Mohon tunggu...
Ryo Tangi
Ryo Tangi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Prodi Peternakan Universitas katolik Indonesia santu Paulus Ruteng

"Seorang Pemimpi yang merindukan Keberhasilan"

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Strategi Mengatasi Pengaruh Judi Online Terhadap Kesehatan Mental Generasi Muda

11 Januari 2025   19:17 Diperbarui: 11 Januari 2025   20:18 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Perjudian di Indonesia sudah ada sejak masa penjajahan Belanda (Zulfikar, 2017). Dahulu, aktivitas perjudian umumnya dikaitkan dengan dunia malam dan hiburan. Seiring waktu, perjudian di Indonesia terus berkembang pesat, dengan berbagai jenis yang kini marak di kalangan masyarakat, baik dilakukan secara terang-terangan maupun secara sembunyi-sembunyi (Aditya & Rahman, 2022). Praktik perjudian sangat sulit untuk diberantas sepenuhnya. Kemajuan teknologi informasi turut memberikan kontribusi terhadap semakin meluasnya bisnis perjudian. Perjudian selalu memberikan dampak negatif bagi masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat pada dasarnya mendukung upaya pemberantasan judi secara terus-menerus, tegas, dan tanpa pandang bulu terhadap para pelakunya, sehingga dapat memberikan efek jera dan menyadarkan bahwa perjudian adalah masalah sosial yang merugikan (Leonardo et all., 2020).

Persebaran perjudian kini dapat dikatakan tidak lagi mengenal batas, bahkan di pedesaan pun sudah banyak ditemukan praktik perjudian yang dilakukan oleh masyarakat (Asriwandari & Stepy, 2016).  Tidak hanya orang dewasa, tetapi remaja juga mulai terlibat dalam aktivitas ini. Padahal, remaja yang seharusnya menjadi harapan generasi penerus bangsa untuk membawa kemajuan, justru terjerat dalam masalah sosial berupa perjudian yang merugikan. Berdasarkan hasil pengamatan, tingkat kecanduan perjudian dimulai dari umur 12 tahun di wilayah Kabupaten Manggarai, NTT. Hal ini dapat merusak mental kaum masa depan bangsa.  

 Remaja yang seharusnya fokus menempuh pendidikan di bangku sekolah, malah terjerumus dalam perjudian. Hal ini seringkali disebabkan oleh tekanan kebutuhan ekonomi yang mendesak. Tanpa remaja sadari, remaja merasa harus berjudi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Namun, perjudian tidak menjamin pemenuhan kebutuhan ekonomi remaja, bahkan justru menambah masalah. Selain itu, faktor lingkungan juga sering menjadi tekanan yang mempengaruhi remaja untuk terlibat dalam judi (Addiyansyah, 2023). Contohnya kasus perjudian sudah menjadi budaya di kalangan masyarakat Manggarai. Berdasarkan pengamatan penulis di daerah Manggarai tentang judi online pada remaja terjadi karena beberapa factor diantaranya godaan berupa janji kemenangan besar menjadi salah satu daya tarik utama bagi remaja, terutama mereka yang mudah tergoda oleh keuntungan instan. Selain itu, kebiasaan orang tua yang mungkin sudah terbiasa dengan perjudian memberikan contoh buruk yang kerap ditiru oleh anak-anak. Faktor pergaulan dengan teman sebaya juga berperan signifikan, di mana dorongan untuk mengikuti tren dapat menjerumuskan remaja ke dalam kebiasaan negatif ini. Nilai-nilai sosial dan moral yang lemah di lingkungan sekitar turut membuat remaja kurang memiliki pertahanan diri untuk menolak godaan tersebut. Ditambah lagi, minimnya lapangan pekerjaan dan aktivitas produktif membuat remaja merasa bosan, sehingga menjadikan judi online sebagai pelarian dari kejenuhan. Berbagai faktor ini saling mendukung satu sama lain, sehingga memperburuk situasi dan menjadikan judi online sebagai masalah serius yang membutuhkan perhatian bersama. 

Salah satu alasan mengapa promosi judi online dapat memengaruhi generasi muda adalah rendahnya tingkat pemahaman hukum di kalangan remaja. Penelitian mendukung bahwa aktivitas perjudian telah diatur dalam Pasal 303 Wetboek van Strafrecht atau yang dikenal sebagai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) untuk perjudian konvensional. Sementara itu, perjudian online di Indonesia diatur dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) 2024, yang mengancam pelaku judi online dengan hukuman pidana berupa penjara hingga 10 tahun dan/atau denda maksimal 10 miliar rupiah (Nono et al., 2021). Hasil studi oleh Hery & Lindu (2020) juga menunjukkan bahwa banyak generasi muda belum memahami bahwa judi online merupakan pelanggaran hukum yang dapat mengakibatkan sanksi pidana. Minimnya pemahaman terkait hukum membuat remaja rentan terhadap pengaruh promosi judi online yang sering disebarkan oleh figur publik seperti selebgram, tanpa menyadari risiko yang mungkin mereka hadapi.

Generasi muda, terutama remaja yang berusia antara 12 hingga 30 tahun, adalah kelompok yang paling rentan terhadap pengaruh promosi judi online. Penelitian yang dilakukan oleh Noor (2020) menunjukkan bahwa promosi judi online melalui media sosial dapat memengaruhi pandangan dan sikap remaja terhadap perjudian, sehingga remaja lebih cenderung mencoba peruntungan melalui judi online. Pada tahun 2024 di Indonesia, tercatat 792 kasus judi online, sementara pada tahun 2023 jumlahnya mencapai 1.196 kasus (Mahmud, 2024). Selain itu, beberapa studi juga mengungkapkan bahwa paparan terhadap promosi judi online dapat meningkatkan risiko kecanduan judi, yang berpotensi merusak keuangan, hubungan sosial, dan kesehatan mental individu (Igomu & Bonggoibo, 2024).

Dengan kemudahan akses internet, platform judi online kini dapat diakses dengan mudah, bahkan oleh anak-anak dan remaja. Aktivitas yang awalnya dianggap sebagai bentuk hiburan ini ternyata dapat berdampak serius pada kesehatan mental. Masalah seperti stres, kecemasan, depresi, dan isolasi sosial menjadi ancaman yang nyata bagi generasi muda yang terjebak dalam perjudian online. Oleh karena itu, dalam tulisan ini, penulis akan membahas langkah-langkah konkret atau strategi berupa edukasi dan pencegahan untuk melindungi generasi muda dari bahaya judi online dan dampaknya terhadap kesehatan mental.

Dampak Judi Online terhadap Kesehatan Mental Generasi Muda

Judi online memberikan dampak negatif yang cukup besar terhadap kesehatan mental generasi muda (Sari et al., 2024). Beberapa contoh dampak negatif judi online terhadap generasi muda;

Terlilit Masalah Finansial 

Menurut Saputra & Ibrahim (2024), bermain judi online dapat membahayakan kondisi keuangan remaja. Banyak orang kehilangan uang dalam jumlah besar ketika terlibat dalam aktivitas ini. Remaja sering kali tergiur oleh kemenangan awal saat pertama kali bermain judi online, dan dorongan ego yang tinggi membuat mereka ingin terus bermain hingga akhirnya terjerat pinjaman online (pinjol). Penelitian juga mengungkapkan bahwa perjudian sering dianggap sebagai bentuk hiburan, baik bagi remaja maupun orang dewasa, yang kemudian berdampak pada pertaruhan nilai finansial. Para pemain judi mempertaruhkan uang mereka dengan harapan keberuntungan, namun jika kalah, mereka harus menanggung kerugian. Aktivitas ini tidak hanya berdampak negatif pada kesehatan mental remaja, tetapi juga mengganggu stabilitas keuangan mereka. Kerugian yang dialami mendorong mereka untuk terus memasang taruhan demi mengejar keberuntungan, yang pada akhirnya dapat memicu siklus perilaku berisiko hingga mengarah pada tindakan kriminal (Karli et al., 2023; Ibrahim et al., 2023).

Baca juga: Aku Ingin

Gangguan dalam Hubungan Sosial 

Menurut Saputra & Ibrahim (2024), kecanduan judi online dapat mengganggu hubungan sosial seseorang, terutama remaja yang sering menghabiskan waktunya sendirian atau bermain dengan sesama pemain judi, daripada berinteraksi dengan keluarga. Hal ini dapat menimbulkan konflik dan isolasi sosial. Penelitian juga menunjukkan bahwa judi online merupakan bentuk teknologi negatif bagi keluarga, terutama bagi pecandu judi, karena melibatkan pengeluaran uang yang besar dan perilaku menyimpang, seperti terus-menerus meminjam uang. Dampak ini dapat memengaruhi hubungan sosial secara signifikan (Riyadhi Akbar et al., 2022). Selain itu, teori tentang kenakalan remaja juga mendukung hal ini, dengan contoh perilaku seperti berbohong kepada orang tua, merokok di luar rumah, atau menggunakan kata-kata kasar dan cemoohan kepada teman-temannya (Adji & Rezasyah, 2022).

Gangguan Kesehatan Fisik 

Menurut Saputra & Ibrahim (2024), judi online dapat memiliki dampak negatif pada kesehatan remaja, di mana kekalahan dalam permainan bisa menyebabkan stres, kecemasan, dan depresi. Muzakki (2021) menyatakan bahwa stres dan kecemasan sering timbul akibat tekanan untuk menang serta beban finansial yang ditanggung, yang pada akhirnya mengganggu kinerja akademik, pekerjaan, dan produktivitas harian. Selain itu, remaja yang terjebak dalam judi online cenderung menarik diri dari lingkungan sosial, merasa terisolasi, dan mengalami penurunan prestasi, baik di sekolah maupun dalam kehidupan sehari-hari. Penelitian juga menunjukkan bahwa semakin lama seseorang terlibat dalam judi, semakin besar dampaknya terhadap kesehatan fisik, karena terlalu fokus pada permainan tersebut yang dapat menyebabkan kecanduan (Thursina Fazrian, 2023).

Potensi Hukuman Pidana

Menurut Saputra & Ibrahim (2024), penting untuk diingat bahwa bermain judi adalah tindakan yang dilarang dan dapat berakibat pada pidana, karena kekalahan dalam perjudian bisa mendorong seseorang untuk melakukan hal-hal negatif, seperti mencuri, terjerat pinjaman online (pinjol), atau bahkan berujung pada tindakan bunuh diri. Penelitian ini juga diperkuat oleh fakta bahwa perjudian diatur dalam Pasal 303 Wetboek Van Strafrecht (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) untuk perjudian konvensional, sementara judi online di Indonesia diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE 2024. Pelaku judi online dapat dikenakan hukuman pidana penjara hingga 10 tahun dan/atau denda maksimal 10 miliar rupiah (Nono et al., 2021).

Penulis memberikan contoh Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), yang pada tahun 2022 tercatat sebagai provinsi dengan tingkat kemiskinan tertinggi ketiga di Indonesia, setelah Papua dan Papua Barat. Tingkat kemiskinan di NTT mencapai 20,05 persen, lebih dari dua kali lipat dari rata-rata nasional, meskipun mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 20,99 persen (Andini et al., 2024). Masalah kemiskinan yang belum dapat diatasi, ditambah dengan tingginya biaya hidup, seperti untuk acara adat atau tuntutan menjaga gengsi demi status sosial, menjadi beban berat bagi remaja dan keluarga. Dengan penghasilan yang terbatas atau gaji yang tidak mencukupi, banyak remaja merasa tertekan dan akhirnya memilih judi online sebagai solusi instan. Judi online, yang mudah diakses dan menjanjikan keuntungan besar, menjadi pilihan yang menggoda meskipun risikonya tinggi.

