat perbankan calon nasabah.

Coba Anda bayangkan, jika setiap bank tidak terintegrasi dengan BI, maka setiap orang dapat mengajukan pinjaman di beberapa bank berbeda dan kemudian cair, selanjutnya dengan hutang yang banyak dan mereka tidak mampu membayarnya, maka akan terjadi kredit macet. Jika jumlah kredit macet banyak, maka akan terjadi guncangan ekonomi, meningkatnya kriminalitas, dan sebagainya.

Untuk itu, BI sebagai pusat sekaligus regulator setiap bank, menjadi pengawas sekaligus penyedia data untuk bank-bank yang beroperasi di Indonesia, agar mengurangi hal-hal yang tidak diinginkan.

[caption id="attachment_372011" align="aligncenter" width="648" caption="Dok. pri"]

1415146812709908048
1415146812709908048
[/caption]

Kemudian kalimat selanjutnya “dengan kombinasi “profil idaman” dan model “slip gaji idaman” ini pihak bank akan langsung “terhipnotis” dan langsung kasih cap “approve” atau disetujui untuk pengajuan kartu kredit Anda”. Luar biasa. Ya, benar profil idaman sangat membantu, namun sayangnya bank punya sistem sekuritas yang tidak selemah itu.  Akan ada pengecekan dan akan ada pemeriksaan ke lapangan dengan profil idaman tersebut.

Logikanya, semakin bagus profilnya, semakin banyak pinjamannya, artinya semakin berisiko untuk pihak bank memberikan pinjaman dengan jumlah yang besar. Apa mungkin semua dilakukan tanpa survey lapangan? You think Bank is that stupid? Really?

Itu tidak akan terjadi, kecuali Anda sudah benar-benar punya kredibilitas tinggi dalam riwayat perbankan dan Anda memiliki aset dan deposito di beberapa bank dalam jumlah yang besar. Anda boleh buktikan.

Kata-kata ‘langsung approve’ sangat menjual sekali tapi juga membohongi publik. Artis yang penghasilan milyaran saja, bisa ditolak pengajuan kartu kreditnya, ditambah lagi sekarang akan ditetapkan peraturan baru bahwa seseorang tidak boleh memiliki lebih dari 2 kartu kredit, maksimal hanya boleh punya 3 dengan catatan dia memiliki jumlah penghasilan tertentu. Note, 2 kartu kredit dari bank yang berbeda.

[caption id="attachment_372012" align="aligncenter" width="618" caption="Dok. pri"]

1415146867557098611
1415146867557098611
[/caption]

Yang lebih menggiurkan lagi, dikatakan bahwa dalam waktu 4 bulan, limit semua kartu kredit berubah dari 100 juta hingga paling besar 1,3 M. Promosi yang sangat luar biasa. Kenyataannya, bahkan pemegang kartu kredit di atas platinum sekalipun akan mengalami kenaikan yang bertahap dan setelah menggunakan kartu kredit dalam jangka waktu tertentu dan biasanya melalui proses pengajuan yang lagi-lagi akan disurvey atau Anda punya deposito dalam jumlah yang besar, dengan riwayat yang baik.

Bukan hanya itu, bank punya penilaian-penilaian dan hanya akan memberikan kredit maksimal sampai 4 atau 5 kali dari gaji/penghasilan Anda. Sedang untuk pinjaman seperti KPR dan pembiayaan lainnya, biasanya didasarkan pada nilai aset yang Anda jadikan jaminan atau jika tanpa jaminan, juga perhitungannya sangat kompleks.

Riwayat pemakaian, pembayaran kartu kredit, dan limit kartu kredit Anda sebelumnya, turut mempengaruhi penilaian dalam pengajuan kartu kredit.

Memang, beberapa bank memberikan fasilitas untuk meningkatkan limit kartu kredit yang sifatnya sementara dengan beberapa syarat. Umumnya untuk mereka yang akan bepergian ke luar negri dalam kurun waktu tertentu. Namun peningkatan limit kartu kredit dengan jumlah signifikan, sangat tidak masuk akal dan tidak mungkin, kecuali Anda punya deposito dalam jumlah yang besar di bank penerbit kartu kredit Anda. Kenapa? Karena deposito juga merupakan salah satu 'jaminan' yang dinilai oleh bank.

Logikanya Anda menjadi pihak bank, apa Anda akan memberi pinjaman atau limit besar kepada orang yang Anda tidak kenal tanpa jaminan, tanpa riwayat yang baik, dan masuk daftar blacklist BI?

FYI, blacklist BI ada 2 jenis, yang bersifat sementara dan yang bersifat permanen. Untuk melepas status blacklist pun ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Dalam penilaian bank pun ada nilai-nilai tersendiri untuk jenis pekerjaan setiap orang yang menentukan tingkat resiko orang tersebut.

Saya tidak akan membeberkan bagaimana bank memberikan nilai terhadap pengajuan kredit, tapi saya hanya ingin menyadarkan para pembaca, untuk selalu berhati-hati dan jangan mudah percaya pada hal-hal yang menggiurkan dan bisa jadi menjerumuskan.

[caption id="attachment_372013" align="aligncenter" width="338" caption="Dok. pri"]

1415147111774112148
1415147111774112148
[/caption]

Lagipula, logikanya, jika memang ada yang menemukan cara dahsyat tersebut, untuk apa dibagikan kepada banyak orang, sampai harus mengiklankannya ke facebook dan bersusah payah membuat tutorial serta video? Bukan kah lebih baik dia simpan sendiri? Kenapa? Karena semakin banyak orang menggunakan cara yang sama, maka sistem sekuritas akan diperbaiki dan bukan tidak mungkin dia sebagai penyebar dapat ditelisik. Selain itu, jika cara tersebut benar-benar bekerja, dia sudah memiliki uang banyak dan tidak perlu lagi untuk mengambil resiko dan akan menjaga rahasia tersebut supaya tetap dapat dia gunakan.

Note: Tulisan adalah karya pribadi. Silakan copy paste, namun tetap santun dengan cara memasukkan nama dan email penulis.



Penulis : Hong Kosan Djojo/Ryu Kiseki

email : ryukiseki@gmail.com

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun