Mohon tunggu...
Ryo Kusumo
Ryo Kusumo Mohon Tunggu... Penulis - Profil Saya

Menulis dan Membaca http://ryokusumo.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Wahai Adik Demonstran, Sudah Pada Baca Belum Sih Isi RUU KUHP?

27 September 2019   19:55 Diperbarui: 1 Oktober 2019   10:20 18714
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sejumlah pelajar terlibat kerusuhan di kawasan Palmerah, Jakarta (25/9/2019). mereka membakar sejumlah sepeda motor di depan polisi Palmerah (Kompas.com/Kristianto Purnomo)

Jika kemarin saya membahas soal strategi Jokowi, sekarang saya ingin membahas soal RUU lain yang menjadi kontroversi, yaitu RUU KUHP. Khusus soal RUU KUHP ini unik, pihak yang menolak RUU ini campur aduk, bukan cuma Mahasiswa. Tapi juga golongan agamis yang sering menyuarakan anti-perzinahan.

Lha gimana saya gak keselek kolang-kaling ketika ada foto seorang wanita hijab menyodorkan spandung bertuliskan "Menolak RUU KUHP", sedang disisi lain ada Mahasiswi tanpa hijab yang sama-sama menolak RUU KUHP dengan membentangkan karton bertuliskan "sel*ngk*ngan bukan urusan Pemerintah" atau tulisan yang lebih frontal: Mau 'main' aja di atur!

Dengan kata lain, si Mahasiswi ini sedang menuntut kebebasan berhubungan, entah nikah ataupun di luar nikah. 

Lha apakah wanita agamis itu sedang mendukung hal yang sama dengan si Mahasiswi? Olala beibeh.

Terlepas dari soal apakah Mahasiswi atau si wanita hijab itu sedang berhubungan diluar nikah atau tidak, mereka berdua sama-sama "ngaco". 

Sebenernya pada baca gak sih isinya RUU KUHP itu apa? Atau jangan-jangan kalian sama halnya dengan akun bodong yang cuma bisa repost?

Oke, kita bahas satu-persatu pasal yang meresahkan.

Pertama, RUU KUHP Pasal 417 tentang Perzinahan. Bunyinya seperti ini:

(1) Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda kategori II.

Masyarakat menganggap Pemerintah bisa seenak jidat melakukan pidana kepada suami atau istri yang melakukan perzinahan. Pemerintah dianggap melanggar ranah privasi warga.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun