Apalagi? Saya rasa hukum di Indonesia sudah jelas ya. Ketika seseorang telah selesai menjalani masa hukuman dan meminta maaf, selesai. Haknya menjadi sama dengan kita untuk jabatan non politik. BTP pun tahu diri untuk tidak lagi mengisi jabatan pejabat publik/politik di Pemerintah.
Nah, sekarang mantan narapidana yang BUKAN kasus korupsi, dicalonkan menjadi Komisaris BUMN bidang Energi (mungkin Pertamina), apa yang salah? Bahkan seorang Soekarno pun mantan narapidana.
Secara profesional BTP dan anda yang membaca ini boleh kok untuk duduk jadi Komisaris Pertamina. Tinggal masalahnya anda layak apa enggak. Gitu aja
Jadi apa manfaat alumni 212 yang ingin berdemo (lagi) menolak BTP jadi Komisaris?Â
Tidak ada kebijakan publik yang akan di hasilkan oleh seorang Komisaris BUMN. Kebijakannya adalah kebijakan korporasi. Tidak seperti Gubernur, kebijakan rakyat langsung terasa disitu.Â
Hubungan Pertamina dan rakyat adalah hubungan jual-beli. Ya! jual-beli. Anda kehabisan bensin, ya belinya di depot Pertamina, isi bensin disana, bayar, dapat struk. Sesederhana itu.Â
Tinggal kemudian berputar, BUMN milik Pemerintah, Pemerintah mendapat uang rakyat dari pajak, sehingga BUMN harus betul-betul bekerja profesional melayani rakyat. Itu filosofi dasar.
Menjadi tanggung jawab Pemerintah bagaimana agar Pertamina sebagai tulang punggung Migas Nasional bisa mendistribusikan migas ke masyarakat secara adil. Adil dalam arti adil sebenarnya. Masyarakat tidak berat, harga BBM merata di seluruh Indonesia (seperti BBM satu harga di Papua), bensin pun tersedia dan Pertamina tetap untung untuk kelanjutan bisnisnya.
Migas adalah objek vital nasional, sudah saatnya dikelola oleh orang-orang yang tegas dan tanpa pandang bulu, apalagi bisnis migas erat dengan istilah mafia. Kerja profesional dan sekali lagi: Bisa bekerja.
BTP, diluar dari kasusnya, harus diakui adalah orang yang profesional, tegas dan betul-betul tidak kompromi, semua pihak mengakuinya. BTP tidak terlibat korupsi. Kasus Sumber Waras? Toh kasus Sumber Waras masih ditangani KPK.Â
Memangnya kita yang mau tangani kasusnya? Tidak kan. Yasudah, sebelum ada putusan KPK soal Sumber Waras, BTP memiliki hak yang sama dengan kita untuk dipilih menjadi Komisaris, apapun itu perusahaannya.