Mohon tunggu...
Ryska Zaretta
Ryska Zaretta Mohon Tunggu... -

Planologi ITS

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Evaluasi Program Lembaga Mandiri dan Mengakar Masyarakat (LMMM) Sulawesi Barat

19 Juni 2011   22:10 Diperbarui: 26 Juni 2015   04:21 288
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sejak tahun 2006, Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Provinsi Sulawesi Barat mencanangkan program Lembaga Mandiri Mengakar Masyarakat (LKMM) yang bertujuan untuk mengembangkan agrobisnis pertanian da peternakan di sejumlah pesantren untuk menggerakkan ekonomi dan sarana pelatihan agrobisnis.

Sasaran yang ingin dicapai oleh program LMMM ini adalah:

-Berkembangnya usaha pertanian dan peternakan di sejumlah pesantren di Sulawesi Barat

-Kemandirian ekonomi sejumlah pesantren di Sulawesi Barat

Program ini dilakukan secara berkelanjutan dengan memberi bantuan dana terhadap beberapa pesantren untuk mengembangkan pertanian dan peternakan. Dengan membuka areal pertanian untuk agrobisnis, bisa membuat pesantren mandiri secara ekonomi, dengan mengandalkan hasil pertanian yang dimiliki.Perlu dilakukan evaluasi terhadap keefektivan dan keberlanjutan program ini sebagai acuan apakah program LMMM perlu dilanjutkan atau tidak.

EVALUASI

Evaluasi yang dilakukan terhadap program LMMM di Sulawesi Barat ini adalah Evaluasi berorientasi tujuan (Goal-Oriented Evaluation) dengan kriteria efektivitas dan keberlanjutan program yang berindikator sesuai dengan tujuan dan sasaran yang telah disusun.

Kriteria

Indikator

Tolak Ukur Keberhasilan

Hasil Evaluasi

Efektivitas

Terealisasikannya pemberian dana bantuan pada beberapa pesantren di Sulawesi Barat

Terdapat beberapa pesantren yang telah menerima bantuan dana sejak awal dicanangkannya program

Terdapat delapan pesantren yang telah menerima bantuan dana sejak tahun 2006 dengan harapan kedelapan oesantren ini mengembangkan usaha di bidang pertanian dan peternakan

Berkembangnya usaha pertanian dan peternakan oleh pesantren

Pesantren yang diberi dana mengembangkan usaha di bidang pertanian dan peternakan

Terdapat lima pesantren yang telah mengembangkan usaha di bidang pertanian holtikultura dan tiga pesantren yang telah mengembangkan usaha di bidang peternakan

Tumbuhnya kemandirian pesantren dalam bidang pertanian dan peternakan

Munculnya beberapa pesantren yang sudah tidak membutuhkan pinjaman dana untuk usaha pertanian maupun peternakan

Sejak 2010, tiga pesantren yang telah mengembangkan usaha di bidang peternakan sudah menjalankan usahanya secara mandiri tanpa adanya bantuan dana.

Keberlanjutan Program

Keberlanjutan pemberian dana bagi pesantren untuk megembangkan usaha di bidang pertanian dan peternakan

Terdapat beberapa pesantren yang masih menerima dana bantuan untuk mengembangkan usaha di bidang pertanian dan peternakan

Masih adanya keberlanjutan pemberian dana bagi lima pesantren yang mengembangkan usaha di bidang pertanian holtikultura serta pemberian dana pinjaman bagi tiga pesantren baru guna mengembangkan usaha di bidang pertanian pangan. Dana bantuan yang diberikan berkisar antara 200-500 juta rupiah untuk masing-masing pesantren.

EBerdasar hasil evaluasi di atas, dapat disimpulkan bahwa program Lembaga Mandiri Mengakar Masyarakat (LMMM) Sulawesi Barat layak untuk dilanjutkan karena telah berhasil mencapai tujuan dan sasaran yang telah dirumuskan. Keberlanjutan program ini juga bertujuan untuk mengoptimalkan tujuan dan sasaran yang ingin dicapai dengan harapan semakin banyak pesantren yang dilibatkan dalam program ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun