Kedelapan, pasal 431, Pasal Gelandangan. Bunyinya:
Setiap Orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I
Pasal seperti ini kok ya rame, padahal jelas di pasal tersebut spesifik menyebutkan orang gelandangan yang MENGGANGGU KETERTIBAN UMUM.Â
Kalo dia gelandangan, gembel lalu bikin rusuh baru dipidana. Bukan mbak-mbak Al*amart yang pulang kerja larut malam.
Lagipula wanita kerja yang pulang larut malam bukanlah seorang gelandangan, paham dek?
Tidak perlu lah ada hiperbola.
So, kurang jelas apalagi? Tidak semua gelandangan akan di pidana wahai penduduk negara ber-flower +62.
Bagaimana dengan pasal 304 soal Penodaan Agama? Saya rasa jelas, bahkan pejabat yang pernah jadi tersangka penistaan agama pun kini telah bebas
Nah, dari sekian pasal yang di tolak kelompok masyarakat, yang masih jadi polemik saya adalah pasal soal binatang, unggas dan juga perdukunan.
Ah, biarkan saja, mosok di jelaskan semua nanti pejabat yang berwenang kebagian apa.
Lagipula soal dukun, asalkan bukan dukun cinta sih aku rapopo ~