Dimas juga mengingatkan terhadap oknum Kepolisian yang diduga terlibat dalam perjudian tersebut, bahwa ada hukum yang sudah membayang -- bayangi mereka, "Mereka harus mengingat adanya UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Republik Indonesia, Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No. 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia", pungkasnya.
"Dengan adanya fenomena ini, kami mendesak jajaran Kapolri, Kapolda, Kapolres bersama dengan Kejaksaan untuk mengusut dari hulu ke hilir terhadap oknum anggota Kepolisian di Kab. Kediri yang diduga menerima suap praktek perjudian darat, juga menutup secara permanen lokasi -- lokasi perjudian tersebut. Kami juga akan melaksanakan aksi di depan POLRES Kab. Kediri pada 18 Januari 2024 untuk menyampaikan tuntutan kami." tambah Dimas mengakhiri wawancara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H