Pentingnya Edukasi dalam Mengatasi Judi Online

Edukasi memegang peranan penting dalam mengatasi dampak judi online pada generasi muda (Musa et al., 2024). Beberapa strategi yang penulis tawarkan untuk mengatasi dampak kesehatan mental yang buruk diakibatkan oleh judi online diantarnya:

Edukasi Melalui Mata Pelajaran Pancasila Dan Kewarganegaraan

Mata pelajaran Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) berperan penting dalam memberikan pemahaman kepada remaja mengenai bahaya judi online. Melalui pengajaran nilai-nilai moral, tanggung jawab, dan kesadaran hukum, siswa diajak untuk menyadari dampak buruk dari perilaku menyimpang seperti judi online. Selain itu, materi PPKn juga mengajarkan pentingnya etika, pengendalian diri, serta kemampuan berpikir kritis terhadap godaan mencari solusi instan yang dapat merugikan. Dengan metode ini, PPKn mampu membentuk karakter remaja agar lebih bertanggung jawab, memahami risiko dari judi online, dan terdorong untuk menghindari perilaku tersebut demi masa depan yang lebih baik. Pernyataan ini didukung oleh penelitian yang dilakukan oleh Nurhasanah et al. (2024), yang menunjukkan bahwa mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan memiliki peran penting dalam upaya pencegahan judi online di kalangan peserta didik. Mata pelajaran ini semakin memainkan peran kunci dalam kurikulum Merdeka dengan mengintegrasikan isu-isu seperti judi online. Pancasila, sebagai dasar negara, membantu menanamkan nilai-nilai moral yang kuat, sehingga peserta didik dapat menghindari perilaku negatif seperti perjudian online. Pendidik diharapkan dapat menjadi teladan yang menanamkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Peran penting pendidik adalah memberikan edukasi tentang risiko judi online, tidak hanya dengan menyampaikan materi, tetapi juga dengan bertindak sebagai panutan yang membimbing peserta didik untuk memahami dampak buruk judi online terhadap mental, ekonomi, dan hukum. Pendidik juga berusaha mendorong peserta didik untuk terlibat dalam kegiatan positif dan menanamkan nilai-nilai Pancasila, terutama Ketuhanan Yang Maha Esa, yang diterapkan melalui kegiatan keagamaan di sekolah.

 Sosialisasi Tentang Bahaya Judi Online Terhadap Kesehatan Mental Kaum Muda

Sosialisasi mengenai bahaya judi online terhadap kesehatan mental kaum muda sangat penting untuk meningkatkan pemahaman tentang dampak negatifnya. Judi online berisiko menyebabkan stres, kecemasan, dan depresi akibat kerugian finansial serta dorongan untuk terus bermain demi kemenangan. Kecanduan judi online juga dapat memicu gangguan tidur, menurunnya konsentrasi, dan kecenderungan menarik diri dari lingkungan sosial karena lebih fokus pada permainan dibandingkan dengan kehidupan nyata. Dengan sosialisasi yang efektif, kaum muda dapat memahami risiko tersebut dan termotivasi untuk menjauhi judi online guna menjaga kesehatan mental dan kualitas hidup mereka. Penelitian oleh Kenedi et al., (2024) mendukung hal ini, yang menunjukkan bahwa sosialisasi melibatkan berbagai aktivitas, seperti role-playing, diskusi kelompok, dan pembuatan rencana pribadi untuk mengurangi risiko. Dalam role-playing, remaja memainkan situasi nyata di mana mereka mungkin dihadapkan pada godaan atau tekanan untuk berjudi online, sehingga mereka bisa berlatih merespons situasi tersebut dengan cara yang sehat dan konstruktif. Diskusi kelompok memberikan kesempatan untuk berbagi pengalaman dan strategi dengan teman sebaya, menciptakan lingkungan yang mendukung pembelajaran bersama. Penelitian Gainau (2015) juga menunjukkan bahwa melalui sosialisasi, remaja tidak hanya memahami bahaya judi online secara teoritis, tetapi juga mengembangkan keterampilan praktis yang bisa mereka gunakan untuk melindungi diri mereka sendiri dalam kehidupan sehari-hari. Partisipasi aktif remaja memperkuat komitmen mereka untuk menjauhi aktivitas berbahaya tersebut, karena mereka telah memperoleh alat dan strategi nyata untuk menghadapi tantangan terkait judi online.

