Mohon tunggu...
Ryu Firmansyah
Ryu Firmansyah Mohon Tunggu... Administrasi - Mahasiswa

Mahasiswa D4 Administrasi Negara Unesa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Semarak Perjudian di Kabupaten Kediri

13 Januari 2024   19:00 Diperbarui: 13 Januari 2024   19:04 380
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dimas juga mengingatkan terhadap oknum Kepolisian yang diduga terlibat dalam perjudian tersebut, bahwa ada hukum yang sudah membayang -- bayangi mereka, "Mereka harus mengingat adanya UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Republik Indonesia, Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No. 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia", pungkasnya.

"Dengan adanya fenomena ini, kami mendesak jajaran Kapolri, Kapolda, Kapolres bersama dengan Kejaksaan untuk mengusut dari hulu ke hilir terhadap oknum anggota Kepolisian di Kab. Kediri yang diduga menerima suap praktek perjudian darat, juga menutup secara permanen lokasi -- lokasi perjudian tersebut. Kami juga akan melaksanakan aksi di depan POLRES Kab. Kediri pada 18 Januari 2024 untuk menyampaikan tuntutan kami." tambah Dimas mengakhiri wawancara.

Sumber : Tim Media Youth Policy Watch
Sumber : Tim Media Youth Policy Watch

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun