Bahasa Indonesia ditetapkan sebagai bahasa negara yang sesuai dalam UUD 1945 pasal 34 yang menyatakan bahwa "bahasa negara adalah bahasa indonesia"
Penggunaan bahasa indonesia yang baik dan benar merupakan suatu keharus bagi rakyat, namun penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar di zaman sekarang sungguh memperhatinkan. Kemajuan teknologi yang semakin berkembang, memaksa para kaum muda di zaman sekarang kurang memperdulikan penggunaan bahasa indonesia yang tepat. Remaja lebih cenderung menggunakan bahasa atau ungkapan yang sedang nge-trend diseluruh dunia.Â
Pengaruh sosial media dapat memenuhi aspek fungsi definisi Bahasa Indonesia yang tepat, sehingga ini membuat kedudukan bahasa indonesia semakin terjepit. Kita sering mendengar orang berdalih bahwa berbahasa itu yang terpenting lawan berbicara dapat memahami informasi yang kita sampaikan, dan tidak harus menggunakan
bahasa yang baik dan benar sebagaimana yang diatur dalam bahasa indonesia.
* Penggunaan bahasa yang baik dan benar
Ada berbagai macam ragam bahasa di Indonesia. Terdapat 5 ragam dalam laras bahasa yang digunakan, semua ragam dapat
digunakan dalam kondisi tertentu :
1. Ragam Resmi (Formal), yaitu bahasa yang dipakai dalam komunikasi resmi seperti rapat resmi, pidato dan jurnal ilmiah. Oleh karena itu, memakai bahasa yang lebih sopan adalah hal yang tepat.
2. Ragam Beku, yaitu bahasa yang digunakan pada acara hikmat dan sedikit memungkinkan keleluasaan seperti upacara pernikahan, keputusan pengadilan dan kegiatan rohani.
3. Ragam Konsultatif, yaitu bahasa yang digunakan dalam pertukaran informasi atau kegiatan transaksi dalam suatu percakapan yang membahas tentang suatu hal yang diketahui oleh masing-masing pembicara seperti percakapan di sekolah atau di pasar.
4. Ragam Akrab, yaitu bahasa yang digunakan diantara orang yang memiliki hubungan sangat akrab atau intim. seperti dalam pembicaraan berumah tangga