Pendampingan Ke Psikolog Dan Guru BK 

Pendampingan oleh psikolog dan guru Bimbingan Konseling (BK) memainkan peran penting dalam menangani masalah kesehatan mental yang disebabkan oleh kecanduan judi online pada remaja. Psikolog fokus pada memberikan intervensi profesional, seperti terapi kognitif perilaku (CBT), untuk membantu remaja memahami dan mengubah pola pikir serta perilaku adiktif mereka. Sementara itu, guru BK berfungsi sebagai pendukung dengan memberikan edukasi, bimbingan, dan motivasi di lingkungan sekolah, sehingga remaja lebih terbuka dan mampu mengatasi tekanan yang mereka rasakan. Kerja sama antara psikolog dan guru BK ini memungkinkan deteksi dini terhadap dampak negatif judi online, mencari solusi yang tepat, serta meningkatkan kesadaran remaja akan pentingnya menjaga kesehatan mental. Menurut Sulistyarini & Jauhar (2014), konseling adalah bentuk interaksi langsung antara dua individu, di mana konselor, dengan keahlian khusus, membimbing konseli untuk memahami diri mereka sendiri, situasi saat ini, dan potensi masa depan yang dapat mereka capai. Tujuan konseling adalah untuk meningkatkan kesejahteraan individu maupun dalam konteks masyarakat. Selain itu, melalui proses ini, konseli juga dapat memperoleh keterampilan dalam menangani masalah dan mengidentifikasi kebutuhan yang mungkin muncul di masa depan.

Salah satu pendekatan yang akan penulis terapkan untuk menangani kecanduan judi online pada remaja adalah melalui terapi psikologis yang dikenal dengan Cognitive Behavior Therapy (CBT). Terapi Perilaku Kognitif (CBT) adalah pendekatan terapeutik yang sangat penting dan telah terbukti secara konsisten sebagai intervensi yang efektif dalam mengatasi berbagai masalah psikologis pada remaja (William T. O`donohue, 2017). Pernyataan ini didukung oleh penelitian yang dilakukan oleh Herawati Jasuma et al. (2023), yang merujuk pada karya Gladding (2012), yang menunjukkan bahwa pendekatan CBT memiliki manfaat signifikan dalam mengatasi masalah yang berkaitan dengan kecemasan, stres, harga diri, dan interaksi sosial yang timbul akibat kecanduan media sosial, termasuk judi online. Pendekatan ini berfokus pada mengubah pikiran-pikiran yang tidak rasional menjadi pikiran yang lebih rasional (Herawati Jasuma et al., 2023), seperti yang dijelaskan dalam artikelnya yang berjudul "Gangguan Sikap Menentang Akibat Adiksi Internet Pada Remaja." Penelitian ini menyatakan bahwa mengatasi gangguan sikap menentang yang disertai dengan adiksi internet dapat melibatkan penggunaan terapi farmakologi, psikoterapi, dan modifikasi lingkungan. Cognitive Behavior Therapy for Internet Addiction (CBT-IA) adalah pendekatan psikoterapi yang komprehensif dan khas dalam menangani adiksi internet.

Penerapan Regulasi Bagi Mahasiswa Yang Ketahuan Berjudi

Penerapan regulasi terhadap mahasiswa yang terbukti terlibat dalam judi online sangat penting sebagai langkah pencegahan dan penanganan perilaku tersebut. Perguruan tinggi dapat memberikan sanksi yang bervariasi, mulai dari teguran, pembinaan, hingga skorsing akademik, tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan. Selain itu, mahasiswa yang terlibat dapat diwajibkan untuk mengikuti sesi konseling dan program rehabilitasi guna memahami dampak negatif judi online terhadap prestasi akademik, kondisi keuangan, dan kesehatan mental. Kebijakan ini diharapkan tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga meningkatkan kesadaran mahasiswa untuk menjauhi kebiasaan buruk dan lebih fokus pada pengembangan diri yang positif. Oleh karena itu, pemerintah perlu mengeluarkan peraturan dan regulasi yang jelas mengenai tindak pidana perjudian. Di Indonesia, pengaturan hukum pidana terkait perjudian dapat ditemukan dalam Pasal 303, Pasal 303 bis KUHP (Munawaroh, 2022), Pasal 2 ayat (1), (2), (3) UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penerbitan Perjudian, serta Pasal 27 ayat 2 jo. Pasal 45 ayat 2 UU ITE (Pangerapan, 2022). Dengan adanya aturan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada mahasiswa yang terlibat dalam judi online dan mencegah mereka untuk mengulangi perbuatan tersebut (Fatimah & Taun, 2023).

Hukum Negara Dan Hukum Adat 

 Masyarakat kerap merasa lebih gentar terhadap hukum adat dibandingkan hukum negara karena hukum adat memiliki ikatan yang kuat dengan nilai-nilai sosial dan budaya setempat. Sanksi dalam hukum adat biasanya bersifat langsung, jelas, dan lebih berorientasi pada aspek sosial, seperti pengucilan, rasa malu di hadapan komunitas, atau kewajiban membayar denda yang memberikan pengaruh nyata dalam kehidupan sehari-hari. Hukuman ini cenderung lebih efektif karena menyangkut kehormatan dan citra seseorang di tengah masyarakat. Sebaliknya, hukum negara cenderung formal, memiliki birokrasi yang kompleks, dan proses penegakannya memakan waktu lebih lama. Selain itu, hukum negara sering dipandang kurang dekat dengan realitas kehidupan masyarakat, khususnya di daerah pedesaan atau terpencil, sehingga efek jera yang ditimbulkan tidak begitu kuat. Oleh karena itu, rasa takut terhadap hukum adat lebih dominan karena konsekuensinya lebih cepat dirasakan dan berdampak langsung dalam kehidupan sosial sehari-hari. Dengan memperkuat tentang hukum adat kepada kaum muda ,bisa memberikan efek jera , karena kebanyakan orang lebih takut dengan hukum adat dibanding hukum negara. Pernyataan ini didukung oleh Abubakar (2013) yang menyatakan bahwa masyarakat adat memiliki pendekatan serupa dalam menyelesaikan konflik, yaitu dengan mengontrol kehidupan sosial dan memberikan sanksi apabila terjadi pelanggaran, sehingga proses pemulihan dapat berjalan dengan efektif.

Judi online adalah ancaman serius yang dapat merusak kesehatan mental generasi muda. Dampaknya, terlilit masalah finansial , gangguan dalam hubungan sosial, gangguan kesehatan fisik, potensi hukuman pidana tidak hanya merugikan individu tetapi juga orang-orang di sekitar remaja. Oleh karena itu, edukasi dan pencegahan menjadi langkah yang sangat penting. Dengan menerapkan strategi yang ditawarkan penulis , diharapkan generasi muda dapat diberikan pemahaman mengenai bahaya judi online dan cara untuk menjaga kesehatan mental remaja. Melalui kerja sama semua pihak, diharapkan generasi muda dapat berkembang menjadi individu yang sehat secara mental, produktif, dan terbebas dari pengaruh judi online. 

Penulis ; Daryo Tangi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun